Tak Mau Lepaskan Kepemilikan Tanah SG untuk Jalan Tol, Pemda DIY Tawarkan Konsep Palilah
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Pembangunan tol di wilayah DIY tidak hanya melewati tanah milik masyarakat umum, namun juga tanah milik Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat atau tanah Sultan Grond. Saat ini proses izin atau palilah sedang diajukan ke Kraton Ngayogyakarta untuk mendapatkan persetujuan penggunaan lahan tersebut.
Tanah SG yang terdampak pembangunan tol di wilayah DIY memang belum semuanya terungkap ke publik karena saat ini masih dalam proses identifikasi. Adapun luasan tanah SG yang telah teridentifikasi adalah penggunaan untuk tol Jogja-Bawen. Lahan ini masuk dalam kategori tanah dengan karakteristik khusus bersama dengan tanah jenis lain seperti tanah kas desa dan tanah wakaf.
Advertisement
Sebelum ada penambahan perluasan lahan untuk tol Jogja-Bawen, tanah SG yang teridentifikasi terdampak pembangunan ada 6 bidang seluas 1.549 meter persegi senilai Rp2,5 miliar. Jumlah ini bisa saja berubah setelah adanya penerbitan IPL perluasan lahan yang saat ini masih dalam proses pembebasan.
BACA JUGA: Dugaan Penyekapan dan Intimidasi Wali Murid SMAN 1 Wates Kini Diusut Polisi
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan dari hasil komunikasi antara Pemda DIY dengan kasultanan, sepenuhnya tanah SG bisa digunakan untuk pembangunan jalan tol. Proses perizinan dari pihak yang membutuhkan lahan akan menggunakan sistem kearifan lokal yaitu palilah. “Tanah yang dari kasultanan itu bisa dipakai untuk tol dengan palilah,” kata Aji pekan lalu.
Ia menegaskan Kraton tidak akan melepaskan tanah kasultanan yang terdampak pembangunan jalan tol di wilayah DIY. Saat ini Pemda DIY sedang melakukan pembahasan dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait pemanfaatan tanah tersebut.
“Ini sedang ada pembicaraan kami dengan Kementerian Agraria, bagaimana nanti tentang pengganti untuk desa misalnya. Lalu yang jelas kasultanan tidak melakukan pelepasan terhadap tanah-tanah SG tersebut,” katanya.
Baskara Aji menegaskan proses izin pemanfaatan tanah SG tersebut telah diajukan Pemda DIY bersama pihak yang membutuhkan lahan tol dalam hal ini pemerintah pusat ke Kraton. Selanjutnya kraton akan memberikan izin dalam bahasa kearifan lokal disebut palilah.
“Kalau palilahnya sudah diajukan ke Kraton, nanti kraton akan mengeluarkan palilah. Cuma nanti proses penggantiannya dan lain-lain itu yang sedang kami bicarakan dengan kementerian Agraria,” ujarnya.
Medio April 2022 lalu, Raja Kraton Ngayogyakarta Hadiningrat Sri Sultan HB X mempersilakan tanah SG digunakan oleh pemerintah untuk pembangunan tol, nantinya bisa menggunakan sistem hak pakai melalui kraton kepada pemerintah selaku pihak yang menyeleggarakan pembangunan tol. “Digunakan saja, silahkan kalau pemerintah mau menggunakan, iya hak pakai saja enggak papa kan gitu,” ucapnya.
Kraton tidak melepaskan tanah SG tersebut, karena salah satu dasar keistimewaan DIY adalah keberadaan Sultan Grond dan Pakulaman Grond. Jika ada pihak yang akan memanfaatkan kemudian dilepas begitu saja maka berpotensi tanah SG semakin berkurang.
“Saya kira itu salah satu dasar keistimewaan itu kan tanah Sultan Grond dan Pakualaman Grond, lha nek [tanah SG] entek, istimewa opo meneh?,” ucap Sultan kala itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement