Advertisement
Parah! 3.600 Warga Gunungkidul Masuk Daftar Ganda Anggota Parpol

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– KPU Gunungkidul menemukan sekitar 3.600 warga masuk daftar ganda anggota partai politik. Hasil ini diketahui melalui proses verifikasi administrasi dalam tahapan pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024.
Ketua KPU Gunungkidul, Ahmadi Ruslan Hani mengatakan, verifikasi administrasi terkait dengan pengurusan parpol sebagai calon peserta pemilu berlangsung hingga Senin (29/8/2022). Meski demikian, hingga Minggu (28/8/2022), sudah ada sejumlah temuan, salah satunya berkaitan dengan keanggotaan ganda di berbagai partai politik.
Advertisement
Dia menjelaskan, ada sekitar 3.600 warga yang masuk daftar ganda anggota parpol. Temuan ini sudah diunggah di aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) sehingga operator di masing-masing partai bisa mengetahui adanya kegandaan anggota parpol.
“Hampir semua partai ada. Untuk nama-nama yang masuk daftar ganda bervariasi mulai dari satu nama di dua parpol. Bahkan ada yang sampai tercatat menjadi anggota di empat parpol,” kata Hani, Minggu siang.
Dia menjelaskan, ada beberapa tahapan untuk menyelesaikan masalah daftar ganda anggota parpol. Pertama, pengurus partai diminta mengguggah surat pernyataan yang bersangkutan bena-benar menjadi anggota partai ke aplikasi Sipol.
Meski demikian, cara ini belum bisa dikatakan selesai. Pasalnya, apabila partai lain juga melakukan hal sama, maka harus mendatangkan warga yang bersangkutan ke kantor KPU Gunungkidul untuk klarifikasi. “Siapa yang bisa menghadirikan terlebih dahulu, maka akan dianggap sebagai anggota partai tersebut sehingga keanggotaan di partai lain akan dicoret,” katanya.
Hani menambahkan usai tahapan verifikasi administrasi, ada tahapan masa perbaikan dalam berkas persyaratan pendaftaran. Salah satunya mengnai keanggotaan partai politik. “Misalnya ada anggota yang dicoret karena tidak memenuhi syarat, maka bisa diganti sehingga bisa sesusai persyaratan. Nantinya setelah perbaikan juga ada proses verifikasi faktual ke lapangan,” katanya.
Anggota KPU Gunungkidul, Supami menambahkan, tahapan masih sebatas persiapan dengan proses pendaftaran partai peserta Pemilu 2024. Di tahapan ini, ia meminta kepada masyarakat untuk aktif untuk mengecek pencatutan nama untuk anggota partai.
Dia menjelaskan, pengecekan keanggotaan partai politik bisa mengakses ke laman https://Infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. Adapun caranya, pengakses bisa memasukan nomor induk kependudukan (NIK).
“Setelah dimasukan nanti ketahuan menjadi anggota partai atau tidak,” katanya.
Supami menekankan pengecekan ini sangat penting. Berdasakan pengalaman yang dulu, ada kasus pencomotan nama untuk keanggotaan partai politik. “Makanya dibuka akses untuk mengecek melalui laman yang telah tersedia,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kerugian Negara Akibat Kasus yang Menjerat Tom Lembong Rp194 Miliar
Advertisement

Taman Kyai Langgeng Magelang Kini Sediakan Wisata Jeep untuk Berpetualang
Advertisement
Berita Populer
- Gerakan Orang Tua Asuh Cegah Stunting di Gunungkidul, Warga Diberikan Bantuan Indukan Ayam Petelur
- Jalur dan Titik Keberangkatan Trans Jogja Melewati Kampus, Sekolah, Rumah Sakit, dan Malioboro
- Ubur-ubur Sudah Bermunculan di Sejumlah Pantai Kulonprogo, Wisatawan Diminta Waspada
- Disnakertrans Bantul Alokasikan Anggaran JKK dan JKM untuk Masyarakat Miskin Esktrem
- Sekolah Rakyat di DIY Masih Kekurangan Guru, DPRD Nilai Terlalu Terburu-Buru
Advertisement
Advertisement