Advertisement

Peran Masyarakat dan Tunjangan Guru Tak Diatur, RUU Sisdiknas Dinilai Tak Akomodatif

Triyo Handoko
Selasa, 06 September 2022 - 17:57 WIB
Arief Junianto
Peran Masyarakat dan Tunjangan Guru Tak Diatur, RUU Sisdiknas Dinilai Tak Akomodatif Sutrisna Wibawa. - Ist/Instagram @sutrisna.wibawa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pendidikan DIY menyoroti Rencana Undang-undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang kurang akomodatif.

Beberapa hal seperti peran masyarakat serta tunjangan guru dan dosen yang belum diatur dalam RUU Sisdiknas jadi sorotan Dewan Pendidikan DIY. 

Advertisement

Ketua Dewan Pendidikan DIY, Sutrisna Wibawa menjelaskan peran masyarakat dalam pendidikan penting untuk diatur dalam RUU Sisdiknas.

“Peran masyarakat dalam pendidikan ini, misalnya, kehadiran komite sekolah dan dewan pendidikan, kami ini kan punya peran dalam dunia pendidikan sebagai aspirator jadi baiknya diatur dalam RUU Sisdiknas,” jelasnya, Selasa (6/8/2022).

BACA JUGA: Kurangi Tingkat Kematian Berkendara, Dishub DIY Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Komite sekolah, jelas Sutrisna, memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan. “Mereka kalau sekolah mau ambil kebijakan apa kan selama ini dilibatkan, maka penting juga untuk diatur dalam RUU Sisdiknas,” ujarnya.

RUU Sisdiknas, lanjut Sutrisna, sebagai aturan yang akan melebur tiga undang-undang, yaitu UU No.23/2003 tentang Sisdiknas, UU No.14/2005 tentang Guru dan Dosen, UU No.12/2012 tentang Perguruan Tinggi harus mengikutsertakan masyarakat luas dalam perumusannya. “Nanti kami akan coba audiensikan ke kementerian soal keluhan-keluhan ini,” katanya.

Selain tidak diakomodasinya peran masyarakat, Sutrisna juga menerima keluhan terkait tak diaturnya tunjangan guru dan dosen dalam RUU Sisdiknas.

“Soal tunjangan ini juga kami dapat keluhan dari guru-guru dan dosen di DIY, kalau di aturan sebelumnya diatur tapi dalam RUU Sisdiknas ini belum,” ujarnya.

Tunjangan guru dan dosen, jelas Sutrisna, adalah bagian dari upaya menjaga kesejahteraan profesi tersebut. “Peran guru dan dosen kan strategis dalam pembangunan dan pendidikan, jadi kesejahteraan mereka penting untuk diperhatikan an diatur dengan jelas,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kementerian Keuangan Bantah Kritikan JK Soal Utang Negara, Ini 10 Faktanya

News
| Kamis, 01 Juni 2023, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Mau Wisata Keliling Sumbu Filosofi Jogja Gratis, Begini Caranya..

Wisata
| Jum'at, 02 Juni 2023, 00:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement