Advertisement
Layanan SIM Keliling di Bantul Terpaksa Dihentikan Sementara, Ternyata Ini Penyebabnya
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang biasanya menyasar wilayah perkotaan dan pedesaan atau layanan SIM keliling di Bantul saat ini dihentikan sementara karena materialnya kosong.
“Untuk layanan SIM keliling kita off dulu karena materialnya habis,” kata Kasatlantas Polres Bantul, Iptu Fikri Kurniawan, Jumat (7/10/2022).
Advertisement
BACA JUGA: TelkomClick 2023: Kesiapan Kerja Karyawan dalam Sukseskan Strategi Five Bold Moves di Tahun 2023
Tidak hanya layanan SIM keliling yang ditiadakan sementara karena materialnya kosong, namun di Satpas Polres Bantul juga tidak ada materialnya. Menurutnya kekosongan material SIM sudah terjadi sejak satu bulan yang lalu.
Fikri belum bisa memastikan kapan layanan SIM kembali beroperasi. Pihaknya meminta masyarakat untuk bersabar karena sedang diupayakan dari Korlantas Polri, “Kalau materialnya sudah ada baru layanan SIM keliling kita adakan kembali,” ujarnya.
BACA JUGA: Gunakan Airbus, Maskapai Bertarif Rendah TransNusa Buka Rute ke YIA
Meski material kosong, namun Fikri memastikan layanan pembuatan SIM baru maupun perpanjangan di Satpas Polres Bantul akan tetap dilayani dengan catatan pemohon SIM baru maupun perpanjangan tidak mendapatkan kartu SIM, melainkan surat keterangan sementara yang fungsinya sama dengan SIM seperti biasa.
“Nanti kalau materialnya sudah ada baru kita kabari untuk mengambil SIM-nya,” ujar Fikri.
BACA JUGA: Finnet Dukung Digitalisasi Sistem Pembayaran Proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Angin Kencang di Wilayah Bantul, 5 Kapanewon Terdampak
- Pemkab Gunungkidul Pastikan ADD untuk Kalurahan Tidak Dipangkas
- GKR Hemas Ajak Perempuan Muslim Mengamalkan Pancasila
- Waspada Cuaca Ekstrem Empat Hari ke Depan, Hujan Tidak Lama tapi Anginnya Merusak
- Tak Bayar Uang Pengganti, Mantan Lurah Getas Gunungkidul Bisa Dihukum Lebih Lama
Advertisement
Advertisement