Advertisement
Harga Tanah Tak Terkendali, Pemkab Bantul Tak Punya Taji

Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Pemerintah Kabupaten Bantul tidak bisa mengendalikan harga tanah karena harga tanah ditentukan sepenuhnya oleh pasar.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih mengatakan harga tanah tidak bisa dikendalikan oleh pemerintah, kecuali komoditas tertentu yang bisa mengakibatkan inflasi daerah seperti beras dan bahan pangan lainnya.
Advertisement
“Tanah diserahkan ke pasar sehingga kenaikan harga tanah ini adalah mekanisme tarik ulur antara supply dan demand,” kata Halim di Parasamya, Kompleks Pemkab Bantul, Rabu (12/10/2022).
Halim mengatakan Pemkab Bantul memiliki rumah susun sewa (rusunawa) yang tersebar di empat kalurahan, yakni Kalurahan Panggungharjo, Tamanan, Banguntapan, dan Ngestiharjo. Rusunawa tersebut untuk warga yang tidak mampu membeli tanah dan mendirikan rumah.
Pemkab juga akan bekerja sama dengan pengembang perumahan untuk membangun rumah murah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang maksimal saat ini paling tinggi harganya Rp150 juta dengan tipe dan luasan yang sudah ditentukan.
“Itu upaya pemerintah untuk tetap memberikan perlindungan kepada masyarakat yang memerlukan tempat tinggal. Kebutuhan permukiman memang menjadi problem kerakyatan kami,” kata Halim.
Senada, Sekretaris Daerah (Sekda) Bantul Helmi Jamharis mengatakan belum ada wacana menjalankan program bank tanah di Bantul. Menurutnya gagasan itu perlu dikaji kembali karena pemkab juga memiliki keterbatasan anggaran untuk hal yang vital seperti program penggentasan kemiskinan dan penanggulangan ketimpangan wilayah.
BACA JUGA: Susahnya Buruh Murah Punya Rumah di Jogja
“Itu mungkin jadi pekerjaan rumah kami karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit,” katanya.
Sejauh ini empat rusunawa yang ada di Bantul, kata Helmi, juga dibangun di atas tanah kas desa. Rusunawa dibangun menggunakan anggaran dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR).
Pemkab Bantul juga masih menunggu kemungkinan ada anggaran pembangunan rusunawa lainnya dari Kemen-PUPR. Lahannya masih dicari.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Kabar Duka! Penyanyi Legendaris Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87 Tahun
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Solo Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Berangkat dari Stasiun Palur hingga Tugu Jogja
- Enam Raperda Masuk Pembahasan DPRD Sleman
- Pemkot Jogja Siap Sajikan Wisata dengan Kemasan Baru
- Jadwal KRL Jogja Solo Terlengkap Hari Ini, Kamis 10 April 2025, dari Stasiun Tugu Jogja hingga Solo Balapan
- Jadwal KA Bandara Jogja Terbaru Hari Ini, Kamis 10 April 2025, Naik dari Stasiun Tugu Jogja hingga YIA
Advertisement