Advertisement
Anggota DPRD Bantul, ESJ Janjikan Korban Lolos CPNS dengan Bayar Rp250 Juta

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN – Anggota DPRD Bantul, ESJ, 37, yang terlibat kasus penipuan pada 2018 lalu telah ditangkap Polda DIY pada Selasa (20/9/2022) lalu.
ESJ diketahui menipu tiga korban dengan iming-iming lolos Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemkab Bantul.
Advertisement
Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBO Tri Panungko, menjelaskan ketiga korban yakni Harjiman, Sutarno dan Agus Sumarto. Ketiganya melaporkan kasus ini pada 24 Maret lalu.
"Rata rata korban langsungnya adalah anak anak para pelapor," ujarnya, Senin (3/10/2022).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ESJ menjanjikan korban bisa meloloskan anak ketiga korban ini masuk CPNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkab Bantul. Korban harus membayar uang sebesar Rp250 juta untuk mendapatkan kemudahan itu.
Namun dari ketiga korban, belum ada yang membayar penuh. Korban pertama membayar Rp75 juta, koran kedua Rp50 juta dan korban ketiga Rp150 juta.
"Untuk korban kedua sudah dikembalikan tersangka Rp10 juta, jadi masih rugi Rp40 juta," ungkapnya.
Namun setelah melalui tahapan seleksi, ternyata tidak sesuai yang dijanjikan ESJ, anak-anak para korban tidak lolos CPNS. Sebelum melaporkan ke polisi, para korban juga telah berusaha bermediasi dengan ESJ, namun ESJ selalu berbelit-belit, sulit ditemui dan tidak mau mengembalikan uang.
"Setelah para korban membuat laporan, kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan para saksi dan kami kumpulkan barang bukti, melakukam gelar perkara, hingga penahanan terhadap ESJ pada 20 september," kata dia.
Ia membenarkan ESJ merupakan oknum anggota DPRD Bantul. Dengan statusnya, ESJ berani menjanjikan ketiga korban lolos CPNS. Polisi memastikan dalam menipu ketiga korbannya, ESJ beraksi sendiri tanpa melibatkan pihak lainnya baik di DPRD muapun Pemkab Bantul.
Untuk korban yang melapor sejauh ini juga baru tiga orang tersebut. Adapun hubungan korban dengan ESJ ada yang masih kerabat hingga ada yang mantan guru.
"Ada guru ESJ waktu di SD, anaknya mau daftar PNS, karena tahu muridnya dulu jadi anggota DPRD, dia coba minta bantuan," ungkapnya.
Sejumlah barang bukti yang disita polisi seperti kwitansi pembayaran, print out kartu ujian CPNS Bantul dan rekening koran beberapa bank. Atas perbuatannya, ESJ disangkakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing empat tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Resmi, Relawan Rumah Jokowi Dukung Ganjar Pranowo di Pemilu 2024
Advertisement

Long Weekend, Asita Perkirakan Wisatawan Lebih Ramai dari Lebaran
Advertisement
Berita Populer
- Rute Trans Jogja 1A, 2A, 3A dan 3B, Bisa ke Malioboro hingga Prambanan
- Komunitas Kretek di Jogja Melawan Hari Tanpa Tembakau dengan Turnamen Bulutangkis
- Jadwal Kereta Bandara YIA Reguler Rabu 31 Mei 2023
- Siap-siap! Pemadaman Listrik Hari Ini di Sleman, Cek Lokasi!
- Catat! Ini Prakiraan Cuaca DIY Rabu 31 Mei 2023
Advertisement
Advertisement