Terima Tiga Pengaduan Penarikan Kendaraan, LKY: Debt Collector Masih Meresahkan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyebut ada tiga pengaduan penarikan kendaraan oleh debt collector di Jogja sepanjang pertengahan tahun ini. Penarikan kendaraan tersebut, menurut LKY, melanggar Surat Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Dalam surat putusan tersebut disebutkan sebelum menarik kendaraan bermotor, debt collector harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat.
Namun, Ketua LKY Saktyarini Hastuti menilai dalam tiga aduan ke lembaganya tersebut tak ada proses permohonan ke pengadilan terlebih dahulu. “Jadi debt collector ini langsung menarik kendaraan kredit dari konsumennya begitu saja,” kata Saktyarini, Jumat (19/8/2022).
Tak hanya sepeda motor, kata Saktyarini, penarikan paksa pada kendaraan mobil juga dilakukan. “Jadi perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa debt collector tidak sah dan boleh menarik kendaraan di jalan raya atau di rumah begitu saja, harus lewat pengadilan,” tegas Saktyarini.
BACA JUGA: Dagadu Djokdja Dukung Kolaborasi Brand Lokal di Momentum Kemerdekaan
Tahun lalu LKY, jelas Saktyarini, ada 29 pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan kredit di Jogja. “Itu bukan penarikan tapi perampasan, jadi harus ditertibkan dan jangan sampai berulang kasus seperti itu,” ujarnya.
Terhadap tiga pengaduan yang sudah ada, lanjut Saktyarini, sudah ada bantuan mediasi dari lembaganya dan berhasil menemukan titik temu. “Ke depan OJK diharapkan menertibkan perusahaan leasing untuk tidak melakukan penarikan kendaraan kredit sewenang-wenang,” ucap dia.
Berdasarkan laporan dari konsumen, jelas Saktyarini, ada penambahan biaya bagi konsumen yang mau mengambil kendaraan yang ditarik debt collector. “Biayayanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta, ini kan mengada-ada sekali, jadi harus ditertibkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Perbandingan THR dan Gaji ke-13 2023 dengan Era Sebelum Pandemi, Lebih Besar?
Advertisement

Deretan Negara di Eropa yang Bisa Dikunjungi Bagi Pelancong Berduit Cekak
Advertisement
Berita Populer
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Vooruitslag Hibah untuk Penanggulangan Erupsi Gunung Merapi
- Orang Tua Klaim Punya Bukti Polisi Menyiksa Terdakwa Klitih Gedongkuning
- 15 Hari Sebelum Lebaran, Jalan Nasional di Kulonprogo Dibikin 2 Lajur
- Ibu Memanggil Pulang, Cara Lain Polda DIY Mengatasi Klitih
- Bahas Bencana Alam, Mahasiswa UAJY Prestasi Mentereng di Malaysia
Advertisement