Advertisement

Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB Pemkot Jogja Baru 59%

Yosef Leon
Kamis, 15 September 2022 - 03:27 WIB
Arief Junianto
Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB Pemkot Jogja Baru 59% Warga membayar Pajak Bumi Bangunan (PBB) di fasilitas layanan pembayaran PBB yang dibuka Pemkot Jogja berbasis RW, Rabu (14/9/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkot Jogja baru sekitar 59% dari total target sebesar Rp97 miliar tahun ini. Padahal jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September mendatang.

Untuk itu, Pemkot berupaya menjemput bola kepada wajib pajak dengan membuka layanan di tingkat akar rumput. 

Advertisement

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, Aman Yuriadijaya mengatakan, selain memperbanyak loket pembayaran via digital, pihaknya juga membuka layanan pembayaran pajak ke wilayah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.

Menurut dia, upaya ini cukup efektif karena banyak warga yang antusias membayar PBB dengan didatangi langsung. "Dari dua lokasi yang kami pantau, undangan yang hadir rata-rata hampir 100 persen," kata Aman, Rabu (14/9/2022). 

BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah

Pada kesempatan itu, Pemkot Jogja membuka layanan pembayaran PBB di dua tempat yakni asrama mahasiswa Kepulauan Riau, Umbulharjo dan Balai RW 06 Pandeyan Umbulharjo.

Menurut Aman, pihaknya sengaja membuka layanan sampai ke wilayah lantaran realisasi PBB baru mencapai 59 persen dari target. Ada kebiasaan, wajib pajak membayarkan PBB-nya mendekati waktu jatuh tempo. 

"Padahal layanan kami sudah banyak pilihan misalnya di komplek Mal Pelayanan Publik [MPP], Kantor Pos, dan perbankan seperti BPD DIY, BNI, BRI, dan Bank Jogja. Layanan pembayaran PBB secara digital juga disediakan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan Tokopedia," ungkap dia. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa menyebut, tahun ini pihaknya menerbitkan sebanyak 95.660 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Untuk mengoptimalkan pembayaran, secara bertahap layanan di tingkat RW akan dibuka. Tujuannya untuk mendekatkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak. "Kami ingin menghindari wajib pajak bayar setelah jatuh tempo karena akan ada denda dua persen per bulan dengan maksimal 48 persen," katanya. 

Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan diharapkan segera membayar. Dengan berbagai kemudahan layanan itu pihaknya berharap masyarakat punya kesadaran dan ketaatan dalam pembayaran pajak kepada pemerintah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Patahan Pemicu Gempa Membentang dari Jawa Tengah hingga Jawa Timur, BRIN: Di Dekat Kota-Kota Besar

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement