Sempat Melesat di Kualifikasi Moto3 Junior, Ramadhipa Raih 9 Poin
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Foto ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL — Polres Bantul menangkap dan menahan pria berinisial BW, 52, tersangka tindak pidana persetubuhan terhadap anak difabel berinisial KIW, 12 di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Bantul.
“Tersangka sudah resmi ditahan,” kata Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, Selasa (27/9/2022).
Tersangka ditangkap di kediaman tersangka di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Sewon, Bantul, Senin (26/9/2022), sekitar pukul 18.30 WIB. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Bantul untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan tersangka serta pemeriksaan sanksi-saksi dan alat bukti lainnya, polisi menetapkan tersangka dan menahannya di Polrs Bantul.
Tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang No.17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No.23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Jefrry menjelaskan peristiwa dugaan pemerkosaan tersebut terjadi di salah satu dusun di wilayah Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon pada Jumat (23/9/2022) siang lalu, sekitar pukul 13.30 WIB.
Awalnya korban sedang menaruh sepeda di depan rumah tersangka, lalu tersangka menarik tangan korban dan membawa korban ke kebun samping rumah.
Korban sempat melawan dengan cara mendorong badan tersangka, kemudian tangan korban dipukul dengan tangan tersangka.
“Kemudian tersangka melepas celananya dan melepas celana korban, sehingga terjadi persetubuhan sebanyak satu kali,” papar Jeffry.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, satu buah topi warna cokelat milik tersangka, dan kaos warna kuning serta satu buah celana warna merah milik korban.
Kasatreskrim Polres Bantul, AKP Archye Nevadha sebelumnya mengatakan proses pemeriksaan saksi korban maupun tersangka didampingi oleh sejumlah pihak di antaranya UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satgas PPA, dan LSM Difabel, serta saksi ahli atau psikolog.
Dia menambahkan tersangka ternyata juga merupakan difabel wicara.
Proses penetapan tersangka sudah dilalui dengan pemeriksaan saksi korban, ibu korban, dan saksi warga yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Selain itu hasil visum dari Rumah Sakit Umum Pemerintah DR Sardjito juga menunjukan adanya dugaan pemerkosaan. “Penetapan tersangka sudah melalui alat bukti yang cukup,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pebalap binaan PT Astra Honda Motor (AHM) yang turun di ajang Moto3 Junior World Championship, M. Kiandra Ramadhipa, tampil kompetitif sepanjang balapan
Jadwal SIM Gunungkidul September 2026 tersedia di Satpas, SIMMADE, SIMPITU, SIM Station, SIM Keliling dan layanan malam. Cek lokasi dan syaratnya.
Jadwal SIM Keliling Bantul September 2026 tersedia di sejumlah lokasi. Cek jadwal, jam pelayanan, lokasi, dan syarat perpanjangan SIM A dan C.
Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah (DPAD) DIY bersama DPRD DIY menggelar bedah buku berjudul Merakit Ayodya di Warungboto, Kemantren Umbulharjo, Kota Jogja
Jadwal SIM Sleman Selasa 22 September 2026 tersedia di Simmade Mitra 10. Simak lokasi, jam layanan, syarat dan ketentuan perpanjangan.
Jadwal SIM Keliling Jogja Selasa 22 September 2026 tersedia di Alkid. Cek lokasi, jam pelayanan, dan syarat perpanjangan SIM.