Advertisement

Promo November

Terima Tiga Pengaduan Penarikan Kendaraan, LKY: Debt Collector Masih Meresahkan

Triyo Handoko
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 01:27 WIB
Arief Junianto
Terima Tiga Pengaduan Penarikan Kendaraan, LKY: Debt Collector Masih Meresahkan Ilustrasi. - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY) menyebut ada tiga pengaduan penarikan kendaraan oleh debt collector di Jogja sepanjang pertengahan tahun ini. Penarikan kendaraan tersebut, menurut LKY, melanggar Surat Putusan MK No.18/PUU-XVII/2019. Dalam surat putusan tersebut disebutkan sebelum menarik kendaraan bermotor, debt collector harus meminta permohonan eksekusi ke pengadilan negeri setempat.

Namun, Ketua LKY Saktyarini Hastuti menilai dalam tiga aduan ke lembaganya tersebut tak ada proses permohonan ke pengadilan terlebih dahulu. “Jadi debt collector ini langsung menarik kendaraan kredit dari konsumennya begitu saja,” kata Saktyarini, Jumat (19/8/2022).

Advertisement

Tak hanya sepeda motor, kata Saktyarini, penarikan paksa pada kendaraan mobil juga dilakukan. “Jadi perlu diketahui oleh masyarakat luas bahwa debt collector tidak sah dan boleh menarik kendaraan di jalan raya atau di rumah begitu saja, harus lewat pengadilan,” tegas Saktyarini.

BACA JUGA: Dagadu Djokdja Dukung Kolaborasi Brand Lokal di Momentum Kemerdekaan

Tahun lalu LKY, jelas Saktyarini, ada 29 pengaduan terkait dengan penarikan kendaraan kredit di Jogja. “Itu bukan penarikan tapi perampasan, jadi harus ditertibkan dan jangan sampai berulang kasus seperti itu,” ujarnya. 

Terhadap tiga pengaduan yang sudah ada, lanjut Saktyarini, sudah ada bantuan mediasi dari lembaganya dan berhasil menemukan titik temu. “Ke depan OJK diharapkan menertibkan perusahaan leasing untuk tidak melakukan penarikan kendaraan kredit sewenang-wenang,” ucap dia.

Berdasarkan laporan dari konsumen, jelas Saktyarini, ada penambahan biaya bagi konsumen yang mau mengambil kendaraan yang ditarik debt collector. “Biayayanya sekitar Rp2 juta sampai Rp3 juta, ini kan mengada-ada sekali, jadi harus ditertibkan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Inggris Dukung Program Makan Bergizi Gratis Prabowo-Gibran

News
| Jum'at, 22 November 2024, 10:47 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement