Advertisement
Judi Sabung Ayam di Jogja Digerebek Polisi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA--Polsek Mantrijeron, Jogja menangkap tiga tersangka judi sabung ayam di Kelurahan Mantrijeron, Kemantren Mantrijeron, Minggu (6/11/2022) lalu. Ketiganya diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Mantrijeron, Kompol Rapiqoh menyampaikan Polsek Mantrijeron menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan adanya perjudian sabung ayam, Jumat (4/11/2022) lalu. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Mantrijeron melakukan lidik, Sabtu (5/11/2022). Selanjutnya, Minggu (6/11/2022) sekitar pukul 13.45, Polsek Mantrijeron menggerebek dan menangkap terduga pelaku serta barang bukti terkait tindak pidana tersebut.
Advertisement
"Tersangka ada tiga orang, pertama penyelenggara dengan inisial AN kemudian dua orang sebagai pemasang inisial EN dan DK," kata Kompol Rapiqoh, Rabu (9/11/2022).
Ketiganya saat ini berada sel Polsek Mantrijeron dan sedang menjalani isolasi mandiri, karena ketiganya dinyatakan positif Covid-19. Menurut Kompol Rapiqoh, tersangka merupakan warga Kasihan, Sewon, dan Jetis Kabupaten Bantul.
Kompol Rapiqoh menyampaikan barang bukti tindak pidana tersebut berupa uang taruhan Rp500.000, sebuah jam dinding, dua ekor ayam jago, sebuah spons untuk memandikan ayam, dua buah bulu ayam, dan satu gelanggang atau geber, serta 29 sepeda motor yang diamankan di lokasi kejadian.
BACA JUGA: Keterlaluan! Penjaga Rumah di Bantul Malah Curi Mobil dan Motor Majikan
Kompol Rapiqoh mengimbau masyarakat aktif melaporkan tindak pidana perjudian. "Jika ada informasi tolong sampaikan kepada kami, sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah dalam laporan kepolisian dengan menindaklanjuti laporan masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
UU DKJ Disahkan, Sebentar Lagi Jakarta Bakal Melepas Status Ibu Kota
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- Penyelundupan Pil Koplo di Lapas Jogja Digagalkan, Kemenkumham DIY
- Rentetan Gempa Bawean Terus Menurun, BMKG Catat Gempa Susulan Mencapai 333 Kali
- BRI Bagikan Paket Sembako dan Santunan bagi Anak Yatim di Jogja
- Polda DIY Siapkan Antisipasi Lalu Lintas Selama Libur Lebaran 2024
- Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jogja, Kamis 28 Maret 2024
Advertisement
Advertisement