Advertisement

Cegah KPU-Bawaslu Terjerat KPK, Ketua DKPP: Semoga Kasus Wahyu Terakhir Kalinya

Sunartono
Selasa, 01 November 2022 - 21:07 WIB
Arief Junianto
Cegah KPU-Bawaslu Terjerat KPK, Ketua DKPP: Semoga Kasus Wahyu Terakhir Kalinya Ketua DKPP RI Hedy Lugito (tengah) saat memberikan keterangan terkait dengan pengukuhan TPD, Selasa (1/11/2022). - Harian Jogja/Sunartono

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mewanti-wanti kepada penyelenggara Pemilu, dalam hal ini KPU dan Bawaslu agar berhati-hati dan tidak melakukan tindak pidana.

Para penyelenggara pemilu harus menjunjung integritas dalam menjalankan pemilu sesuai aturan perundangan.

Advertisement

Ketua DKPP, Hedy Lugito mengaku intens melakukan pertemuan tripartit yang melibatkan Bawaslu dan KPU selama dua bulan terakhir untuk menegaskan dan mengingatkan terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu yang harus ditaati.

Jangan sampai kode etik tersebut dilanggar yang berpotensi adanya pelanggaran hukum. Dia berharap ke depan tidak ada lagi kasus seperti keterlibatan komisionber KPU dalam kasus suap seperti yang ditangani KPK dengan menangkap Wahyu Setiawan terkait pemilu 2019 silam. Menurutnya, kadang penyelenggara pemilu tidak menyadari bahwa tindakannya melanggar.

BACA JUGA: Permukiman Ditata, Aerotropolis Bikin Kulonprogo Lebih Indah Dilihat dari Pesawat

“Sosialisasi di semua daerah sudah berjalan akan berjalan terus sehingga perbuatan sifatnya tercela tidak terjadi. Kami berharap kasus penangkapan KPK yang kasusnya kena saudara Wahyu dari Jawa Tengah, harapannya itu terakhir kali, meskipun sebelumnya ada beberapa komisioner, saya berharap itu terakhir kali,” katanya di sela-sela pengukuhan Tim Pengawas Daerah (TPD) di Hotel Grand Mercure Jogja, Selasa (1/11/2022).

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa menambahkan pelanggaran selama ini yang sering terjadi lebih bersifat administratif seperti penyelenggara Pemilu tidak mengumumkan atau tidak perbaikan data DPT.

Dia mengakui memang kadang ada kasus suap, akan tetapi dengan nominal fantastis tidak banyak. Bahkan lebih banyak persoalan berkaitan dengan masalah pribadi. "Banyak persoalan urusan pribadi penyelenggara, jadi yang dikenai sanksi lebih banyak bukan karena tahapan pelaksanaan pemilu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Kemenkes Buka Pendaftaran Lowongan Nakes untuk 4 Rumah Sakit

News
| Kamis, 25 April 2024, 01:17 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement