Advertisement

Promo November

Vonis Kasus Klithih Gedongkuning Dibacakan Besok, Kuasa Hukum Terdakwa: Kami Siap Banding!

Triyo Handoko
Senin, 07 November 2022 - 19:17 WIB
Arief Junianto
Vonis Kasus Klithih Gedongkuning Dibacakan Besok, Kuasa Hukum Terdakwa: Kami Siap Banding! Suasana konfrensi pers dugaan salah tangkap klitih Gedongkuning di Kantor PBHI Jogja yang dihadiri orang tua terdakwa dan kuasa hukumnya, Senin (7/11/202). - Harian Jogja/Triyo Handoko

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA - Persidangan kasus klithih atau kekerasan jalanan (rasjal) Gedongkuning yang terjadi pada April lalu dan menewaskan seorang pelajar akan memasuki tahap akhir. Besok, Selasa (8/11/2022), Pengadilan Negeri (PN) Jogja akan memutuskan persidangan tersebut.

Dalam kasus tersebut terdapat lima terdakwa yang sudah dituntut jaksa dengan 10 tahun dan 11 tahun penjara. Kuasa hukum semua terdakwa, Arsiko Daniwidho Aldebarant menyebut tuntutan tersebut tidak masuk akal dan akan mengajukan banding jika kelima terdakwa ada yang dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Advertisement

Arsiko menjelaskan ada banyak kejanggalan dalam kasus tersebut, misalnya, bukti CCTV yang diajukan jaksa tak memenuhi pembuktian bahwa pelaku rasjal tersebut adalah lima terdakwa.

“Ada kekerasan juga dalam proses penangkapan dan pemeriksaan,” katanya saat konferensi pers, Senin (7/11/2022).

BACA JUGA: Kerap Meluap dan Merendam Permukiman, Sungai di Tengah Kota Jogja Akan Diperlebar

Banding akan diajukan, jelas Arsiko, karena kelima terdakwa memang tak bersalah dan persidangan tak bisa membuktikan pelaku rasjal Gedongkuning adalah terdakwa. “Saat insiden terjadi kelima rdakwa tidak berada di tempat kejadian perkara [TKP], tetapi kok mereka yang ditangkap,” jelasnya.

Arsiko yang juga Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Jogja juga menyebut semua saksi yang dihadirkan jaksa juga tak mampu secara meyakinkan untuk mengidentifikasi pelaku rasjal adalah terdakwa.

“Jadi pengadilan ini sudah membuktikan kelima terdakwa bukan pelaku, makanya mereka harus bebas, jika tidak, saya akan ajukan banding,” tegasnya.

Salah satu orang tua terdakwa, Asril juga keberatan anaknya disebut pelaku rasjal. “Mereka saat itu [kejadian rasjal] tidak di TKP, anak saya saja saat pemeriksaan juga dipukuli supaya mengaku ini kan kekerasan dan pemaksaan padahal mereka tak melakukannya,” katanya. 

Rencana banding tersebut juga siap ditempuh Asril. “Mereka korban salah tangkap tidak boleh digitukan, saya siap banding juga kalau dinyatakan bersalah,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

687 Warga Negara Asing Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

News
| Jum'at, 22 November 2024, 12:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement