Advertisement
Jelang Jatuh Tempo, Realisasi PBB Pemkot Jogja Baru 59%

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pemkot Jogja baru sekitar 59% dari total target sebesar Rp97 miliar tahun ini. Padahal jatuh tempo pembayaran PBB ditetapkan pada 30 September mendatang.
Untuk itu, Pemkot berupaya menjemput bola kepada wajib pajak dengan membuka layanan di tingkat akar rumput.
Advertisement
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Jogja, Aman Yuriadijaya mengatakan, selain memperbanyak loket pembayaran via digital, pihaknya juga membuka layanan pembayaran pajak ke wilayah untuk mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak.
Menurut dia, upaya ini cukup efektif karena banyak warga yang antusias membayar PBB dengan didatangi langsung. "Dari dua lokasi yang kami pantau, undangan yang hadir rata-rata hampir 100 persen," kata Aman, Rabu (14/9/2022).
BACA JUGA: Dilaporkan ke ORI, SMK 2 Jogja Sebut Ide Pungutan Rp5 Juta dari Komite Sekolah
Pada kesempatan itu, Pemkot Jogja membuka layanan pembayaran PBB di dua tempat yakni asrama mahasiswa Kepulauan Riau, Umbulharjo dan Balai RW 06 Pandeyan Umbulharjo.
Menurut Aman, pihaknya sengaja membuka layanan sampai ke wilayah lantaran realisasi PBB baru mencapai 59 persen dari target. Ada kebiasaan, wajib pajak membayarkan PBB-nya mendekati waktu jatuh tempo.
"Padahal layanan kami sudah banyak pilihan misalnya di komplek Mal Pelayanan Publik [MPP], Kantor Pos, dan perbankan seperti BPD DIY, BNI, BRI, dan Bank Jogja. Layanan pembayaran PBB secara digital juga disediakan melalui aplikasi dompet digital seperti Gopay dan Tokopedia," ungkap dia.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jogja, Wasesa menyebut, tahun ini pihaknya menerbitkan sebanyak 95.660 lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Untuk mengoptimalkan pembayaran, secara bertahap layanan di tingkat RW akan dibuka. Tujuannya untuk mendekatkan masyarakat dalam mengakses layanan pembayaran pajak. "Kami ingin menghindari wajib pajak bayar setelah jatuh tempo karena akan ada denda dua persen per bulan dengan maksimal 48 persen," katanya.
Wajib pajak juga bisa mengecek tunggakan PBB lewat aplikasi Jogja Smart Service (JSS) dan diharapkan segera membayar. Dengan berbagai kemudahan layanan itu pihaknya berharap masyarakat punya kesadaran dan ketaatan dalam pembayaran pajak kepada pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Pelajar Jogja Isi Liburan Sekolah dengan Lestarikan Budaya Jawa, Belajar Geguritan hingga Aksara Jawa
- Puluhan Warga Gunungkidul Ingin Bekerja di Luar Negeri, Taiwan Jadi Tujuan Favorit
- 22 Orang Tersengat Ubur-Ubur di Pantai Selatan, Wisatawan Diminta Waspada
- Pelunasan PBB-P2 Triwulan Kedua di Bantul Sudah Terkumpul Rp43,7 Miliar
- HUT Bhayangkara ke-79, Kapolres Bantul Beri Hadiah Umroh ke Anggota Terbaik
Advertisement
Advertisement