Advertisement
Dirugikan hingga Rp4,9 Miliar akibat Kredit Fiktif, Pegadaian Brosot Ambil Tindakan Tegas
Ilustrasi. - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO — PT Pegadaian melaporkan terduga pelaku fraud di Pegadaian UPC Brosot, Kulonprogo. Selain mendukung upaya hukum yang berlaku, Pegadaian juga memberi sanksi tegas kepada pelaku dugaan fraud yang berpotensi merugikan perusahaan senilai Rp4,9 miliar.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Yudi Sadono membenarkan rilis yang disampaikan oleh Kejari Kulonprogo soal adanya dugaan tindakan fraud tersebut.
Advertisement
Fraud merujuk pada tindakan penyimpangan atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi bank, nasabah atau pihak lain di lingkungan bank dan atau menggunakan sarana bank. Dampaknya, tindakan ini mengakibatkan bank, nasabah, atau pihak lain menderita kerugian sementara pelaku fraud memperoleh keuntungan keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung.
BACA JUGA: Kredit Fiktif Pegadaian Brosot Rugikan Negara Rp4,9 Miliar
Yudi menegaskan, terbongkarnya kasus tersebut merupakan inisiatif dari perusahaan yang melaporkan oknum karyawan sekaligus pelaku fraud tersebut kepada penegak hukum.
"Kami sangat mendukung program Kementerian BUMN melakukan bersih-bersih terhadap oknum karyawan yang tidak amanah," kata dia, Rabu (21/9/2022).
Ditegaskan Yudi, dalam kasus Fraud yang terjadi di Pegadaian UPC Brosot, tidak ada kerugian nasabah yang ditimbulkan. Oleh karena itu, Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak perlu khawatir melakukan transaksi di Pegadaian.
Selain harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum yang berlaku, Yudi menegaskan pelaku telah mendapatkan sanksi disiplin dari perusahaan.
Kasus ini diharapkan Yudi menjadi peringatan bagi karyawan yang punya pikiran untuk melakukan tindak kejahatan. "Kami berharap langkah hukum ini menimbulkan efek jera bagi pelaku, sekaligus peringatan bagi karyawan lain yang berpikir untuk melakukan tindak kejahatan,"
"Kami tidak main-main terhadap karyawan yang berbuat salah. Sebaliknya Perusahaan konsisten memberikan penghargaan kepada karyawan yang memberikan kontribusi terbaik bagi perusahaan," ucap dia.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo, Ardi Suryanto pada Senin (19/9/2022) menerangkan bila Kejari Kulonprogo telah selesai melakukan penyidikan perkara tindak pidana korupsi dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Brosot pada tahun 2019-2022.
Oknum tersebut disangka melakukan perbuatan korupsi melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 3 UU No.31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ardi menegaskan berkas tersangka berinisial Y, warga Jogja, telah diserahkan pada Jaksa Penuntut Umum (PJU) setelah perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
Tersangka diduga telah telah melakukan tindak pidana korupsi sejak tahun 2019 hingga awal tahun 2022. Kejaksaan telah menangani kasus ini sejak Februari 2022.
Posisi tersangka merupakan Pengelola UPC Pegadaian membuat tersangka memiliki banyak akses. Modus fraud yang dilakukan pelaku adalah dengan kredit fiktif. Dia menggunakan nama-nama yang sudah pernah melakukan kredit di situ, dipakai kembali nama-namanya untuk menyiasati dalam pemberian jaminan minimal. "Ada logam mulia, ada sepeda dan yang lain-lainnya," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pembangunan Ratusan Sekolah Rakyat Dikebut, Ditarget Kelar Juli 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Peningkatan Arus Balik Lebaran di Bantul, Jalan Tetap Lancar
- Satu Napi di Wonosari Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Lebaran
- Besok Masuk Kerja ASN Bantul Diminta Tancap Gas Meski WFA
- Stok Pangan di Jogja Melimpah Saat Permintaan Lebaran Naik
- Puncak Arus Balik Penumpang Kereta di Jogja Tembus Puluhan Ribu
Advertisement
Advertisement







