Advertisement
Sosialisasi Perda Menyasar Masyarakat di Tingkat Padusunan

Advertisement
GUNUNGKIDUL—DPRD Gunungkidul berkomitmen membantu pemkab dalam upaya menyosialisasikan peraturan daerah (Perda). Untuk memaksimalkan dalam sosialisasi, kegiatan dilaksanakan dengan menyasar ke seluruh dusun di Bumi Handayani.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih mengatakan sejak 2020 lalu, sebanyak 45 anggota DPRD menggelar kegiatan sosialiasi perda yang telah dibentuk bersama-sama dengan pemkab. Langkah ini sebagai salah satu sarana memperkenalkan tentang produk hukum atau aturan yang berlaku di Gunungkidul.
Advertisement
“Ternyata banyak perda yang dihasilkan, tapi belum tersosialiasikan dengan baik ke masyarakat. Makanya, kami ikut membantu menyosialisasikan bersama-sama dengan Organisasi Perangkat Daerah [OPD] terkait,” katanya, Selasa (23/8/2022).
Endah berpendapat, sosialisasi tatap muka langsung dengan masyarakat masih menjadi cara yang paling efektif. Pekembangan teknologi dan informasi sangat banyak memberikan kemudahan, tapi kenyataannya untuk upaya sosialisasi perda belum optimal.
“Kalau dengan tatap muka masyarakat bisa paham. Yang tak kalah penting bisa berinteraksi secara langsung sehingga bisa langsung bertanya pokok-pokok dalam materi yang kurang dipahami,” katanya.
Menurut dia, format sosialisasi mengalami beberapa kali perubahan. Sebagai contoh, untuk lokasi pada awalnya hanay di tingkat kapanewon. Namun dikarenakan kurang efektif dan peserta hanya dari perwakilan kalurahan sehingga diubah dengan lokasi di dusun-dusun.
“Sekarang basisnya dusun. Memang pelaksanaannya belum menyasar ke seluruh dusun di Gunungkidul, tapi kami akan berupaya agar semua terlaksana dengan merata,” katanya.
Endah berpendapat basis di tingat desa memiliki banyak keunggulan karena langsung ke masyarakat sehingga pesertanya lebih beragam ketimbang di tingkat kapanewon atau kalurahan. Adapun tema perda yang disosialisasikan juga disesuaikan dengan kondisi kewilayahan sehingga ada relevansi program.
“Ya kalau wilayah pariwisata, perda yang disosialisasikan berkaitan dengan wisata. Contoh lainnya, dusun-dusun di Ponjong banyak disosialisasi tentang Perda Investasi karena banyak usaha pertambangan,” katanya.
Perubahan sosialisasi perda tidak hanya berkaitan dengan tempat pelaksanaan, namun dari sisi narasumber juga diubah. Di awal-awal pelaksanaan, sambung Endah, satu perda terkadang ada tiga narasumber dari DPRD Gunungkidul, namun sekarang ini satu lokasi hanya satu anggota dewan. Selain itu, tema perda yang dibawa juga tidak lagi terikat dengan komisi di DPRD.
“Sekarang perdanya bebas dan bisa memilih sesuai dengan yang diinginkan masing-masing anggota,” katanya.
Anggota DPRD Gunungkidul, Ery Agustin S mendukung penuh kegiatan sosilisasi perda yang dijalankan DPRD Gunungkidul. Menurut dia, banyak perda yang dibentuk belum tersampaikan dengan baik ke masyarakat.
“Aturan yang dibuat harus disosialisasikan sehingga masyarakat paham dan implementasinya bisa masksimal. Jika tidak, maka hanya menjadi aturan di atas kertas semata,” katanya. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Gudang CV Keiros di Bantul Terbakar, Kerugian Capai Rp4,5 Miliar
- Rektor UGM hingga Pembimbing Akademik Digugat ke PN Sleman karena Masalah Ijazah
- Kasus Penipuan Tanah dengan Korban Mbah Tupon, Menteri ATR Sebut Belum Tergolong Mafia Tanah
- Mahasiswi di Bantul Jadi Korban Penipuan Modus ATM, Uang Rp17,5 Juta Raib
- 100 Personel Satpol PP Dikerahkan untuk Membersihkan Sampah Liar di Bantul
Advertisement