Advertisement
Tugu Cagar Budaya Jumenengan Sri Sultan HB IX di Semin Gunungkidul Kurang Terawat
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Tugu jumenengan Sri Sultan HB IX di depan Pasar Semin di Desa Semin, Gunungkidul telah ditetapkan menjadi benda cagar budaya Gunungkidul di 2021 lalu. Meski demikian, kondisinya kurang terawat.
Penetapan tugu jumenengan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati No.410/KPTS/2021. Tugu ini bisa dilihat dengan jelas karena lokasinya berada di area bekas kantor Kecamatan atau Kapanewon Semin yang tepat berada di depan Pasar Semin.
Advertisement
BACA JUGA: Penataan Kawasan Pantai Selatan Tunggu Desain dari UGM
Tugu ini memiliki tinggi sekitar tiga meter dan terdapat sebuah prasasti dengan logo Kraton Jogja dan dilengkapi aksara Jawa. Selain itu, juga tertulis tanggal 18 Maret 1949 dalam Bahasa Belanda. Sekeliling tugu juga dipasangi pagar berwarna biru dengan tinggi sekitar satu meter.
Meski telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya, tugu tersebut kurang terawat dan membutuhkan perbaikan. Tugu masih berdiri kokoh, tetapi cat sudah mengelupas dan banyak ditumbuhi jamur.
Lurah Semin, Tri Sutarno, mengatakan benda cagar budaya di depan Pasar Semin dikenal masyarakat sebagai tugu golong gilig. Bangunan ini didirikan sebagai penanda wilayah Kraton Jogja di sisi timur.
“Fungsinya hampir sama dengan golong gilig di Titik Nol Kota Jogja,” kata Tri Sutarno, Kamis (25/8/2022).
Di tahun ini ada rencana pemugaran memanfaatkan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) dari Dana Keistimewaan.
Namun, Tri Sutarno tidak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan anggaran pemugaran. “Yang mengurusi kapanewon sedangkan hingga sekarang belum ada dana dari Pemkab. Untuk itu, pemugaran menggunakan BKK danais,” ujarnya.
Penyiap Naskah Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Dinas Kebudayaan atau Kundha Kabudayan Gunungkidul, Ari Kristiawan, mengatakan sudah ada kajian berkaitan dengan tugu di depan Pasar Semin. Menurut dia, tugu ini merupakan penanda jumenengan Sri Sultan HB IX.
BACA JUGA: Rp3,40 Triliun, Ganti Rugi Tol Jogja Solo yang Terbesar di Proyek Strategis Nasional
Ari menuturkan tugu jumenengan itu sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya di Gunungkidul melalui keputusan dari bupati. “Sudah ada SK-nya yang dikeluarkan di 2021 lalu,” katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Choirul Agus Mantara, belum bisa dimintai konfirmasi dengan masalah tugu jumenengan di depan Pasar Semin yang kurang terawat. Pada saat dihubungi, ia belum memberikan jawaban terkait dengan permasalahan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement