Advertisement

Promo Desember

Tolak Kenaikan BBM, ARB Kembali Turun ke Jalan Jogja

Lugas Subarkah
Kamis, 15 September 2022 - 17:47 WIB
Budi Cahyana
Tolak Kenaikan BBM, ARB Kembali Turun ke Jalan Jogja ARB bergerak dari bundaran UGM menuju DPRD DIY, Kamis (15/9/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) kembali menggelar aksi menolak kenaikan BBM, Kamis (15/9/2022). Berangkat dari Bundaran UGM, massa berjalan hingga kantor DPRD DIY.

Massa mulai berdatangan ke Bundaran UGM sekitar pukul 11.00 WIB. Beberapa dari mereka mengenakan almamater kampus, beberapa lainnya menggunakan pakaian bebas. Beberapa banner dibentangkan.

Advertisement

Salah satu banner berlatar merah bertuliskan ‘Pejabat makin kaya, rakyatnya makin miskin.’ Ada pula banner putih bertuliskan ‘Kami Aliansi Rakyat Bergerak tolak kenaikan BBM. Fuck The System.’ Massa mulai bergerak pukul 13.00 WIB.

Dalam keterangan resminya, ARB menuturkan kondisi ekonomi di Indonesia baru mulai bangkit dari keterpurukan akibat pandemi yang melanda negeri ini. Namun, pemerintah malah menaikkan harga BBM.

“Kenaikan harga BBM merupakan bentuk dari penindasan karena efek domino yang akan muncul sangat besar. Mulai dari inflasi, turunnya pertumbuhan ekonomi, daya beli yang menurun, hingga naiknya harga barang-barang yang dijual di pasar,” tulisnya.

Pemerintah memberikan solusi berupa bantuan sosial guna meminimalkan dampak dari kenaikkan harga BBM. Namun, bantuan sosial ini tidak dapat menutupi kebutuhan karena jumlahnya terbilang kecil dan tidak menyasar ke seluruh rakyat yang membutuhkan.

BACA JUGA: Jumat-Sabtu TPST Piyungan Tutup, Warga Sleman Diminta Tahan Buang Sampah

Beberapa tuntutan yang diajukan ARB meliputi menolak kenaikan harga BBM; menolak pasal-pasal RUU KUHP tentang perlindungan terhadap harkat martabat presiden, wakil presiden, pejabat lainnya, serta kekuasaan umum; menuntut pemerintah dan DPR untuk melakukan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi secara cepat dengan menggunakan prinsip pembentuk peraturan perundang-undangan; menuntut pemerintah untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan; serta menuntut Pemerintah Pusat dan daerah untuk membuka seluas-luasnya akses dan fasilitas transportasi publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Sekda Kota Semarang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Pungutan kepada Pegawai

News
| Sabtu, 21 Desember 2024, 18:57 WIB

Advertisement

alt

Mulai 1 Januari 2025 Semua Jalur Pendakian Gunung Rinjani Ditutup

Wisata
| Sabtu, 21 Desember 2024, 10:57 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement