Pria Sleman Ikat dan Rampok Teman Kencannya, Lalu Menusuk Saksi dengan Pisau
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Bertemu di sebuah kos eksklusif, pria di Sleman merampok teman wanitanya yang baru ia kenal melalui aplikasi percakapan. Tersangka meninggalkan korban dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta mulut tersumpal handuk.
Kanit Reskrim Polsek Depok Timur, Iptu Wahyu Aji Wibowo, menjelaskan pelaku adalah MH, 30, warga Kapanewon Kalasan. Kejadian ini berlangsung pada Selasa (11/10/2022) sekira pukul 22.30 WIB di sebuah kos eksklusif di Kalurahan Maguwoharjo, Kapanewon Depok.
Advertisement
Berawal dengan MH yang membuat janji dengan korbannya, P, 19, warga asal Kendal, Jawa Tengah, melalui aplikasi Michat sekira pukul 20.00 WIB. Keduanya sepakat bertemu di TKP sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka datang menggunakan ojek online. “Sesampainya di sana, MH masuk, bercerita dan masuk kamar mandi,” ujarnya, Kamis (20/10/2022).
Saat di kamar mandi ini lah MH mengeluarkan pisau yang telah ia siapkan untuk merampok korbannya. Pisau ini berupa kikir yang diasah dan ditajamkan. Saat keluar dari kamar mandi, MH langsung menodongkan pisau tersebut kepada korban.
Tersangka meminta uang dan handphone milik korban. Tak hanya itu, MH juga mengikat kedua tangan dan kaki korban menggunakan lakban, serta menyumpal mulut korban menggunakan handuk yang ia dapat dari kamar mandi. “Lalu MH pergi menggunakan ojek online,” katanya.
Walau dalam kondisi terikat, korban masih dapat berteriak sehingga temannya, A, yang berada tak jauh dari kamar tersebut segera mengejar MH. Ketika berhasil dikejar di lokasi yang tak jauh dari TKP, MH yang masih membawa pisau menusukkannya ke ketiak A sebanyak dua kali, dan merebut motor yang dibawa A.
BACA JUGA: TRAGEDI KANJURUHAN: Pengawas Pertandingan Diam Saja Tahu Polisi Bawa Benda Terlarang, Kenapa?
Setelah penusukan tersebut, pelaku berhasil lolos dengan membawa motor A. Dalam pelariannya, tersangka membuang pisau yang dibawanya di wilayah Karangnongko, Maguwoharjo. “Pisau milik tersangka sampai saat ini masih dalam pencarian,” ungkapnya.
Polisi yang mendapatkan laporan sehari setelah kejadian, langsung memperoleh informasi tersangka sudah berada di wilayah Boyolali, Jawa Tengah. MH berhasil ditangkap polisi pada Kamis (13/10/2022). Beberapa barang bukti yang turut diamankan diantaranya handphone korban, sisa uang dari yang didapat dari korban Rp600.000 dan motor yang dirampas dari A.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MH yang kesehariannya bekerja sebagai driver ojek online ini telah merencanakan aksinya tersebut lantaran sedang membutuhkan uang. Atas kasus ini MH disangkakan Pasal 368 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun dan 12 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
- Gunungkidul City Run & Walk 2024: Olahraga, Pariwisata, dan Kebanggaan Daerah
- Resmi Diluncurkan, 2 Bus Listrik Baru Trans Jogja Bertahan hingga 300 Km Sekali Isi Daya
Advertisement
Advertisement