RSPS Bantul Raih ISO 27001:2022, Perkuat Keamanan Data Pasien
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul menangkap dan menahan pria berinisial BW, 52, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak difabel berinisial KIW, 12 di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Selasa (27/9/2022).
Tersangka ditangkap di kediaman tersangka di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (26/9/2022), sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka serta pemeriksaan sanksi-saksi dan alat bukti lainnya, polisi menetapkan tersangka dan menahannya di Polrs Bantul.
Tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jefrry menjelaskan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu dusun di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada Jumat (23/9/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya korban sedang menaruh sepeda di depan rumah tersangka, lalu tersangka menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumah.
Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka, kemudian tangan korban dipukul dengan tangan tersangka.
“Kemudian tersangka melepas celananya dan melepas celana korban, sehingga terjadi persetubuhan sebanyak satu kali,” papar Jeffry.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah topi warna cokelat milik tersangka, dan kaos warna kuning serta satu buah celana warna merah milik korban.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan saksi korban maupun tersangka didampingi oleh sejumlah pihak di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satgas PPA, dan LSM Difabel, serta saksi ahli atau psikolog.
Dia menambahkan tersangka ternyata juga merupakan difabel wicara.
Proses penetapan tersangka sudah dilalui dengan pemeriksaan saksi korban, ibu korban, dan saksi warga yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah DR Sardjito juga menunjukan adanya dugaan pemerkosaan. “Penetapan tersangka sudah melalui alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sertifikasi ISO 27001:2022 ini menjadi bukti keseriusan RSUD Panembahan Senopati Bantul dalam memberikan layanan yang aman dan profesional
Pemkab Kulon Progo berkomitmen selalu proaktif dalam penyelesaian terkait kepentingan masyarakat tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-kehatian
Alex Rins mengaku syok melihat kecelakaan horor Alex Marquez di MotoGP Catalunya 2026 hingga jantungnya seperti berhenti berdetak.
Jennifer Coppen dan Justin Hubner mengumumkan rencana pernikahan di Bali pada Juni 2026 dengan tiga konsep adat berbeda.
Ketimpangan antara jumlah advokat profesional dan masyarakat pencari keadilan di Indonesia masih menjadi isu sistem peradilan.
Kemkomdigi mengkaji aturan wajib nomor HP untuk registrasi akun media sosial guna memperkuat keamanan dan akuntabilitas ruang digital.