Advertisement

Promo November

Komnas HAM Soroti Penangkapan Terdakwa Kekerasan Jalanan di Gedongkuning Jogja

Triyo Handoko
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 11:27 WIB
Sirojul Khafid
Komnas HAM Soroti Penangkapan Terdakwa Kekerasan Jalanan di Gedongkuning Jogja Wakil Ketua Komnas HAM Munafrizal Manan saat menghadiri persidangan rasjal Gedungkunging di PN Jogja, Kamis (6/10/2022). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Komnas HAM menghadiri persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (6/10/2022). Hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang memeberikan rekomendasi hukum pada Majelis Hakim.

Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan, yang menghadiri persidangan tersebut menjelaskan keikutsertaanya karena diminta terdakwa dan kuasa hukumnya. “Aduan keluarga dan kuasa hukum ke kami sebelum persidangan digelar pertama kali, saat Covid-19 masih marak,” katanya.

Advertisement

Komnas HAM menyoroti dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dialami terdakwa saat proses penangkapan. “Dugaan ini bagi kami pelanggaran serius dalam perspektif HAM, makanya kami proses aduan tersebut,” ujar Munafrizal.

Pihak terlapor dari aduan tersebut, jelas Munafrizal, adalah personil salah satu polsek di Jogja. “Kami juga sudah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyurati Kadiv Propam untuk memeriksa dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap terdakwa ini,” ucapnya.

BACA JUGA: Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di DIY, DP3AP2 DIY Tingkatkan Pemberdayaan Gender

Komnas HAM juga sudah mendengar keterangan dari keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya. "Kalau soal dugaan salah tangkap itu bukan kewenangan kami karena jadi materi persidangan, Majelis Hakim yang berwenang," jelasnya.

Aduan dugaan kekerasan dan penyiksaan, dilakukan secara online oleh keluarga terdakwa. “Laporan aduan kami terima sebelum sidang pertama kali digelar, saat Covid-19 masih merebak,” katanya.

Kuasa Hukum terdakwa resjal Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menyebut Komnas HAM dijadikannya sebagai amicus curia. “Komnas HAM akan memberikan rekomendasinya terhadap proses penangkapan yang ada dugaan kekerasan dan penyiksaan,” ujarnya, Kamis.

Rekomendasi Komnas HAM untuk Majelis Hakim, jelas Arsiko, jadi kewenangan pengadilan akan digunakan atau tidak. “Tapi yang jelas kehadirannya Komnas HAM menunjukan adanya dugaan kesalahan dalam penangkapan terdakwa, kalau begitu bagaimana hasil penangkapannya jika prosesnya saja ada dugaan masalah,” katnaya.

BACA JUGA: Kunjungi Jogja, Bank Pangan Indonesia: Nilai Makanan Mubazir Indonesia Capai Rp350 Triliun

Arsiko menyebut terdakwa bukanlah pelaku rasjal Gdongkuning. “Kami punya buktinya yang menunjukan saat kejadian para terdakwa berada di lokasi yang berbeda, dan para terdakwa ini diduga korban salah tangkap,” jelasnya.

Atas dugaan salah tangkap tersebut jadi bahan pembelajaran masyarakat bersama. “Jangan lah berkumpul malam hari apalagi bergerombol, lebih baik di rumah, jika tidak bisa jadi korban klitih atau malah jadi korban salah tangkap pelaku klitih seperti para terdakwa ini,” tegasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement