Advertisement

Batas Nominal Pungutan di SMA/SMK Bakal Diatur lewat Pergub

Sunartono
Senin, 26 September 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Batas Nominal Pungutan di SMA/SMK Bakal Diatur lewat Pergub Ilustrasi pungli - Harian Jogja

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Pemda DIY menyiapkan regulasi yang mengatur batasan tertinggi pungutan atau sumbangan di SMA/SMK.

Regulasi dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub) DIY ini diharapkan dapat meminimalkan pungutan liar dan tidak memberatkan orang tua siswa.

Advertisement

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY,  Didik Wardaya menjelaskan pergub itu nantinya mengatur batasan tertinggi atau maksimal pada setiap sekolah dalam menarik sumbangan kepada siswa.

Melalui aturan ini diharapkan tidak ada lagi pungutan liar serta tidak memberatkan orang tua siswa.

“Ini mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan, atau tentang sumbangan,” katanya, Senin (26/9/2022).

Didik menegaskan permintaan sumbangan sekolah kepada siswa sejatinya dibenarkan karena aturan dari Pusat. Akan tetapi bukan berarti sekolah bisa melakukan penarikan dengan semena-mena.

Itulah, pada prinsipnya harus mempertimbangkan kemampuan siswa serta menyesuaikan dengan kondisi kegiatan sekolah.

Pergub tersebut, kata dia, dihadirkan untuk melengkapi regulasi yang ada agar lebih detail dan dapat diterapkan di setiap SMA/SMK yang berada di bawah naungan Pemda DIY.

Pasalnya, biaya operasional yang diambilkan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) baik yang dari Pusat maupun APBD DIY dinilai masih belum mencukupi, sehingga butuh peran serta masyarakat melalui sumbangan.

“Nanti ada peran serta masyarakat, itu dalam konteks kami atur batasan tertinggi maksimal berapa, sehingga sekolah perlu menyesuaikan dalam mengatur APBS,” katanya.

Pergub tersebut juga akan dijelaskan secara teknis rumus penghitungan kebutuhan operasional siswa setelah dikurangi dari anggaran dari BOS dan APBD DIY.

Kekurangan itu kemudian dapat dimintakan dari sumbangan yang telah diatur batasan tertingginya. Dengan diatur batasan tertinggi, maka setiap sekolah dapat menyesuaikan kegiatan tanpa harus membebani orang tua siswa.

“Kami punya hasil penelitian biaya operasional setiap tahun per siswa itu berapa, kami menyesuaikan itu,” katanya.

Didik mengatakan sehingga kebutuhan kekurangan yang akan dimintakan sumbangan kepada siswa pada setiap sekolah akan berbeda. Pergub ini memasuki tahap finalisasi di Biro Hukum Setda DIY pada Senin.

Dia menargetkan regulasi ini akan selesai pada pertengahan Oktober 2022 dengan disertai petunjuk teknis sehingga bisa segera disosialisasikan ke sekolah.

“Nanti tergantung kegiatan sekolah jadi pasti berbeda kan tidak semua sekolah sama persis kegiatannya sehingga kebutuhan biaya operasional tentu akan berbeda. Tetapi kami bikin batasan aturan tertingginya,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Cak Imin Tetapkan Kriteria Calon Kepala Daerah yang Diusung PKB

News
| Sabtu, 20 April 2024, 21:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement