Advertisement

Parah! 3.600 Warga Gunungkidul Masuk Daftar Ganda Anggota Parpol

David Kurniawan
Minggu, 28 Agustus 2022 - 11:27 WIB
Bhekti Suryani
Parah! 3.600 Warga Gunungkidul Masuk Daftar Ganda Anggota Parpol Bendera partai politik. - Solopos/Maulana Surya

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul menemukan sekitar 3.600 warga masuk daftar ganda anggota partai politik. Hasil ini diketahui melalui proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.

Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, verifikasi administrasi terkait dengan pengurusan parpol sebagai calon peserta pemilu berlangsung hingga Senin (29/8/2022). Meski demikian, hingga Minggu (28/8/2022), sudah ada sejumlah temuan, salah satunya berkaitan dengan keanggotaan ganda di berbagai partai politik.

Advertisement

Dia menjelaskan, ada sekitar 3.600 warga yang masuk daftar ganda anggota parpol. Temuan ini sudah diunggah di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga operator di masing-masing partai bisa mengetahui adanya kegandaan anggota parpol.

“Hampir semua partai ada. Untuk nama-nama yang masuk daftar ganda bervariasi mulai dari satu nama di dua parpol. Bahkan ada yang sampai tercatat menjadi anggota di empat parpol,” kata Hani, Minggu siang.

Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan untuk menyelesaikan masalah daftar ganda anggota parpol. Pertama, pengurus partai diminta mengguggah surat pernyataan yang bersangkutan bena-benar menjadi anggota partai ke aplikasi Sipol.

Meski demikian, cara ini belum bisa dikatakan selesai. Pasalnya, apabila partai lain juga melakukan hal sama, maka harus mendatangkan warga yang bersangkutan ke kantor KPU Gunungkidul untuk klarifikasi. “Siapa yang bisa menghadirikan terlebih dahulu, maka akan dianggap sebagai anggota partai tersebut sehingga keanggotaan di partai lain akan dicoret,” katanya.

Hani menambahkan usai tahapan verifikasi administrasi, ada tahapan masa perbaikan dalam berkas persyaratan pendaftaran. Salah satunya mengnai keanggotaan partai politik. “Misalnya ada anggota yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, maka bisa diganti sehingga bisa sesusai persyaratan. Nantinya setelah perbaikan juga ada proses verifikasi faktual ke lapangan,” katanya.

Anggota KPU Gunungkidul, Supami menambahkan, tahapan masih sebatas persiapan dengan proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Di tahapan ini, ia meminta kepada masyarakat untuk aktif untuk mengecek pencatutan nama untuk anggota partai.

Dia menjelaskan, pengecekan keanggotaan partai politik bisa mengakses ke laman https://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Adapun caranya, pengakses bisa memasukan nomor induk kependudukan (NIK).

“Setelah dimasukan nanti ketahuan menjadi anggota partai atau tidak,” katanya.

Supami menekankan pengecekan ini sangat penting. Berdasakan pengalaman yang dulu, ada kasus pencomotan nama untuk keanggotaan partai politik. “Makanya dibuka akses untuk mengecek melalui laman yang telah tersedia,” ungkapnya. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement