Advertisement
Gencar Dirazia, Rokok Ilegal Masih Beredar di Bantul
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul terus melakukan berbagai upaya untuk memberantas rokok ilegal atau rokok tanpa cukai untuk meminimalkan kerugian negara. Nyatanya, dari hasil operasi dan sosialisasi masih ditemukan rokok ilegal di Bantul.
Kepala Satpol PP Bantul, Yulius Suharta mengatakan kerap menemukan beberapa titik yang masih menjual rokok ilegal meski jumlahnya tergolong sedikit.
Advertisement
“Ini belum terlalu banyak, kami terus lakukan sosialisasikan supaya masyarakat juga tahu bahwa ada barang kena cukai ilegal yang ada di Bantul,” kata Yulius, saat dihubungi Selasa (1/11/2022).
Yulius berharap dengan sosialisasi tersebut masyarakat tahu kemudian menolak ketika ada rokok ilegal. Namun demikian, operasi tetap dijalankan agar Bantul bisa terbebas dari peredaran rokok ilegal.
BACA JUGA: Santri dan Warga Kompak Peringati Sumpah Pemuda dengan Jalan Sehat
Dalam melakukan penegakan hukum peredaran rokok ilegal, kata Yulius, pihaknya terlebih dulu melakukan upaya preventif melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat tentang pentingnya menolak peredaran rokok ilegal.
Setelah ada sosialisasi tetapi masih ada peredaran rokok ilegal. Dalam operasi yang dilakukan pihaknya menggandeng sejumlah instansi seperti kantor bea cukai dan kejaksaan. Kemudian juga dilakukan pemetaan agar bisa diketahui titik-titik yang terindikasi sebagai tempat peredaran barang kena cukai ilegal di Bantul.
Sebagaimana diketahui Kepabeanan dan Cukai Kantor Bea Cukai Yogyakarta menyampaikan kontribusi rokok terhadap pendapatan negara cukup tinggi. Pada satu bungkus rokok besaran cukainya bisa mencapai 30%. Sementara untuk per batangnya cukai rokok bisa mencapai 50% dari besaran cukainya.
Karena itu aparat Satpol PP di Kabupaten dan kota agar rutin melakukan penertiban sehingga tidak terjadi penyelewengan cukai rokok.
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih mengatakan, hasil penjualan cukai rokok resmi memang sampai ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Dana tersebut akan dialokasikan kembali kepada masyarakat dalam bentuk peningkatan pelayanan kesehatan dan pemulihan ekonomi untuk peningkatan kesejahteraan.
“Karena itu perlu kiranya Satpol PP yang merupakan bagian dari alat negara terus melakukan penertiban dan tindakan, demi menyelamatkan keuangan negara,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Asosiasi Pelaku Usaha Produk Tembakau Alternatif Tolak Sejumlah Pasal di PP No.28/2024, Ini Alasannya
Pemkab Temanggung Salurkan BLT dari Cukai Tembakau untuk 12.794 Warga, Tiap Penerima Dapat Rp1,2 Juta
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal DAMRI ke Pantai Baron Gunungkidul, Parangtritis Bantul, Candi Prambanan dan Borobudur, Cek di Sini
- Jalur Bus Trans Jogja ke Sejumlah Lokasi Wisata, Malioboro, Taman Pintar dan Kraton Jogja
- Top Ten News Harianjogja.com, Minggu 8 September 2024: Wisata Jogja, Klitih Bawa Pistol Mainan, Hasil PON 2024
- Update! Progres Pembangunan Tol Solo Jogja YIA, Ngawen-Purwomartani Tersambung Pertengahan 2025
- Diikuti Pelari dari Mancanegara, Ribuan Pelari Ikuti Event Sleman Temple Run 2024
Advertisement
Advertisement