Advertisement
Setelah Beraksi di 18 Lokasi, Maling Spesialis Kambing Dicokok Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Aksi CA, 21, penduduk Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, yang mencuri kambing di belasan lokasi berakhir di jeruji besi. Setelah mencuri di 18 lokasi berbeda di Gunungkidul, pelaku dicokok polisi saat mencuri di Pasar Wotgaleh di Desa Pilangrejo, Kecamatan Nglipar, pada 6 September 2022 lalu.
Pencurian terungkap setelah polisi berpatroli di sekitar pasar hewan di Pilangrejo. Saat itu, tersangka bertingkah mencurigakan sehingga dibuntuti petugas patroli.
Advertisement
CA sempat berusaha kabur setelah mengetahui ada yang membuntuti. Namun usaha tersebut sia-sia. Dia diringkus polisi di perkampungan warga. Dari hasil pemeriksaan, CA membawa kambing curian di dalam karung. Agar tidak bersuara, mulut kambing dibungkam menggunakan lakban.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan CA adalah maling spesialis kambing. Hal ini terlihat dari wilayah operasi yang telah mencuri di 18 lokasi di Gunungkidul.
CA mencuri di lima lokasi di Paliyan dan tiga lokasi di Playen. Selain itu, dia juga mencuri di sejumlah kapanewon lain seperti Karangmojo; Semanu; Gedangsari; Nglipar; dan Ponjong. Masing-masing dua lokasi. “Setelah ditangkap langsung diinterograsi sehingga ditemukan penadahnya,” kata Edy kepada wartawan, Rabu (14/9/2022).
Unit Buser Reskrim Polres Gunungkidul langsung menangkap T, 25, yang juga berasal dari Karanganyar, Jawa Tengah. “Keduanya memang komplotan yang saling bekerja sama,” katanya.
Kasatreskrim Polres Gunungkidul AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan penyelidikian masih terus dilakukan. Salah satunya berkoordinasi dengan jajaran kepolisian dari daerah lain. “Siapa tahu ada lokasi lain yang menjadi sasaran korban sehingga pengembangan terus dilakukan,” katanya.
BACA JUGA: Sultan Tegaskan Karyawan Mal Malioboro dan Hotel Ibis Tidak Akan Dipecat
Menurut Mahardia, kedua pelaku memiliki peran masing-masing sehingga ancaman hukumannya juga berbeda. CA sebagai pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahuan.
T yang berperan sebagai penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara maksimal empat tahun. “Untuk barang bukti, kami sudah mengamankan sepuluh ekor kambing hasil curian,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
- 26 Pelaku Prostitusi Ditangkap Polres Klaten saat Operasi Pekat Candi 2024
- Menilik Kesuksesan Kaliwedi Sragen Kembangkan Agrowisata hingga Waterboom
- BPJPH Bersama Industri dan Designer Luncurkan Indonesia Global Halal Fashion
- MWA UNS Solo Bentuk Panitia Pemilihan Rektor Periode 2024-2029, Ini Susunannya
Berita Pilihan
Advertisement
Jelang Lebaran, PLN Hadirkan 40 SPKLU Baru di Jalur Mudik untuk Kenyamanan Pengguna Mobil Listrik
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Lokasi dan Waktu Penukaran Uang Baru di Jogja dan Sekitarnya, Berikut Caranya
- Simak Jadwal Pekan Suci 2024 Gereja Katolik di Jogja
- Rekomendasi Makanan Takjil Tradisional di Pasar Ramadan Kauman Jogja
- Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
- BREAKING NEWS: Gempa Bumi Magnitudo 5 Guncang DIY, Ini Lokasi Pusatnya
Advertisement
Advertisement