Advertisement

Promo November

Masih Mau Jualan Minuman Keras? Ini Konsekuensinya

Abdul Hamied Razak
Rabu, 09 November 2022 - 14:07 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Masih Mau Jualan Minuman Keras? Ini Konsekuensinya Puluhan anggota Tim gabungan dari Satpol PP Sleman, Polresta Sleman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyita ratusan botol minuman beralkohol saat razia digelar, Selasa (8/11/2022) - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN- Puluhan anggota Tim gabungan dari Satpol PP Sleman, Polresta Sleman bersama Penyidik Pegawai Negeri Sipil menyita ratusan botol minuman beralkohol. Penyitaan dilakukan saat tim gabungan menggelar operasi dari tiga warung berbeda.

Kepala Satpop PP Sleman Shavitri Nurmaladewi mengatakan operasi digelar pada Selasa (8/11/2022) malam. Dalam Operasi kali ini, lanjut Evie tim menyasar tiga tempat usaha berupa toko/warung yang menjual minuman beralkohol tanpa dilengkapi izin.

Advertisement

Tim bergerak menyasar warung/toko yang berjualan minuman beralkohol (minol) secara ilegal. Baik di wilayah Kapanewon Mlati, Kalasan maupun Ngaglik. Dari tiga tempat sasaran tersebut, lanjut Evie, tim gabungan berhasil menyita sejumlah 232 botol Minol dari berbagai merk dan golongan. "Barang Bukti yang disita akan digunakan untuk kepentingan proses lebih lanjut," katanya.

Baca juga: Jokowi Sebut Pilpres 2024 Jatah Prabowo, Demokrat Bandingkan dengan SBY

Evie mengatakan, sejak ia menjabat sebagai Kepala Satpol PP Sleman pada awal Juni Satpol PP sudah menindak tiga kali pelanggaran penjualan Minol di wilayah Sleman. Dari tiga kasus tersebut, dua penjual sudah disidang dan divonis oleh majelis hakim karena penjualan minol ilegal itu.

"Semalam ada dua orang lagi yang mau kami naikkan dalam sidang dengan pelanggaran Tindak Pidana Ringan dan denda. Jadi total ada empat kali penindakan dengan lima orang pelaku yang kami ajukan ke pengadilan," katanya.

Evie mengingatkan agar pelaku usaha yang memang tidak legal (tidak berizin) menjual minol agar tidak mencoba-coba berjualan di Sleman. "Tidak usah coba-coba karena Satpol PP akan secara rutin operasi. Hasil minol sitaan, sudah di BAP, ditandatangani pelaku dan langsung menjadi barang bukti di pengadilan untuk dimusnahkan melalui kejaksaan nanti," katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Pemerintah Segera Menyusun Data Tunggal Kemiskinan

News
| Jum'at, 22 November 2024, 23:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement