Advertisement

Penggusuran Bangunan di Sempadan Kali Code Alot

Yosef Leon
Rabu, 28 September 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Penggusuran Bangunan di Sempadan Kali Code Alot Suasana penggusuran bangunan yang ditengarai melanggar aturan dan tanpa izin di sempadan Sungai Code RT 84, Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan, Rabu (28/9/2022). - Harian Jogja/Yosef Leon

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Upaya penggusuran terhadap sejumlah bangunan warga yang ditengarai melanggar pendirian bangunan di sempadan Kali Code berjalan alot di Kampung Karanganyar RT 84, Brontokusuman, Mergangsan, Rabu (28/9/2022). Sejak pagi hingga siang hari warga bersikeras menolak upaya penggusuran oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO). 

Sejumlah aparat kepolisian, TNI dan Sat Pol PP diterjunkan untuk membantu upaya penggusuran. Warga tetap bersikukuh. Bahkan upaya petugas memasukkan alat berat untuk menggusur bangunan sempat diadang oleh warga. Pintu masuk ke area gang ditutup, namun berhasil dihalau petugas. 

Advertisement

Upaya penertiban yang semula akan dimulai pada bangunan di sisi selatan Sungai Code itu juga belum membuahkan hasil sampai tengah hari. Warga menolak memindahkan barang dagangan dan perlengkapan rumah tangganya ke luar. Sebagian warga bahkan duduk di atas alat berat mencoba menghalangi petugas. Alhasil, barang-barang dagangan warga itu dikeluarkan oleh Sat Pol PP. 

Ketua Paguyuban Kali Code Mandiri, Kris Tiwanto mengatakan, pihaknya menolak penggusuran lantaran berpegang pada hasil audiensi yang dilakukan dengan BBWSSO pada 12 September lalu. Hasil kesepakatan diklaimnya tidak menyebutkan adanya upaya penggusuran. Adapun tiga hasil kesepakatan yakni adanya jalan inpeksi, adanya jalan ke sungai, dan pemeliharaan sungai secara bersama.

Baca juga: DIY Peroleh Hadiah Rp10 Miliar, Digunakan untuk Pemulihan Ekonomi

"Setelah audiensi itu juga ditindaklanjuti dengan koordinasi wilayah di RT 84, itu juga ada musyawarah dan tiba-tiba kita disurati kemarin malam untuk mengosongkan dan penertiban tanpa syarat. Artinya kan sewenang-wenang, terakhir hari ini harus pergi," kata Kris. 

Pihaknya menyayangkan tindakan pemerintah kemantren, Pemkot Jogja dan BBWSSO yang dinilainya sewenang-wenang. Padahal dalam sejumlah diskusi dan audiensi ada kesepakatan yang telah disetujui. Total ada delapan warga yang disebut BBWSSO dalam surat pemberitahuan itu untuk segera melakukan pembongkaran secara mandiri. Di lokasi juga terlihat beberapa warga yang tengah mencopot kayu atau spanduk dan material bangunan lainnya. 

"Yang aktivitas di sini 22 kepala keluarga, 16 jualan dan dua pemulung serta dua warga lain hanya menaruh becak di sini. Ketika digusur kan tentu ada masalah. Banyak alih fungsi sungai di Jogja tapi tidak ditertibkan, kenapa kita yang notabene hanya satu RT dan mencari uang kemudian ditertibkan," katanya. 

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BBWSSO, Antyarsa Ikana Dani menjelaskan, penertiban bangunan tersebut mengacu pada UU No.17/2019 Tentang Sumber Daya Air dan Peraturan Menteri PUPR No. 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sempadan Danau. Dalam aturan itu disebut bahwa area sempadan sungai merupakan area yang terlarang untuk mendirikan bangunan, apalagi tanpa izin. Karena dapat mengganggu fungsi dan kebermanfaatan sungai. 

"Jumlah bangunan yang ditertibkan awalnya 15 bangunan. Namun seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat dengan kesadaran sendiri telah membongkar bangunannya sehingga tersisa 8 bangunan. Itupun sebagian dari masyarakat sudah sepakat untuk segera membongkar sendiri bangunannya," katanya.

Proses Panjang

Dia menjelaskan, upaya penertiban sempadan Sungai Code di Mergangsan sudah melalui proses yang tertib dan panjang, baik secara administrasi, hukum, maupun sosial. "Rencana penertiban sudah bermula dari tahun 2019, di mana Pemkot Jogja berkoordinasi dengan BBWSSO untuk menertibkan bangunan tanpa izin di sempadan Sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan," ujarnya. 

BBWSSO kemudian menggelar sejumlah sosialisasi dan diskusi, baik dengan instansi terkait maupun masyarakat pada tahun 2020 dan awal 2021. Kemudian, diterbitkanlah Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali pada tahun 2021, yaitu tanggal 31 Juli, 15 September, dan 25 Oktober.

Rencana penertiban kemudian sempat tertunda karena ada permintaan dari DPRD Provinsi DIY yang meminta adanya musyawarah antara instansi pemerintah dan warga masyarakat, dengan BBWSSO sebagai fasilitator. Setelah melalui proses yang panjang, per hari ini bangunan di kawasan itu mulai ditertibkan. BBWSSO menilai jangka waktu yang diberikan kepada masyarakat kurang lebih sebanyak dua tahun sehingga merupakan waktu yang lama untuk sosialisasi penertiban. 

"Rencana akan kita manfaatkan sebagai ruang terbuka hijau, kita isi dengan tanaman saja," pungkasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Gunung Ibu Pulau Halmahera Meletus, Abu Vulkanik Setinggi 3,5 Kilometer

News
| Minggu, 28 April 2024, 00:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement