Pendaftaran PPK dan PPS Kulonprogo untuk Pemilu 2024 Dibuka, Begini Cara Daftarnya
Advertisement
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka di Kulonprogo. Puluhan orang dibutuhkan sebagai PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah menerangkan pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pengumuman pendaftaran calon anggota mulai dibuka 20 November 2022 sampai 24 November 2022 nanti. Sementara penerimaan pendaftaran akan berlangsung 20-29 November 2022.
Advertisement
Dihubungi pada Minggu (20/11/2022), Ibah menjelaskan ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk mencalonkan diri sebagai PPK dan PPS. Salah satu syaratnya yakni minimal usia 17 tahun yang ditunjukan dengan bukti fotokopi KTP elektronik dari pendaftaran yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jung Kook BTS Tampil
"Persyaratan seperti Bawaslu ya, seperti setia kepada Pancasila kemudian umurnya 17 tahun ke atas, 17 minimal. Kemudian berada dalam wilayah kecamatan tersebut," terangnya.
Pendaftar juga harus melengkapi berkas dokumen surat pernyataan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Adapun batas jenjang pendidikan yang dipatok sebagai PPK yakni berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat.
"Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," tandasnya.
Setelah pendaftaran, calon PPK dan PPS masih akan melalui sejumlah tahap seleksi, di antaranya tahapan penelitian administrasi dan seleksi tertulis. Hasil seleksi tertulis selanjutnya akan dimintakan tanggapan dan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang disusul wawancara calon PPK.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022. Calon anggota PPK terpilih selanjutnya akan dilantik pada 4 Januari 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menambahkan bila PPK akan ditempatkan di tiap Kecamatan. "Jumlah PPK lima orang tiap Kecamatan, PPS tiga orang tiap Kelurahan/ Kalurahan," terangnya.
Di sisi lain perempuan yang akrab disapa Ida itu menjelaskan untuk KPPS, saat ini masih menunggu penetapan jumlah TPS. Jumlah TPS untuk pemilu, maksimal 300 pemilih atau TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- KPU Sleman Targetkan Distribusi Logistik Pilkada Selesai dalam 2 Hari
- 20 Bidang Tanah Wakaf dan Masjid Kulonprogo Terdampak Tol Jogja-YIA
- Jelang Pilkada 2024, Dinas Kominfo Gunungkidul Tambah Bandwidth Internet di 144 Kalurahan
- Angka Kemiskinan Sleman Turun Tipis Tahun 2024
- Perluasan RSUD Panembahan Senopati Bantul Tinggal Menunggu Izin Gubernur
Advertisement
Advertisement