Pemanfaatan Tanah SG Boleh untuk Investasi, Ini Syaratnya..

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Gubernur DIY, Sri Sultan HB X menyatakan selain untuk bangunan publik, pemanfaatan tanah kasultanan atau Sultan Grond (SG) dan tanah kadipaten atau Pakualaman Grond (PAG) juga untuk akselerasi investasi.
Sultan mengatakan penyerahkan sertifikat tanah kasultanan sejumlah 1.096 sertifikat dan tanah kadipaten meliputi 190 sertifikat. Hal ini sebagai upaya memberikan hak hukum bukti kepemilikan tanah dan selanjutnya guna meningkatkan harkat serta pemanfaatan tanah demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
HB X memberikan sinyal selain untuk bangunan publik, tanah SG-PAG juga untuk akselerasi investasi. “Tanah yang berstatus SG dan PAG yang sertifikatnya telah disahkan oleh Pemerintah, selain untuk keperluan bangunan publik, seperti yang sudah dijalankan, juga untuk akselerasi proses investasi,” kata Sultan dalam sambutan penyerahan tanah kasultanan dan tanah kadipaten di Bangsal Kepatihan, Rabu (28/9/2022).
BACA JUGA: Penggusuran Bangunan di Sempadan Kali Code Alot
Akan tetapi pemanfaatan tanah SG untuk investasi itu dengan sejumlah persyaratan di antaranya harus mampu membuka banyaka lapangan kerja hingga adanya transfer teknologi.
“Dengan catatan, disediakan untuk industri labour dan technology intensive yang selain mampu menyerap banyak tenaga kerja, juga membuka peluang transfer teknologi,” ucapnya.
HB X mengatakan sebagai entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemda DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.
Filosofi Hamemayu Hayuning Bawana, mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara harmonis, mendukung konsep pelestarian lingkungan dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, ajaran luhur sangkan paraning dumadi, menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual-transenden.
Adapun filosofi manunggaling kawula lan Gusti, mengajarkan masyarakat untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip Manunggaling Pamong lan Wargo.
“Dengan tujuan itulah, agar penyerahan sertifikat tanah dan penyerahan penghargaan ini diresapi maknanya, dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat DIY,” ucapnya.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Krido Suprayitno menambahkan dalam rangka tertib administrasi pertanahan dan penatausahaan pertanahan di Sleman telah melakukan pembinaan kepada masyarakat.
Terdapat dua orang warga dengan penuh kesadaran dan sukarela menyerahkan sertifikat hak milik atas nama warga ke pemerintah Kalurahan Sambirejo, Kapanewon Prambanan. Pasalnya, berdasarkan peta desa lama, bahwa di lokasi tersebut adalah tanah kalurahan sebagai tanah hak anggaduh.
“Selain itu dilakukan pemberian Serat Palilah dari Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat kepada salah seorang warga untuk pengurusan perpanjangan Hak Guna Bangunan,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan Pecat Karyawan dengan Kondisi Ini
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Tak Bisa Menindak, Bawaslu Jogja Minta Jangan Berkegiatan Politik di Tempat Ibadah
- Ada Edaran dari Jokowi, Pemkab Sleman Batalkan Rencana Buka Bersama
- Forpi Pantau Layanan Pemkot di Awal Ramadan, Ini Hasilnya
- Dinkes Jogja Catat 1.352 Kasus TBC Sepanjang 2022
- Jangan Telat, Ini Jadwal Tambahan KRL Jogja Solo untuk Hari Minggu Ini
Advertisement