Hasil 76 Indonesian Downhill 2026: Andy Gaspol, Junior Lebih Cepat!
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul berlangsung ekstrem. Andy juara tipis, kelas junior justru catat waktu tercepat.
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Sebanyak 24 partai politik (parpol) yang menjalani verifikasi administrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman. Dari jumlah tersebut, terdapat 23 parpol yang kepengurusan berada di Sleman.
Ketua KPU Sleman, Trapsi Haryadi, mengatakan ke 23 berkas parpol yang diterima instansinya meliputi PDI Perjuangan, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai NasDem.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Demokrat, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra).
Selain itu, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Republiku Indonesia, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Buruh, dan Partai Ummat.
BACA JUGA: Partisipasi Pemilu 2024 di Sleman Diharapkan Meningkat
Terakhir, Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), dan Partai Republik Satu. "Parpol-parpol ini yang mengikuti proses verifikasi administrasi yang sudah berlangsung sampai saat ini," katanya kepada Harian Jogja, Senin (29/8/2022).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sleman, Noor Aan Muhlishoh, mengatakan proses verifikasi administrasi tersebut digelar sejak 19 Agustus hingga 3 September mendatang. Dalam proses tersebut, KPU juga melakukan penelitian status keanggotaan masing-masing parpol. "Ya kami banyak menemukan data ganda anggota parpol. Kami meminta parpol untuk membuat surat pernyataan jika anggota tersebut memang anggotanya," katanya.
Bila masing-masing parpol mengklaim nama anggota tersebut, maka KPU akan mengklarifikasi masing-masing pihak. Jika tidak mampu memenuhi persyaratan tersebut, maka parpol terancam tidak memenuhi syarat (TMS). "Namun parpol masih diberi waktu untuk melakukan perbaikan mulai pada 11 Septermber mendatang," katanya.
BACA JUGA: Suporter PSS Tewas Dianiaya, Ini yang Akan Dilakukan Bupati Sleman
Selain data ganda anggota parpol, KPU juga menemukan adanya potensi perubahan data anggota parpol setelah memeriksa basis data berdasarkan NIK. Selain data NIK tidak terdeteksi, KPU juga menemukan status pekerjaan anggota parpol yang masih berstatus sebagai PNS, anggota TNI, dan Polri. Termasuk, dari sisi usia anggota parpol yang masih belum memenuhi persyaratan.
"Terkait ini, kami juga meminta surat pernyataan apakah itu PNS masih aktif atau sudah pensiun? Begitu juga yang berstatus TNI dan Polri," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
76 Indonesian Downhill 2026 di Bantul berlangsung ekstrem. Andy juara tipis, kelas junior justru catat waktu tercepat.
Pemkab Gunungkidul meminta dispensasi penggunaan solar untuk bus sekolah akibat kenaikan BBM nonsubsidi yang membebani anggaran operasional.
Debarkasi haji di YIA mulai disiapkan menyambut kepulangan jemaah pada 2 Juni 2026 dengan sistem tanpa asrama pertama di Indonesia.
Cek jadwal KRL Jogja–Solo dari Tugu ke Palur. Simak jam keberangkatan lengkap dan imbauan penumpang.
Jadwal lengkap KRL Solo–Jogja dari Palur hingga Tugu. Simak jam keberangkatan terbaru dan imbauan KAI.
Pemkab Bantul siapkan lima kalurahan untuk program Kampung Redam hasil kerja sama dengan Kementerian HAM. Fokus pada resolusi konflik dan keadilan restoratif.