Advertisement

Ternak Mati Terpapar PMK Bisa Dapat Bantuan, Bupati Sleman: Semua Harus Terdata

Abdul Hamied Razak
Rabu, 10 Agustus 2022 - 07:47 WIB
Sirojul Khafid
Ternak Mati Terpapar PMK Bisa Dapat Bantuan, Bupati Sleman: Semua Harus Terdata Foto ilustrasi: Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan DIY, Sugeng Purwanto (kanan) mendampingi dokter hewan menyuntikan vaksin PMK di kandang Kelompok Ternak Pandanmulyo, Dusun Ngentak, Poncosari, Srandakan, Rabu (29/6/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo meminta Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Sleman segera mendata ternak di Sleman yang mati dan potong bersyarat akibat penyakit mulut dan kuku (PMK).

Langkah tersebut sebagai upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada peternak yang ternaknya mati ataupun dipotong bersyarat karena terkena PMK. "Aturannya sudah ada, saya koordinasikan dengan DP3 Sleman. Saya minta lakukan pendataan, jangan sampai ada peternak yang hewannya mati atau dipotong bersyarat tidak terdata," ungkap Kustini, Selasa (9/8).

Advertisement

Kustini menuturkan, peternak penerima bantuan harus memenuhi persyaratan. Misalnya ternaknya mati karena tertular PMK atau ternak tertular PMK dan harus dilakukan pemotongan bersyarat. Adapun jumlah bantuan yang diberikan untuk masing-masing hewan berbeda.

Untuk sapi atau kerbau Rp10 juta per ekor, kambing atau domba Rp1,5 juta per ekor, dan babi Rp2 juta per ekor. "Sesuai aturan yang ada, pembayaran bantuan akan dibatasi paling banyak lima hewan setiap peternak. Semoga ini dapat meringankan peternak-peternak yang kesusahan karena virus ini (PMK)," ujar Kustini.

BACA JUGA: Diundang FBI, 7 Anggota Polda DIY Ikuti Konferensi Kejahatan Anak di AS

Dia menegaskan Pemkab Sleman terus berupaya menekan angka penyebaran PMK dengan vaksinasi ternak yang sudah dimulai sejak 25 Juni 2022. Hingga kini, katanya, tercatat sebanyak 3.100 dosis vaksin pertama sudah disuntikkan. "Saat ini sedang dilakukan vaksinasi dosis kedua dengan jumlah yang sama dengan yang pertama. Ditambah dosis pertama sejumlah 800 dosis. Harapannya memang ini ampuh menanggulangi PMK," imbuh Kustini.

Kepala DP3 Sleman, Suparmono, mengatakan instansinya akan melakukan pendataan hewan ternak yang mati atau dipotong bersyarat akibat tertular PMK. Sesuai arahan bupati, DP3 membentuk tim pendataan di tingkat kabupaten dengan melibatkan pihak kecamatan dan kalurahan untuk memperbaiki data sebelumnya.

Data yang ada saat ini menunjukkan hewan ternak yang mati akibat PMK per 9 Agustus 2022 mencapai 239 ekor. Sementara untuk hewan ternak yang dipotong bersyarat mencapai 159 ekor. "Tadi pagi sudah [diberi arahan]. Siang ini akan segera kami tindaklanjuti. Dan sesegera mungkin akan diadakan pendataan," ujarnya.

BACA JUGA: Penginapan di Sleman Ditutup karena Diduga Melanggar Izin Tanah Kas Desa

Persyaratan administrasi bantuan

1) melampirkan foto kopi KTP pemilik ternak.

2) hewan yang telah didata dan dilaporkan oleh perangkat daerah kabupaten/kota yang menyelenggarakan urusan di bidang peternakan dan kesehatan hewan ke iSIKHNAS yang dibuktikan dengan print out data ISIKHNAS (laporan root 697).

3) memiliki Surat Keterangan Kepemilikan Hewan yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Lurah setempat sesuai dengan format-1.

4) Melampirkan.

a) Visum et repertum/Surat Keterangan Kematian Hewan, untuk hewan yang mati dari dokter hewan berwenang sesuai dengan format-2; atau

b) Surat diagnosis dokter hewan setempat yang menunjukan gejala klinis untuk hewan tertular PMK dan dikenai pemotongan bersyarat yang dibuktikan Surat Keterangan pemotongan bersyarat dari dokter hewan sesuai dengan format-3 yang diketahui kepala perangkat daerah kabupaten/kota.

Persyaratan administrasi berupa Surat Keterangan Kepemilikan Hewan, visum et repertum/Surat Keterangan Kematian Hewan dan surat diagnosis dokter hewan dapat tidak sesuai dengan format yang diatur dalam angka 3) dan angka 4) dengan ketentuan:

1) apabila kematian hewan atau hewan tertular PMK yang dikenai pemotongan bersyarat telah terjadi sebelum berlakunya Petunjuk Teknis Pemberian Bantuan Dalam Keadaan Darurat PMK.

2) tetap ditandatangani oleh pejabat berwenang yaitu:

a) Kepala Desa atau Lurah setempat untuk Surat Keterangan Kepemilikan Hewan; dan

b) dokter hewan berwenang untuk visum et repertum/Surat Keterangan Kematian Hewan dan dokter hewan setempat untuk surat diagnosis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kuta Selatan Bali Diguncang Gempa Berkekuatan Magnitudo 5,0

News
| Jum'at, 26 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement