Advertisement

Kecewa, Buruh Tinggalkan Sidang Pembahasan UMP DIY 2023

Triyo Handoko
Kamis, 24 November 2022 - 18:27 WIB
Arief Junianto
Kecewa, Buruh Tinggalkan Sidang Pembahasan UMP DIY 2023 KSPSI menyerahkan surat penyataannya saat meninggalkan sidang Dewan Pengupahan DIY, Kamis (24/11/2022). - Istimewa

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pengupahan DIY mengadakan sidang untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023 pada Kamis (24/11/2022).

Sidang yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk perwakilan buruh.

Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY jadi salah satu peserta sidang Dewan Pengupahan. Dalam persidangan, KSPSI DIY menyatakan keluar sidang karena aspirasinya untuk mensejahterakan buruh lewat UMP DIY 2023 tak mendapat ruang.

Pasalnya, dalam penentuan UMP DIY 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 di mana membatasi kenaikan maksimal 10%.

Dengan begitu, KSPSI menilai dengan kebijakan tersebut UMP DIY 2023 paling tinggi hanya sekitar Rp2,5 juta di mana nilai tersebut jauh dari layak dan hanya menyengsarakan kondisi buruh.

BACA JUGA: Mahasiswa Jogja Berdoa di Nol KM untuk Cianjur

Ketua KSPSI DIY, Kirnadi menjelaskan Permenaker No.18/2022 tak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). “Permenaker No.18/2022 hanya menunjukan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit–belit hasilnya tetap saja. Kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen,” ucap dia, Kamis siang.

Kirnadi menuntut agar Gubernur DIY tak menetapkan UMP 2023 dengan Permenaker No.18/2022, melainkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan pihaknya. Besarannya, untuk Jogja Rp4.229.663; Sleman Rp4.119.413; Bantul Rp3.949.819; Gunungkidul Rp3.407.473; dan Kulonprogo Rp3.702.370.

Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Arif Hartono menyebut sudah memberikan ruang aspirasi seluas-luasnya dalam penentuan UMP 2023.

“Kami sudah berhasil menyusun rekomendasi UMP 2023 kepada Gubernur. Mohon sabar menunggu sampai tanggal 28 November saat pengumuman UMP oleh Gubernur,” kata dia, Kamis sore.

Arif tak dapat mengomentari aksi keluar sidang yang dilakukan KSPSI DIY. “Kami bisa berikan informasi berkaitan UMP setelah diumumkan Gubernur,” katanya pendek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Lowongan Kerja: Kemensos Buka 40.800 Formasi ASN 2024, Cek di Sini!

News
| Sabtu, 20 April 2024, 16:27 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement