Advertisement

5 Bulan, Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Jual Beli Tanah Berjalan Lancar

Media Digital
Senin, 15 Agustus 2022 - 11:47 WIB
Budi Cahyana
5 Bulan, Kepesertaan JKN Sebagai Syarat Jual Beli Tanah Berjalan Lancar Permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Jogja. - Istimewa

Advertisement

JOGJA–Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno beserta Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman dan jajaran Sekretariat Kabinet, bersama-sama memastikan implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) khususnya terkait kepesertaan JKN menjadi salah satu syarat dalam layanan jual beli tanah di Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Kamis (11/08). Kebijakan yang diterapkan per 1 Maret 2022 ini berjalan optimal tanpa kendala signifikan.

Sampai dengan Juli 2022, tercatat ada 332 permohonan jual beli tanah yang masuk melalui Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta. Hal ini cukup menunjukkan jika penambahan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat tidak menghalangi proses jual beli tanah.

Advertisement

“Kami mengapresiasi respon cepat dari Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terhadap penerapan Inpres Nomor 1 Tahun 2022. Kepesertaan JKN kini menjadi salah satu syarat dalam proses jual beli tanah. Hampir semua kantor pertanahan telah mengkomunikasikan hal ini dengan efektif kepada Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dan pembeli tanah, sehingga dalam pelaksanaannya tidak ada kendala yang berarti. Secara nasional, telah ada ribuan transaksi jual beli tanah yang mensyaratkan pembelinya sebagai peserta aktif Program JKN,” ujar Mundiharno.

Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terbuka untuk menerima segala masukan dalam pelaksanaan ketentuan Inpres ini. Pihaknya siap berkolaborasi dan bekerja sama agar masyarakat tidak menemui kendala ketika akan melakukan transaksi jual beli. BPJS Kesehatan juga telah menyediakan beragam kanal informasi yang dapat memudahkan masyarakat dan petugas di kantor pertanahan untuk mengecek keaktifan kepesertaan JKN. Tersedia Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), dan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) yang dapat di akses melalui nomor 08118165165.

“Di awal pelaksanaan ketentuan ini kami menyiapkan petugas khusus yang kami tempatkan di kantor pertanahan. Harapannya, ketika ada masyarakat yang bertanya bisa langsung mendapatkan penjelasan. Saat ini untuk memastikan keaktifan kepesertaan JKN bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Chika dan Pandawa. Layanan Care Center 165 juga tersedia 24 jam,” tegasnya.

Deputi Bidang Perundang-undangan dan Administrasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara, Lydia Silvanna Djaman mengatakan pihaknya berterima kasih kepada Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta yang turut mensukseskan salah satu program pemerintah yaitu Program JKN. Ia mengaku senang implementasi Inpres berjalan dengan lancar.

“Saya berterimakasih Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta telah ikut berperan aktif mensukseskan salah satu program pemerintah. Inpres ini jika dilaksanakan akan membawa banyak manfaat bagi masyarakat kita. Hampir seluruh warga Kota Yogyakarta juga telah terdaftar dalam Program JKN, sehingga saya rasa hal ini akan memudahkan saat ada masyarakat yang akan memproses jual beli tanah,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta, Rudi Prihantoro menegaskan, penerapan kepesertaan JKN sebagai salah satu syarat jual beli tanah tidak menemui kendala berarti. Ia menyebut, senada dengan Inpres terdapat pula surat edaran dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN yang segera ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah PPAT untuk diberikan sosialisasi. PPAT dipandang penting karena berhubungan langsung dengan pembeli tanah.

“Ketika masyarakat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, mereka tinggal melampirkan saja identitas kepesertaan JKN miliknya. Selain itu, jika ragu kepesertaannya aktif atau tidak ada kanal informasi yang disediakan BPJS Kesehatan. Komunikasi kami dengan tim BPJS Kesehatan di Yogyakarta pun berjalan harmonis. Sehingga, apabila ada kondisi-kondisi tertentu dan kami membutuhkan konfirmasi, kami bisa langsung menghubungi tim BPJS Kesehatan,” tutupnya. (ADV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Selebgram Ini Bagikan Kondisi Putrinya yang Masih Balita Dianiaya oleh Pengasuh

News
| Jum'at, 29 Maret 2024, 22:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement