Wisata Gunungkidul Meledak PAD Tembus Rp26 Miliar
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Ilustrasi polisi/Pixabay
Harianjogja.com, Gunungkidul – Bawaslu Gunungkidul berkirim surat ke Pemkab, Polres serta Kodim 0730/GK di Gunungkidul. Surat ini sebagai salah satu upaya mengingatkan netralitas ASN, anggota kepolisian dan TNI dalam pemilu. Selain itu juga sebagai pengingat adanya potensi pencatutan nama-nama di instansi tersebut sebagai anggota maupun partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Anggota Bawaslu Gunungkidul, Rosita mengatakan, surat resmi berkaitan dengan netralitas serta pencatutan nama sebagai anggota parpol sudah resmi diserahkan di 23 Agustus 2022. Diharapkan ketiga institusi ini mencermati sehingga netralitas ASN, TNI-Polri di Gunungkidul tetap terjaga.
Di dalam surat itu juga ada langkah-langkah antisipasi adanya pencatutan nama-nama sebagai anggota parpol. Salah satunya segera melaporkan ke Bawaslu atau KPU Gunungkidul untuk ditindaklanjuti.
“Laporan ini penting untuk upaya klarifikasi. Apakah pencatutan disengaja atau tidak. Yang jelas sesuai dengan Undang-Undang Pemilu, ASN dan TNI-Polri diharuskan netral,” katanya, Selasa (30/8/2022).
Baca juga: Parah! 3.600 Warga Gunungkidul Masuk Daftar Ganda Anggota Parpol
Rosita tidak menampik di beberapa daerah sudah ada laporan pencatutan nama-nama seperti ASN sebagai anggota partai. Meski demikian, ia memastikan untuk penyelenggara pemilu seperti di Bawaslu Gunungkidul tidak ditemukan adanya pencatutan.
“Selain berkirim surat, kami juga membuka posko pengaduan pencatutan nama-nama sebagai anggota parpol. Posko terbuka bagi siapa saja bagi yang merasa namanya dicatut,” katanya.
Dia menambahkan, berbagai cara ini dilakukan untuk mengurangi potensi pelanggaran pada tahapan pendaftaran parpol peserta pemilu. Terlebih lagi, kata Rosita, pengawasan melalui aplikasi Sipol kurang maksimal karena tidak bisa melihat secara rinci.
“Kami bisa mengakses. Tapi, tidak bisa mencermati sampai dengan status pekerjaan anggota parpol yang dilampirkan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PAD wisata Gunungkidul tembus Rp26 miliar hingga Mei 2026 didorong lonjakan kunjungan ke Pantai Drini dan Pantai Sepanjang.
Panduan lengkap agenda wisata dan hiburan Jogja Juni 2026. Info jadwal perhelatan Keroncong Plesiran Prambanan, ARTJOG, konser Nadin Amizah, hingga Jogja Marath
Polda DIY menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polresta Jogja menegaskan bahwa seluruh layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Polres Bantul kembali membuka layanan SIM Keliling pada 2 Juni 2026 untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C.
Perpanjang SIM A dan C di Kulonprogo lebih mudah melalui SIM Keliling 2 Juni 2026. Jadwal lengkap dan lokasi Harian Jogja.