Advertisement
Kecewa, Buruh Tinggalkan Sidang Pembahasan UMP DIY 2023
KSPSI menyerahkan surat penyataannya saat meninggalkan sidang Dewan Pengupahan DIY, Kamis (24/11/2022). - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Dewan Pengupahan DIY mengadakan sidang untuk membahas upah minimum provinsi (UMP) DIY 2023 pada Kamis (24/11/2022).
Sidang yang dilakukan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY tersebut melibatkan berbagai elemen, termasuk perwakilan buruh.
Advertisement
Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY jadi salah satu peserta sidang Dewan Pengupahan. Dalam persidangan, KSPSI DIY menyatakan keluar sidang karena aspirasinya untuk mensejahterakan buruh lewat UMP DIY 2023 tak mendapat ruang.
Pasalnya, dalam penentuan UMP DIY 2023 menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18/2022 tentang Penetapan UMP 2023 di mana membatasi kenaikan maksimal 10%.
Dengan begitu, KSPSI menilai dengan kebijakan tersebut UMP DIY 2023 paling tinggi hanya sekitar Rp2,5 juta di mana nilai tersebut jauh dari layak dan hanya menyengsarakan kondisi buruh.
BACA JUGA: Mahasiswa Jogja Berdoa di Nol KM untuk Cianjur
Ketua KSPSI DIY, Kirnadi menjelaskan Permenaker No.18/2022 tak mencerminkan kebutuhan hidup layak (KHL). “Permenaker No.18/2022 hanya menunjukan kepongahan intelektual yang meskipun dengan rumus yang berbelit–belit hasilnya tetap saja. Kenaikan upah tidak boleh lebih dari 10 persen,” ucap dia, Kamis siang.
Kirnadi menuntut agar Gubernur DIY tak menetapkan UMP 2023 dengan Permenaker No.18/2022, melainkan dengan hasil survei KHL yang dilakukan pihaknya. Besarannya, untuk Jogja Rp4.229.663; Sleman Rp4.119.413; Bantul Rp3.949.819; Gunungkidul Rp3.407.473; dan Kulonprogo Rp3.702.370.
Wakil Ketua Dewan Pengupahan Provinsi DIY, Arif Hartono menyebut sudah memberikan ruang aspirasi seluas-luasnya dalam penentuan UMP 2023.
“Kami sudah berhasil menyusun rekomendasi UMP 2023 kepada Gubernur. Mohon sabar menunggu sampai tanggal 28 November saat pengumuman UMP oleh Gubernur,” kata dia, Kamis sore.
Arif tak dapat mengomentari aksi keluar sidang yang dilakukan KSPSI DIY. “Kami bisa berikan informasi berkaitan UMP setelah diumumkan Gubernur,” katanya pendek.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
KA Purwojaya Anjlok di Bekasi, Penumpang Dialihkan Naik Bus
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Update, Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Malam Minggu, Sabtu 25 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Petir, Sabtu 25 Oktober 2025
- Jadwal Sim Keliling di Jogja Setiap Sabtu Pukul 19.00-21.00 WIB
Advertisement
Advertisement



