Advertisement
Dari Total 12 di Tahun 2022, Gunungkidul Sudah Bahas 7 Raperda

Advertisement
Harianjogja.com, Gunungkidul—Pemkab bersama-sama dengan DPRD Gunungkidul sepakat membahas 12 rancangan peraturan daerah (Raperda) tahun 2022 ini. Hingga awal Agustus, sudah ada tujuh raperda yang dibahas dan empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai perda.
Empat rancangan yang sudah selesai dibahas meliputi Pertanggungjawaban APBD 2021, Penyelenggaraan Kebudayaan, Penyelenggaraan Perpustakaan, dan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha. Adapun yang masih proses pembahasan meliputi Raperda tentang Fasilitasi Pesantren, Penyertaan Modal PDAM, dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Advertisement
Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunungkidul, Ari Siswanto, mengatakan tahun ini ada 12 raperda yang dibahas. Rancangan ini terdiri usulan bupati sebanyak sembilan raperda dan tiga raperda inisiatif DPRD.
Ia tidak menampik hingga sekarang tujuh perda yang sudah dibahas dan kesemuanya merupakan usulan dari bupati. “Empat sudah disahkan menjadi perda. Sedangkan tiga rancangan masih dalam pembahasan,” kata Ari, Selasa (9/8/2022).
Dia menjelaskan, untuk propemperda, DPRD masih memiliki tanggungan tiga raperda yang akan dibahas di tahun ini. Sedangkan tanggungan Pemkab menyisakan perda wajib yang dibahas setiap tahun, yakni Raperda APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023.
BACA JUGA: Hore! Bantuan PKH Termin Ketiga di Gunungkidul Cair Bulan Ini
Ari mengungkapkan untuk raperda inisiatif DPRD Gunungkidul meliputi Raperda tentang Pembangunan Keluarga Kependudukan dan Keluarga Berencana,, Penyelenggaraan Kepemudaan, dan Penyelenggaraan Keolahragaan. Meski masih dalam dalam proses penyusunan dan belum dibahas dengan tim dari pemkab, ia optimistis bisa diselesaikan sesuai dengan rencana yang ditetapkan di akhir 2021 lalu.
“Akan dibahas di triwulan ketiga. Jadi, saya yakin bisa dibahas semua,” katanya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Gunungkidul, Miksan, mengatakan sudah menyerahkan tiga rancangan untuk dibahas bersama-sama dengan DPRD. Adapun tugas eksekutif tinggal dua raperda lagi yang dibahas sesuai dengan propemperda yang telah disepakati.
“Ada sembilan raperda usulan bupati di tahun ini. Yang dibahas sudah tujuh dan tinggal dua lagi,” katanya.
BACA JUGA: Pemkab Gunungkidul Minta Danais Rp56 Miliar untuk Garap Jalur Kepek-Ngobaran
Menurutnya, untuk dua raperda yang belum dibahas menyisakan perda wajib tentang APBD Perubahan 2022 dan APBD 2023. Meski demikian, lanjut Miksan, kewajiban menyelesaikan propemperda juga membutuhkan peran dari DPRD untuk menyelesaikan raperda inisiatif yang dimiliki.
“Jadi memang harus saling bersinergi untuk menyelesaikannya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Tim Gabungan Gagalkan Keberangkatan 15 Calon Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, 8 Orang Sempat Melarikan Diri
Advertisement

Status Geopark Kaldera Toba Terancam Dicabut UNESCO, DPR Ingatkan Pemerintah
Advertisement
Berita Populer
- Pelihara Beruang Madu hingga Binturong, Pria Kulonprogo Diringkus Polda DIY
- Kolaborasi Jadi Kunci Pelestarian Lingkungan Hidup di Sleman
- Terjadi Lonjakan Penumpang 65 Persen, Ini Stasiun Tersibuk Saat Libur Panjang Waisak 2025
- Kemenag Gunungkidul Pastikan Vaksinasi Influenza Tak Wajib Bagi Calon Jemaah Haji
- Pemkab Bantul Sebut Suplai Hewan Kurban untuk Iduladha 2025 Mencukupi
Advertisement