Advertisement
Warga Bantaran Sungai Code Menolak Digusur oleh BBWSSO

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -Sejumlah warga penghuni sempadan sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja menolak rencana penggusuran dan penataan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang sedianya bakal dilaksanakan pada 14 September mendatang. BBWSSO menilai warga melanggar aturan pendirian bangunan dan aktivitas di sempadan sungai, sementara warga bersikukuh lantaran sudah menempati lokasi itu puluhan tahun lamanya.
Rencana penataan dan sosialisasi sudah dilakukan oleh BBWSSO sejak jauh hari dimulai pada 2020 lalu. Warga menilai sosialisasi dilakukan sepihak tanpa dialog dan solusi terkait dengan relokasi ke tempat baru. Keinginan warga untuk bertahan ditempuh dengan mengadu ke berbagai pihak mulai dari Komisi C DPRD DIY, LBH Jogja dan terakhir DPRD Kota Jogja pada Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Anggota DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui audiensi warga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui status kepemilikan tanah di sepanjang sempadan sungai itu tepatnya di RW 19 Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan. Oleh karenanya, Fokki menganggap konflik ini menambah daftar panjang polemik penggunaan tanah di wilayah DIY yang terdapat tanah berstatus Sultan Grond.
BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta
"Kaitannya dengan tanah non keprabon atau bukan. Kalau tidak ada kejelasan maka semakin rancu. Maka, selama hak atas tanah belum jelas apapun yang dilakukan di sana jelas ilegal, mau itu penataan atau penertiban," kata Fokki.
Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM), Kris Triwanto mengatakan, warga sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun yang lalu. Total ada 20 kepala keluarga yang menempati lahan sempadan sungai yang akan ditertibkan itu. Mereka sebagian besar berjualan untuk hidup sehari-hari. Sehingga rentan kehilangan mata pencaharian jika digusur oleh BBWSO. Menurut Kris pihaknya bersedia untuk diajak berdialog, namun enggan digusur jika tanpa disertai relokasi.
"Kami tidak diajak rembukan soal penataan itu. Jelas menolak penggusuran namun kami siap berdialog dengan pemerintah, karena kami sudah ada program untuk penataan sungai," katanya.
Petugas BBWSSO, Bambang Sumadyo mengatakan, status kepemilikan tanah di sepanjang sempadan sungai merupakan milik negara. Penguasaannya bisa di tangan pemerintah pusat, Pemda maupun kabupaten/kota. Bambang menambahkan bahwa, sesuai dengan hasil kesepakatan terakhir bersama perwakilan warga, pengurus kemantren dan kelurahan serta tokoh masyarakat setempat penertiban akan dilaksanakan pada 14 September mendatang.
"Rencana akan kita laksanakan penertiban 14 September mendatang, itu dari hasil pertemuan di 31 Agustus. Rencananya akan kita buat RTHP di sana," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

KPK Nyatakan Kasus Pemerasan Tenaga Kerja Asing Sudah Ada Sejak Era Cak Imin
Advertisement

Harga Tiket Masuk Gembira Loka Selama Liburan Sekolah 2025 dan Jam Bukanya
Advertisement
Berita Populer
- DLHK DIY Minta Kabupaten-Kota Tangani Sampah Liar di Ring Road
- Dukcapil Sleman Terima Laporan Dugaan Penipuan Verifikasi Data IKD
- Temui Sultan HB X, ASKI DIY-Jateng Bahas Penguatan Ekosistem Kopi Berbasis Budaya, Pendidikan dan Lingkungan
- Kebakaran Truk Tangki BBM di Jalan Wates Jogja, Begini Simulasi Aksi Kedaruratan yang Dilakukan Pertamina Patra Logistik
- Wali Kota Jogja Hasto Wardoyo Soroti Kandungan Gizi Cilok, Ini Penjelasannya
Advertisement
Advertisement