Advertisement
Jadi Lokasi Pembunuhan, Gardu Pandang Pantai Kukup Ditutup Sementara

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Gardu pandang di Pantai Kukup, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari masih ditutup hingga Minggu (20/11/2022. Penutupan itu dilakukan lantaran area tersebut menjadi lokasi pembunuhan yang mayatnya ditemukan di Pantai Ngrawe pada Selasa (15/11/2022).
Kapolsek Tanjungsari, AKP Wawan Anggoro mengatakan di sekitar lokasi gardu pandang di Pantai Kukup masih tertutup untuk umum. Rencananya pembukaan baru dilakukan setelah proses rekonstruksi pembunuhan terhadap RN,25, asal Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. “Sekarang masih ditutup. Rencannya rekonstruksi baru dilakukan besok,” kata Wawan kepada wartawan, Minggu.
Advertisement
Dia menjelaskan, penutupan dilakukan dengan memasang garis polisi. Selain itu juga dipasang bambu penutup sehingga pengunjung tidak bisa naik ke gardu.
“Mudah-mudahan konstruksi bisa dilakukan karena memang mengacu hasil dari pemeriksaan. Pembunuhan terhadap RN dilakukan di gardu pandang di Pantai Kukup,” katanya.
BACA JUGA: Penemuan Mayat Pantai Ngrawe: Tersangka Berstatus Mahasiswa UNS
Koordinator Satlinmas Rescue Istimewa Wilayah Operasi II Pantai Baron, Marjono mengatakan, kawasan gardu pandang menjadi ikon yang banyak dikungjungi oleh wisatawan di Pantai Kukup.
Dia tidak menampik, pada awalnya, jembatan hanya bersifat semipermanen, tetapi setelah animo dari pengunjung tinggi maka dibuatlah jembatan yang lebih bagus oleh Pemkab Gunungkidul. “Kalau sekarang masih ditutup karena menjadi lokasi pembunuhan,” katanya.
Menurut Marjono, gardu pandang di Pantai Kukup dikenal dengan pulau Jumino oleh masyarakat sekitar. Penamaan ini ada ceritanya karena ada cerita seorang bayan atau kepala dusun yang anaknya setiap hari menangis dari pagi sampai malam.
Untuk menenangkan dari tangisan, maka diajaklah ke Pantai Kukup dan anehnya si anak bisa berhenti menangis. “Anak itu bernama Jumino sehingga pulau tersebut diberinama Jumino. Itu cerita dari simbah,” katanya.
Untuk diketahui dalam peristiwa pembunuhan RN, polisi menangkap ERW,25 dan AA,37 yang merupakan warga Sukoharjo sebagai otak pembunuhan sadis ini. Atas perbuatannya itu, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Fahri Hamzah Siap Patuhi Putusan MK Wamen Dilarang Rangkap Jabatan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Warga Mangir Keluhkan Perusahaan Menara Seluler Belum Bayar Sewa
- Catat! Ini Jalur Trans Jogja ke Sleman dan Bantul
- Top Ten News Harianjogja.com pada Rabu 17 September 2025
- Kapolres Kulonprogo: Jaga Warga Punya Peran Penting di Kamtibmas
- Seorang Petani di Dlingo Bantul Meninggal Diduga Minum Pestisida
Advertisement
Advertisement