Listrik Padam Mulai Pukul 10.00 WIB: Sleman, Bantul, dan Kota Jogja
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Ketua DKPP RI Hedy Lugito (tengah) saat memberikan keterangan terkait dengan pengukuhan TPD, Selasa (1/11/2022)./Harian Jogja-Sunartono
Harianjogja.com, JOGJA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana.
Para penyelenggara pemilu harus menjunjung integritas dalam menjalankan pemilu sesuai aturan perundangan.
Ketua DKPP, Hedy Lugito mengaku intens melakukan pertemuan tripartit yang melibatkan Bawaslu dan KPU selama dua bulan terakhir untuk menegaskan dan mengingatkan terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang harus ditaati.
Jangan sampai kode etik tersebut dilanggar yang berpotensi adanya pelanggaran hukum. Dia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti keterlibatan komisionber KPU dalam kasus suap seperti yang ditangani KPK dengan menangkap Wahyu Setiawan terkait pemilu 2019 silam. Menurutnya, kadang penyelenggara pemilu tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar.
BACA JUGA: Permukiman Ditata, Aerotropolis Bikin Kulonprogo Lebih Indah Dilihat dari Pesawat
“Sosialisasi di semua daerah sudah berjalan akan berjalan terus sehingga perbuatan sifatnya tercela tidak terjadi. Kami berharap kasus penangkapan KPK yang kasusnya kena saudara Wahyu dari Jawa Tengah, harapannya itu terakhir kali, meskipun sebelumnya ada beberapa komisioner, saya berharap itu terakhir kali,” katanya di sela-sela pengukuhan Tim Pengawas Daerah (TPD) di Hotel Grand Mercure Jogja, Selasa (1/11/2022).
Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa menambahkan pelanggaran selama ini yang sering terjadi lebih bersifat administratif seperti penyelenggara Pemilu tidak mengumumkan atau tidak perbaikan data DPT.
Dia mengakui memang kadang ada kasus suap, akan tetapi dengan nominal fantastis tidak banyak. Bahkan lebih banyak persoalan berkaitan dengan masalah pribadi. "Banyak persoalan urusan pribadi penyelenggara, jadi yang dikenai sanksi lebih banyak bukan karena tahapan pelaksanaan pemilu," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
PLN DIY jadwalkan pemadaman listrik 19 Mei 2026 di Sleman, Bantul, dan Kota Jogja akibat pemeliharaan jaringan pukul 10.00–13.00 WIB.
Jumlah menara telekomunikasi di Bantul capai 300 unit. Diskominfo sebut minat investasi mulai menurun seiring kebutuhan yang tercukupi.
X batasi unggahan hanya 50 per hari untuk akun gratis. Kebijakan ini dorong pengguna beralih ke layanan berbayar.
Jalan rusak menuju Gua Pindul Gunungkidul dikeluhkan warga. Perbaikan dijadwalkan Juli-Agustus namun belum menyeluruh.
IDAI mengingatkan bahaya heat stroke pada anak saat cuaca panas ekstrem akibat El Nino. Orang tua diminta atur aktivitas dan cairan.
Defisit APBN April 2026 turun ke Rp164,4 triliun, keseimbangan primer kembali surplus Rp28 triliun.