Advertisement
Dewan Pendidikan DIY: Harusnya Ada Pilihan Tak Memberikan Sumbangan di SMKN 2 Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -- Dewan Pendidikan DIY menilai ada indikasi rencana pelaksanaan partisipasi pendanaan pendidikan yang belum sesuai peraturan di SMKN 2 Jogja, terkait sumbangan pembangunan tempat parkir dan kantin.
Indikasi tersebut berupa tak adanya opsi bagi orang tua siswa untuk tidak memberikan sumbangan dan adanya patokan nilai sumbangan. Saat ini pihak komite sekolah sedang dalam proses perbaikan untuk memungut sumbangan.
Sekretaris Dewan Pendidikan DIY, Timotius Apriyanto menyebut telah berkoordinasi dengan SMKN 2 Jogja atas masalah tersebut.
Advertisement
“Sudah saya berikan saran untuk memberikan orang tua siswa pilihan tidak memberikan sumbangan, tidak memberikan nominal sumbangan, dan tidak memberikan batas tenggat sumbangan,” jelasnya, Minggu (18/9/2022).
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.18/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, jelas Apriyanto, diatur partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Dalam PP No.18/2022 diatur sumbangan tidak boleh memaksa dan mengikat, jadi kalau dilihat dari PP itu SMKN 2 Jogja ada indikasi pungli,” ujarnya.
Apriyanto juga menjelaskan partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan memang diperlukan.
“Tapi harus sesuai aturan yang adil dan jelas,” katanya. Untuk itu, Dewan Pendidikan DIY sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait partisipasi masyarakat dalam pendanaan pendidikan.
“Rencananya Pergub ini untuk memberikan payung hukum yang jelas pada penyelenggara pendidikan dan masyarakat luas, biar ada kepastian hukum yang adil,” jelas Apriyanto.
Sebab, hampir semua SMA/SMK di DIY, sambung Apriyanto, melakukan penarikan sumbangan yang terindikasi pungli.
“Kalau contoh bagus penarikan sumbangan yang adil dan sesuai aturan itu di SMAN 11 Jogja, di sana penarikan sumbangannya benar-benar suka rela karena ada opsi bagi orang tua untuk tak memberikan sumbangan,” terang Apriyanto.
Selama ini penarikan sumbangan di SMA/SMK DIY, ungkap Apriyanto, hanya bermodal kesepakatan komite sekolah saja.
“Dari keputusan komite sekolah itu jadi legitimasi menarik sumbangan yang cenderung ada indikasi pungli,” ujarnya.
Ia berharap rencana Pergub tersebut bisa segera rampung.
“Kami juga terus mengupayakan selesai Pergubnya karena prosesnya panjang, semoga tahun ini atau awal tahun depan bisa disahkan,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement