Advertisement
Ini Pentingnya BPJS Kesehatan bagi Pekerja Informal

Advertisement
JOGJA - Sebagai seorang pekerja informal, Lastrika Debora, 29, mengaku sangat membutuhkan layanan asuransi kesehatan yang ditawarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Ia merasa aman jika sewaktu-waktu membutuhkan layanan rumah sakit sehingga pengeluaran obat-obatan tidak terlalu membuat pusing.
Lastrika telah menjadi peserta BPJS Kesehatan sejak 2012 lalu dengan terdaftar sebagai peserta mandiri. Manfaat layanan ini benar-benar dirasakannya saat jatuh sakit pada medio 2017 lalu. Saat itu dirinya tidak enak badan dan gejala yang timbul mengarah pada Demam Berdarah Dengue (DBD). Saat melakukan pemeriksaan darah, ia positif DBD.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
"Dirawat di rumah sakit selama enam hari. Tidak ada biaya sama sekali dan menurut saya sebagai pekerja informal ini sangat membantu," katanya, Kamis (8/9/2022).
Untuk urusan pelayanan, ia mengaku tidak pernah mengalami kendala sama sekali. Lantaran sakit yang dialaminya itu tergolong dalam keadaan darurat, jadi dia tidak perlu mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama. Selama dirawat di rumah sakit juga mengaku mendapat pelayanan yang sama seperti pasien lainnya.
"Kalau penuturan beberapa orang kan kadang ada yang dibedakan kalau dia pasien BPJS Kesehatan, saya tidak mengalami," imbuhnya.
Pada 2021 lalu dia juga memanfaatkan layanan BPJS untuk melakukan pemeriksaan rontgen thorax. Saat itu ia mengaku ada keluhan batuk yang berkepanjangan selama berbulan-bulan namun tak kunjung sembuh. Ia lebih dulu diperiksa di fasilitas kesehatan tingkat pertama dan sempat diberikan obat untuk melihat reaksi dari batuk yang dialaminya. Lantaran tidak berdampak ia kemudian dirujuk ke rumah sakit untuk melakukan pemeriksaan di bagian dada.
"Dari foto memang tidak ada masalah karena kan hasilnya bisa dilihat langsung. Waktu itu saya disarankan untuk minum obat herbal dan sekarang sudah sembuh," ungkapnya.
Mengenai pembayaran ia juga menyebut bahwa iuran untuk pekerja informal dengan status sebagai peserta mandiri di BPJS Kesehatan cukup terjangkau. Ia hanya membayar senilai Rp35.000 per bulan. Jumlah ini disebutnya cukup ramah di kantong bahkan terbilang murah bagi pekerja dengan pendapatan yang tidak pasti seperti dirinya.
"Jujur bisa dibilang murah sekali. Karena kalau per bulan jadi tidak terasa sementara kalau kita sakit tanpa terdaftar BPJS Kesehatan tentu butuh biaya yang besar," kata dia. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Awal Tahun 2023, DPRD Kabupaten Magelang Setujui 3 Raperda
Advertisement

Seru! Ini Detail Paket Wisata Pre-Tour & Post Tour yang Ditawarkan untuk Delegasi ATF 2023
Advertisement
Berita Populer
- Viral Gibran Rakabuming Diminta Warganet Mengaspal Jalan Godean Sleman
- Segini Nominal Uang Ganti Rugi Sultan Ground Jika Dibebaskan untuk Tol Jogja Bawen
- Top 7 News Harianjogja.com Rabu 1 Februari 2023
- RTLH di Pinggir Sungai Kota Jogja Ditata Lewat Program 'Motong Mundur Madhep Kali'
- SPPT Pajak Akan Cantumkan Tunggakan Lima Tahun Terakhir
Advertisement
Advertisement