Warga Bantaran Sungai Code Menolak Digusur oleh BBWSSO
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA -Sejumlah warga penghuni sempadan sungai Code, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Jogja menolak rencana penggusuran dan penataan oleh Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) yang sedianya bakal dilaksanakan pada 14 September mendatang. BBWSSO menilai warga melanggar aturan pendirian bangunan dan aktivitas di sempadan sungai, sementara warga bersikukuh lantaran sudah menempati lokasi itu puluhan tahun lamanya.
Rencana penataan dan sosialisasi sudah dilakukan oleh BBWSSO sejak jauh hari dimulai pada 2020 lalu. Warga menilai sosialisasi dilakukan sepihak tanpa dialog dan solusi terkait dengan relokasi ke tempat baru. Keinginan warga untuk bertahan ditempuh dengan mengadu ke berbagai pihak mulai dari Komisi C DPRD DIY, LBH Jogja dan terakhir DPRD Kota Jogja pada Selasa (6/9/2022).
Advertisement
Anggota DPRD Kota Jogja, Antonius Fokki Ardiyanto yang menemui audiensi warga mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui status kepemilikan tanah di sepanjang sempadan sungai itu tepatnya di RW 19 Kampung Karanganyar, Brontokusuman, Mergangsan. Oleh karenanya, Fokki menganggap konflik ini menambah daftar panjang polemik penggunaan tanah di wilayah DIY yang terdapat tanah berstatus Sultan Grond.
BACA JUGA: Diiming-imingi Investasi, Warga Bantul Ketipu Rp850 Juta
"Kaitannya dengan tanah non keprabon atau bukan. Kalau tidak ada kejelasan maka semakin rancu. Maka, selama hak atas tanah belum jelas apapun yang dilakukan di sana jelas ilegal, mau itu penataan atau penertiban," kata Fokki.
Ketua Paguyuban Masyarakat Kali Code Mandiri (PMKCM), Kris Triwanto mengatakan, warga sudah menempati lahan tersebut sejak puluhan tahun yang lalu. Total ada 20 kepala keluarga yang menempati lahan sempadan sungai yang akan ditertibkan itu. Mereka sebagian besar berjualan untuk hidup sehari-hari. Sehingga rentan kehilangan mata pencaharian jika digusur oleh BBWSO. Menurut Kris pihaknya bersedia untuk diajak berdialog, namun enggan digusur jika tanpa disertai relokasi.
"Kami tidak diajak rembukan soal penataan itu. Jelas menolak penggusuran namun kami siap berdialog dengan pemerintah, karena kami sudah ada program untuk penataan sungai," katanya.
Petugas BBWSSO, Bambang Sumadyo mengatakan, status kepemilikan tanah di sepanjang sempadan sungai merupakan milik negara. Penguasaannya bisa di tangan pemerintah pusat, Pemda maupun kabupaten/kota. Bambang menambahkan bahwa, sesuai dengan hasil kesepakatan terakhir bersama perwakilan warga, pengurus kemantren dan kelurahan serta tokoh masyarakat setempat penertiban akan dilaksanakan pada 14 September mendatang.
"Rencana akan kita laksanakan penertiban 14 September mendatang, itu dari hasil pertemuan di 31 Agustus. Rencananya akan kita buat RTHP di sana," kata Bambang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungi Harian Jogja, Mahasiswa Universitas PGRI Madiun Tanyakan Kiat Bertahan di Era Digital
- Kritisi Anggaran Pemkot Jogja Terkait Penanganan Sampah, Dewan : Terlalu Njagakke Pusat
- Empat Pelaku Penganiayaan di Jambusari Sleman Masih Diburu Polisi
- Kapanewon Gamping Sleman Bentuk Satgas Pengelolaan Sampah
- Santer Kabar Ratusan Kader Membelot, Begini Penjelasan DPD PAN Sleman
Advertisement
Advertisement