Warga Huntap Merapi Kini Pegang SHM, Sultan Ingatkan Jangan Dijual
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti (kanan), memberikan sosialisasi di Kantor Blue Bird, Banguntapan, Bantul, Selasa (06/9/2022)./Harian Jogja-Andreas Yuda Pramono
Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan DIY menggelar sosialisasi tertib lalu lintas di Kantor Blue Bird Taxi, Banguntapan, Bantul, Selasa (6/9/2022). Sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengurangi tingkat kematian berkendara di jalan raya.
Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan sosialisasi ini tidak berkaitan dengan aturan baru. “Sosialisasi ini digunakan untuk mengingatkan kembali dan mengedukasi masyarakat. Setelah pandemi kan banyak kendaraan melakukan mobilisasi baik roda dua maupun roda empat,” ucap Ni Made, di Kantor Blue Bird Taxi, Selasa (6/9/2022).
Lebih jauh ia mengatakan bahwa penggunaan jalan, khususnya jalan nasional (ring road), oleh roda dua dan empat telah diatur. Aturan ini mengacu pada penggunaan jalur lambat untuk kendaraan roda dua dan jalur cepat untuk kendaraan roda empat.
Kendaraan roda dua yang melintas di jalur cepat dianggap menghambat lanjut kendaraan roda empat. Akibatnya akan timbul kemacetan. Terlebih kendaraan roda dua lebih mudah bermanuver di jalan.
Baca juga: Bye BBM Murah! Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kini Saingi Pertalite
Ni Made mengatakan banyak kendaraan roda dua yang masuk di jalur cepat. Namun pelanggaran tersebut tidak akan dikenai sanksi keras. “Kami [hanya] mengingatkan, sebaiknya jalur yang digunakan adalah jalur [lambat] untuk roda dua,” ucapnya.
Di DIY, jumlah kendaraan bermotor menyentuh angka 2,5 juta dari total kendaraan 3 juta.
“Pertumbuhan kendaraan bermotor sangat besar. Otomatis tidak cukup untuk menyediakan ruang-ruang khusus untuk mereka,” kata Ni Made.
Wadirlantas Polda DIY, Hendra Gunawan mengatakan bahwa jalur cepat diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km/jam. “Hal ini akan menyebabkan fatalitas ketika kendaraan roda dua masuk ke jalur cepat,” ucapnya.
Menurut Hendra, angkat kecelakaan kendaraan roda dua di jalur cepat mencapai 20% dari angka kecelakaan rata-rata di ring road.
Selain sosialisasi, Hendra mengaku telah melakukan patroli dan operasi gabungan.
Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat, Agus Gunadi, mendukung upaya yang telah dilakukan Dishub dan Polda DIY. “Kami sepenuhnya mendorong kegiatan tersebut,” ucapnya.
Guna mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, Agus menegaskan telah memasang rambu-rambu di ring road selatan. “Ada sekitar delapan rambu yang akan kami pasang tahun ini,” ucap Agus Gunadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Warga huntap Merapi di Kepuharjo dan Umbulharjo menerima SHM. Sultan HB X meminta sertifikat dijaga dan tidak mudah dilepas.
Prediksi susunan pemain Timnas Indonesia vs Bangladesh. John Herdman berpeluang memakai 3-4-3 untuk mengejar kemenangan dengan selisih gol.
Harta Listyo Sigit dalam LHKPN 2025 mencapai Rp15,34 miliar. Simak rincian tanah, kendaraan, kas, harta bergerak, dan utangnya.
Profil Nurisa Dian Ashrifah, pemanah Indonesia peraih emas Asian Games 2026 setelah mengalahkan Amaya Cojuangco 139-137
Syarat membuat akta kematian meliputi surat kematian, KK, identitas pelapor, hingga formulir. Simak cara dan ketentuan pengurusannya.
Suyudi Ario Seto mengusung doktrin Polisi Bersama Masyarakat dan memaparkan agenda 100 hari pertama dalam uji kelayakan calon Kapolri di DPR.