Bayar Rp50.000 Sehari, Ini Alasan Orang Tua Titip Bayi di Bidan Pakem
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Ilustrasi. /Bisnis-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, KULONPROGO-- Pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai dibuka di Kulonprogo. Puluhan orang dibutuhkan sebagai PPK dan PPS pada Pemilu 2024 mendatang.
Ketua KPU Kulonprogo, Ibah Muthiah menerangkan pendaftaran PPK dan PPS dapat dilakukan melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Pengumuman pendaftaran calon anggota mulai dibuka 20 November 2022 sampai 24 November 2022 nanti. Sementara penerimaan pendaftaran akan berlangsung 20-29 November 2022.
Dihubungi pada Minggu (20/11/2022), Ibah menjelaskan ada sejumlah persayaratan yang harus dipenuhi pendaftar untuk mencalonkan diri sebagai PPK dan PPS. Salah satu syaratnya yakni minimal usia 17 tahun yang ditunjukan dengan bukti fotokopi KTP elektronik dari pendaftaran yang bersangkutan.
BACA JUGA: Jadwal Pembukaan Piala Dunia 2022 Qatar, Jung Kook BTS Tampil
"Persyaratan seperti Bawaslu ya, seperti setia kepada Pancasila kemudian umurnya 17 tahun ke atas, 17 minimal. Kemudian berada dalam wilayah kecamatan tersebut," terangnya.
Pendaftar juga harus melengkapi berkas dokumen surat pernyataan memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Adapun batas jenjang pendidikan yang dipatok sebagai PPK yakni berpendidikan paling rendah SMA dan sederajat.
"Pendaftar juga tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah paling singkat lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan," tandasnya.
Setelah pendaftaran, calon PPK dan PPS masih akan melalui sejumlah tahap seleksi, di antaranya tahapan penelitian administrasi dan seleksi tertulis. Hasil seleksi tertulis selanjutnya akan dimintakan tanggapan dan masyarakat terhadap calon anggota PPK yang disusul wawancara calon PPK.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK akan diumumkan pada 14-16 Desember 2022. Calon anggota PPK terpilih selanjutnya akan dilantik pada 4 Januari 2022.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kulonprogo, Hidayatut Thoyyibah menambahkan bila PPK akan ditempatkan di tiap Kecamatan. "Jumlah PPK lima orang tiap Kecamatan, PPS tiga orang tiap Kelurahan/ Kalurahan," terangnya.
Di sisi lain perempuan yang akrab disapa Ida itu menjelaskan untuk KPPS, saat ini masih menunggu penetapan jumlah TPS. Jumlah TPS untuk pemilu, maksimal 300 pemilih atau TPS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Polisi mengungkap tarif day care ilegal di Pakem Sleman mencapai Rp50 ribu per hari. Orang tua mengaku menitipkan bayi karena sibuk bekerja.
Jadwal Bus KSPN Malioboro–Parangtritis Kamis (20/5/2026) menjadi solusi wisata hemat dengan tarif Rp12.000, memudahkan perjalanan dari pusat kota ke pantai.
Harga emas Pegadaian hari ini Kamis 21 Mei 2026 turun. Emas Antam jadi Rp2,862 juta, UBS Rp2,797 juta, dan Galeri24 Rp2,756 juta.
KA Prameks kembali padat penumpang Senin ini, cek jadwal lengkap rute Jogja–Kutoarjo.
Imigrasi Sulsel menemukan WNA asal Filipina dan Malaysia memakai KTP Indonesia untuk mengurus paspor RI di sejumlah daerah.
Prabowo Subianto menegaskan pemerintah siap memakai radar dan satelit untuk melacak aset ilegal serta memburu koruptor hingga bungker bawah tanah.