Advertisement

Gedung Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul Dibangun Tak Sesuai Prosedur

David Kurniawan
Sabtu, 12 November 2022 - 10:07 WIB
Bhekti Suryani
Gedung Sekolah Ambruk yang Tewaskan Siswa di Gunungkidul Dibangun Tak Sesuai Prosedur Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11 - 2022) sekitar pukul 07.30 WIB. / Ist

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus atap sekolah ambruk yang menewaskan siswa di Gunungkidul hingga kini masih ditelusuri polisi. Polisi menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam pembangunan gedung berbiaya Rp600 juta tersebut.

Kekinian, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Dua tersangka B dan K merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan gedung yang ambruk.

Advertisement

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, sudah menggelar perkara terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor. Berdasarkan gelar perkara ini ditetapkan B dan K sebagai tersangka.

“Keduanya merupakan pemborong yang membangun gedung sekolah tersebut. Hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mahardian kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) sore.

Dia menjelaskan, penetapan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang mencukupi. Selain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang, juga ada keterangan ahli terkait dengan spesifikasi bangunan.

“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.

BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia

Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan gedung sekolah yang baru berumur setahun itu. Mahardian mengakui ada kesalahan dalam kosntruksi karena tidak ada kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan. Seharusnya, kata dia, pembangunan atap menggunakan kayu, tapi realisasinya memakai baja ringan.

“Hasil penyelidikan juga diketahui barang yang dipakai juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia [SNI],” katanya.

Dia menegaskan, proses pemeriksaan terus berlanjut. Selain memeriksa kedua tersangka, juga berencana meminta keterangan dari para korban selamat.

“Saksi yang diperiksa pasti bertambah karena nantinya anak-anak juga dimintai keterangan, tapi menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu,” katanya.

Mahardian menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang dari baja ringan, kayu dan lain sebagainya,” katanya.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Viral Polisi Tembak dan Serang DC, APPI Jelaskan Duduk Permasalahannya

News
| Kamis, 28 Maret 2024, 16:57 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement