Sembilan SD Negeri di Gunungkidul Tak Dapat Murid Baru pada SPMB 2026
SPMB Gunungkidul 2026 mencatat sembilan SD negeri dan empat SD swasta tidak memperoleh murid baru. Sebanyak 427 SD juga mengalami kekurangan siswa.
Atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen ambruk pada Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 07.30 WIB. - Ist
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Kasus atap sekolah ambruk yang menewaskan siswa di Gunungkidul hingga kini masih ditelusuri polisi. Polisi menemukan sejumlah kesalahan prosedur dalam pembangunan gedung berbiaya Rp600 juta tersebut.
Kekinian, jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ambruknya atap ruangan di SD Muhammadiyah Bogor, Playen. Dua tersangka B dan K merupakan pemborong yang mengerjakan pembangunan gedung yang ambruk.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul, AKP Mahardian Dewo Negoro mengatakan, sudah menggelar perkara terkait dengan kasus ambruknya atap ruang kelas di SD Muhammadiyah Bogor. Berdasarkan gelar perkara ini ditetapkan B dan K sebagai tersangka.
“Keduanya merupakan pemborong yang membangun gedung sekolah tersebut. Hingga sekarang masih dalam proses pemeriksaan,” kata Mahardian kepada wartawan, Jumat (11/11/2022) sore.
Dia menjelaskan, penetapan tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang mencukupi. Selain berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 12 orang, juga ada keterangan ahli terkait dengan spesifikasi bangunan.
“Masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya,” katanya.
BACA JUGA: Gudang Garam dari Indonesia Masuk 10 Perusahaan Rokok Terbesar di Dunia
Dalam penanganan kasus ini, polisi menemukan sejumlah kejanggalan dalam pembangunan gedung sekolah yang baru berumur setahun itu. Mahardian mengakui ada kesalahan dalam kosntruksi karena tidak ada kesesuaian perencanaan dengan pelaksanaan. Seharusnya, kata dia, pembangunan atap menggunakan kayu, tapi realisasinya memakai baja ringan.
“Hasil penyelidikan juga diketahui barang yang dipakai juga tidak memenuhi standar nasional Indonesia [SNI],” katanya.
Dia menegaskan, proses pemeriksaan terus berlanjut. Selain memeriksa kedua tersangka, juga berencana meminta keterangan dari para korban selamat.
“Saksi yang diperiksa pasti bertambah karena nantinya anak-anak juga dimintai keterangan, tapi menunggu kondisinya pulih terlebih dahulu,” katanya.
Mahardian menambahkan, kedua tersangka dijerat pasal 360 dan 359 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. “Kami juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti seperti batang dari baja ringan, kayu dan lain sebagainya,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPMB Gunungkidul 2026 mencatat sembilan SD negeri dan empat SD swasta tidak memperoleh murid baru. Sebanyak 427 SD juga mengalami kekurangan siswa.
Claude milik Anthropic sempat mengalami gangguan global pada 18 Juni 2026. Ribuan pengguna terdampak, Anthropic menyebut lonjakan penggunaan menjadi tantangan u
Muhamad Yusuf lolos ke perempat final Macau Open 2026 usai mengalahkan Zhu Xuan Chen. Leo/Daniel tersingkir setelah kalah dari pasangan Korea Selatan.
China menutup 12.200 program studi dan membuka 10.200 jurusan baru dalam lima tahun untuk menyesuaikan pendidikan tinggi dengan era AI dan kebutuhan industri ma
Sebanyak 61,2% remaja Sleman tinggal bersama anggota keluarga perokok. Dinkes menilai lingkungan keluarga masih menjadi pemicu utama perilaku merokok.
Kisah sukses pengembangan kakao di Kalurahan Bunder, Kabupaten Gunungkidul, menjadi sorotan dalam kegiatan Rembag Kaistimewan