Advertisement
23 Parpol Mengikuti Verifikasi Administrasi, KPU Sleman Temukan Data Ganda Anggota

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 24 partai politik (parpol) yang menjalani verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 parpol yang kepengurusan berada di Sleman.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan ke 23 berkas parpol yang diterima instansinya meliputi PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai NasDem.
Advertisement
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republiku Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilu 2024 di Sleman Diharapkan Meningkat
Terakhir, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu. "Parpol-parpol ini yang mengikuti proses verifikasi administrasi yang sudah berlangsung sampai saat ini," katanya kepada Harian Jogja, Senin (29/8/2022).
Data Ganda
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, mengatakan proses verifikasi administrasi tersebut digelar sejak 19 Agustus hingga 3 September mendatang. Dalam proses tersebut, KPU juga melakukan penelitian status keanggotaan masing-masing parpol. "Ya kami banyak menemukan data ganda anggota parpol. Kami meminta parpol untuk membuat surat pernyataan jika anggota tersebut memang anggotanya," katanya.
Bila masing-masing parpol mengklaim nama anggota tersebut, maka KPU akan mengklarifikasi masing-masing pihak. Jika tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, maka parpol terancam tidak memenuhi syarat (TMS). "Namun parpol masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai pada 11 Septermber mendatang," katanya.
BACA JUGA: Suporter PSS Tewas Dianiaya, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Sleman
Selain data ganda anggota parpol, KPU juga menemukan adanya potensi perubahan data anggota parpol setelah memeriksa basis data berdasarkan NIK. Selain data NIK tidak terdeteksi, KPU juga menemukan status pekerjaan anggota parpol yang masih berstatus sebagai PNS, anggota TNI, dan Polri. Termasuk, dari sisi usia anggota parpol yang masih belum memenuhi persyaratan.
"Terkait ini, kami juga meminta surat pernyataan apakah itu PNS masih aktif atau sudah pensiun? Begitu juga yang berstatus TNI dan Polri," katanya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Jenazah Pendaki Korban Erupsi Marapi: 3 Teridentifikasi Asal Riau
Advertisement

Jelang Natal Saatnya Wisata Ziarah ke Goa Maria Tritis di Gunungkidul, Ini Rute dan Sejarahnya
Advertisement
Berita Populer
- Top 7 News Harianjogja.com Hari Ini, Selasa 5 Desember 2023
- Serahkan DIPA dan Buku Alokasi TKD 2024, Belanja Negara di DIY 2024 Naik 12,08 Persen
- Soal Video Ade Armando Senggol Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Pasti Itu Pesanan, Tapi Yo Gak Popo
- Dishub Jogja Petakan Titik Parkir Liar Jelang Libur Akhir Tahun, Ini Salah Satunya
- Desentralisasi Pengelolaan Sampah, ORI DIY: Penutupan TPA Piyungan Tidak Sesuai Perda
Advertisement
Advertisement