Advertisement

Kurangi Tingkat Kematian Berkendara, Dishub DIY Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas

Andreas Yuda Pramono
Selasa, 06 September 2022 - 12:47 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kurangi Tingkat Kematian Berkendara, Dishub DIY Gelar Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Kepala Dinas Perhubungan DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti (kanan), memberikan sosialisasi di Kantor Blue Bird, Banguntapan, Bantul, Selasa (06/9/2022). - Harian Jogja/Andreas Yuda Pramono

Advertisement

Harianjogja.com, BANTUL—Dinas Perhubungan DIY menggelar sosialisasi tertib lalu lintas di Kantor Blue Bird Taxi, Banguntapan, Bantul, Selasa (6/9/2022). Sosialisasi ini merupakan upaya untuk mengurangi tingkat kematian berkendara di jalan raya.

Kepala Dishub DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti mengatakan sosialisasi ini tidak berkaitan dengan aturan baru. “Sosialisasi ini digunakan untuk mengingatkan kembali dan mengedukasi masyarakat. Setelah pandemi kan banyak kendaraan melakukan mobilisasi baik roda dua maupun roda empat,” ucap Ni Made, di Kantor Blue Bird Taxi, Selasa (6/9/2022).

Advertisement

Lebih jauh ia mengatakan bahwa penggunaan jalan, khususnya jalan nasional (ring road), oleh roda dua dan empat telah diatur. Aturan ini mengacu pada penggunaan jalur lambat untuk kendaraan roda dua dan jalur cepat untuk kendaraan roda empat.

Kendaraan roda dua yang melintas di jalur cepat dianggap menghambat lanjut kendaraan roda empat. Akibatnya akan timbul kemacetan. Terlebih kendaraan roda dua lebih mudah bermanuver di jalan.

Baca juga: Bye BBM Murah! Harga Revvo 89 di SPBU Vivo Kini Saingi Pertalite

Ni Made mengatakan banyak kendaraan roda dua yang masuk di jalur cepat. Namun pelanggaran tersebut tidak akan dikenai sanksi keras. “Kami [hanya] mengingatkan, sebaiknya jalur yang digunakan adalah jalur [lambat] untuk roda dua,” ucapnya.

Di DIY, jumlah kendaraan bermotor menyentuh angka 2,5 juta dari total kendaraan 3 juta.

“Pertumbuhan kendaraan bermotor sangat besar. Otomatis tidak cukup untuk menyediakan ruang-ruang khusus untuk mereka,” kata Ni Made.

Wadirlantas Polda DIY, Hendra Gunawan mengatakan bahwa jalur cepat diperuntukkan untuk kendaraan dengan kecepatan di atas 80 km/jam. “Hal ini akan menyebabkan fatalitas ketika kendaraan roda dua masuk ke jalur cepat,” ucapnya.

Menurut Hendra, angkat kecelakaan kendaraan roda dua di jalur cepat mencapai 20% dari angka kecelakaan rata-rata di ring road.

Selain sosialisasi, Hendra mengaku telah melakukan patroli dan operasi gabungan.

Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Darat, Agus Gunadi, mendukung upaya yang telah dilakukan Dishub dan Polda DIY. “Kami sepenuhnya mendorong kegiatan tersebut,” ucapnya.

Guna mengurangi tingkat kecelakaan di jalan raya, Agus menegaskan telah memasang rambu-rambu di ring road selatan. “Ada sekitar delapan rambu yang akan kami pasang tahun ini,” ucap Agus Gunadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement