Lansia Hilang 9 Hari di Paliyan Ditemukan Tewas Dekat Luweng Ngeleng
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Kapolres Gunungkidul AKP Edy Bagus Sumantri (kiri), Kasubag Humas Polres Gunungkidul AKP Suryanto (tengah) dan Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro saat menunjukan barang bukti kambing hasil curian di halaman Polres Gunungkidul. Rabu (14/9/2022)./Harian Jogja-David Kurniawan
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aksi CA, 21, penduduk Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang mencuri kambing di belasan lokasi berakhir di jeruji besi. Setelah mencuri di 18 lokasi berbeda di Gunungkidul, pelaku dicokok polisi saat mencuri di Pasar Wotgaleh di Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, pada 6 September 2022 lalu.
Pencurian terungkap setelah polisi berpatroli di sekitar pasar hewan di Pilangrejo. Saat itu, tersangka bertingkah mencurigakan sehingga dibuntuti petugas patroli.
CA sempat berusaha kabur setelah mengetahui ada yang membuntuti. Namun usaha tersebut sia-sia. Dia diringkus polisi di perkampungan warga. Dari hasil pemeriksaan, CA membawa kambing curian di dalam karung. Agar tidak bersuara, mulut kambing dibungkam menggunakan lakban.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan CA adalah maling spesialis kambing. Hal ini terlihat dari wilayah operasi yang telah mencuri di 18 lokasi di Gunungkidul.
CA mencuri di lima lokasi di Paliyan dan tiga lokasi di Playen. Selain itu, dia juga mencuri di sejumlah kapanewon lain seperti Karangmojo; Semanu; Gedangsari; Nglipar; dan Ponjong. Masing-masing dua lokasi. “Setelah ditangkap langsung diinterograsi sehingga ditemukan penadahnya,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Unit Buser Reskrim Polres Gunungkidul langsung menangkap T, 25, yang juga berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. “Keduanya memang komplotan yang saling bekerja sama,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan penyelidikian masih terus dilakukan. Salah satunya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dari daerah lain. “Siapa tahu ada lokasi lain yang menjadi sasaran korban sehingga pengembangan terus dilakukan,” katanya.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Karyawan Mal Malioboro dan Hotel Ibis Tidak Akan Dipecat
Menurut Mahardia, kedua pelaku memiliki peran masing-masing sehingga ancaman hukumannya juga berbeda. CA sebagai pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahuan.
T yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. “Untuk barang bukti, kami sudah mengamankan sepuluh ekor kambing hasil curian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Lansia 85 tahun asal Paliyan ditemukan meninggal di Luweng Ngeleng setelah 9 hari pencarian tim gabungan.
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Minggu 5 Juli 2026 tersedia sejak pagi hingga malam. Simak jadwal lengkap keberangkatan terbaru.
Kecelakaan di Berbah, Sleman, menewaskan pemotor setelah menabrak pembatas jalan dan terpental ke jalur berlawanan di Jalan Jogja–Solo.
Prakiraan cuaca BMKG hari ini didominasi berawan dan hujan ringan di sejumlah wilayah. Simak daerah yang berpotensi hujan dan petir.
Mediasi tunggakan gaji RSGM Bantul belum mencapai kesepakatan. Disnakertrans menjadwalkan mediasi terakhir sebelum sengketa berlanjut ke PHI.
Prediksi rupiah 6 Juli 2026 menguat ke kisaran Rp17.910 per dolar AS. Simak sentimen global dan domestik yang memengaruhi pergerakannya.