Advertisement
Komnas HAM Soroti Penangkapan Terdakwa Kekerasan Jalanan di Gedongkuning Jogja

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Komnas HAM menghadiri persidangan klitih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning, di Pengadilan Negeri (PN) Jogja, Kamis (6/10/2022). Hadir sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan yang memeberikan rekomendasi hukum pada Majelis Hakim.
Wakil Ketua Komnas HAM, Munafrizal Manan, yang menghadiri persidangan tersebut menjelaskan keikutsertaanya karena diminta terdakwa dan kuasa hukumnya. “Aduan keluarga dan kuasa hukum ke kami sebelum persidangan digelar pertama kali, saat Covid-19 masih marak,” katanya.
Advertisement
Komnas HAM menyoroti dugaan kekerasan dan penyiksaan yang dialami terdakwa saat proses penangkapan. “Dugaan ini bagi kami pelanggaran serius dalam perspektif HAM, makanya kami proses aduan tersebut,” ujar Munafrizal.
Pihak terlapor dari aduan tersebut, jelas Munafrizal, adalah personil salah satu polsek di Jogja. “Kami juga sudah menindaklanjuti aduan tersebut dengan menyurati Kadiv Propam untuk memeriksa dugaan kekerasan dan penyiksaan terhadap terdakwa ini,” ucapnya.
BACA JUGA: Kematian Ibu dan Bayi Masih Tinggi di DIY, DP3AP2 DIY Tingkatkan Pemberdayaan Gender
Komnas HAM juga sudah mendengar keterangan dari keluarga terdakwa dan kuasa hukumnya. "Kalau soal dugaan salah tangkap itu bukan kewenangan kami karena jadi materi persidangan, Majelis Hakim yang berwenang," jelasnya.
Aduan dugaan kekerasan dan penyiksaan, dilakukan secara online oleh keluarga terdakwa. “Laporan aduan kami terima sebelum sidang pertama kali digelar, saat Covid-19 masih merebak,” katanya.
Kuasa Hukum terdakwa resjal Gedongkuning, Arsiko Daniwidho Aldebarant, menyebut Komnas HAM dijadikannya sebagai amicus curia. “Komnas HAM akan memberikan rekomendasinya terhadap proses penangkapan yang ada dugaan kekerasan dan penyiksaan,” ujarnya, Kamis.
Rekomendasi Komnas HAM untuk Majelis Hakim, jelas Arsiko, jadi kewenangan pengadilan akan digunakan atau tidak. “Tapi yang jelas kehadirannya Komnas HAM menunjukan adanya dugaan kesalahan dalam penangkapan terdakwa, kalau begitu bagaimana hasil penangkapannya jika prosesnya saja ada dugaan masalah,” katnaya.
BACA JUGA: Kunjungi Jogja, Bank Pangan Indonesia: Nilai Makanan Mubazir Indonesia Capai Rp350 Triliun
Arsiko menyebut terdakwa bukanlah pelaku rasjal Gdongkuning. “Kami punya buktinya yang menunjukan saat kejadian para terdakwa berada di lokasi yang berbeda, dan para terdakwa ini diduga korban salah tangkap,” jelasnya.
Atas dugaan salah tangkap tersebut jadi bahan pembelajaran masyarakat bersama. “Jangan lah berkumpul malam hari apalagi bergerombol, lebih baik di rumah, jika tidak bisa jadi korban klitih atau malah jadi korban salah tangkap pelaku klitih seperti para terdakwa ini,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Masih Pemulihan, Paus Fransiskus Mendadak Muncul di Hadapan Umat di Kota Vatikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Hari Ini Minggu 6 April 2025: Stasiun Tugu, Lempuyangan, Maguwo, Ceper, Srowot, Delanggu hingga Palur
- Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini Minggu 6 April 2025: Stasiun Palur, Jebres, Balapan, Purwosari hingga Ceper Klaten
- Jadwal Terbaru Kereta Api Prameks Hari Ini Minggu 6 April 2025
- Cuaca Hari Ini Minggu 6 April 2025: DIY Berawan
- Jadwal Kereta Bandara Xpress Hari Ini Minggu 6 April 2025, Berangkat dari Stasiun Tugu, Wates dan YIA
Advertisement
Advertisement