Advertisement
Miras Oplosan di Bantul Dirazia Polisi
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul kembali menggelar razia peredaran miras illegal di wilayah Kabupaten Bantul. Dalam razia miras yang berlangsung Sabtu (29/10/2022) malam, petugas mendapatkan berbagai jenis miras di wilayah Gandekan Trirenggo Bantul, Jotawang Bangunharjo Sewon, warung Jalan Ringroad Selatan Sewon dan Cepoko Jajar Sitimulyo Piyungan.
“Ada 12 botol 600 ml berisi minuman oplosan, 40 plastik berisi minuman beralkohol, 9 botol 1,5 liter berisi minuman beralkohol jenis Gedang Klutuk dan 1 botol 600 ml berisi minuman beralkohol yang berhasil kita amankan,” kata Kasihumas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com, Senin (31/10/2022).
Advertisement
Operasi miras itu bertolak dari kejadian meninggalnya sejumlah warga Bantul akibat menenggak miras oplosan. Menurut Iptu I Nengah Jeffry, hilangnya nyawa yang pernah terjadi di wilayah Jetis menjadi komitmen Polres Bantul untuk menjadikan Bantul bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Bantul.
BACA JUGA: Tragedi Halloween, Presiden Korsel Tetapkan Itaewon Zona Bencana
“Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan, bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.
Iptu I Nengah Jeffry mengimbau peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Bantul. “Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami,” kata Jeffry.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Menteri Imigrasi & Pemasyarakatan Sebut Rehabilitasi Narkoba untuk Kurangi Kelebihan Kapasitas Lapas
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Peringati Sumpah Pemuda, Karang Taruna Rejowinangun Gelar Rejowinangun Fest 2024
- Ruang Melamun Bisa Jadi Rekomendasi Toko Buku Lawas di Jogja
- BKAD Kulonprogo Terbitkan SPPT, Nilai Pajak Bandara YIA Tahun 2024 Rp16,38 Miliar
- Grand Zuri Malioboro Corporate Gathering Nobar Home Sweet Loan
- Pilkada 2024: Politik Uang Tak Pengaruhi Preferensi Pemilih di Kota Jogja
Advertisement
Advertisement