Advertisement

Promo November

Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DIY Tak Sampai 10%

Sunartono
Minggu, 27 November 2022 - 20:57 WIB
Arief Junianto
Diumumkan Besok, Kenaikan UMP DIY Tak Sampai 10% Ilustrasi buruh atau pekerja. - JIBI

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada Senin (28/11/2022). Diperkirakan kenaikan UMP DIY berada di bawah 10%.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pengumuman terkait dengan UMP akan disampaikan ke masyarakat pada Senin (27/11/202).

Advertisement

Hasil itu merupakan keputusan bersama yang dirapatkan dengan berbagai pihak seperti dewan pengupahan yang di dalamnya ada perwakilan buruh, pengusaha hingga perguruan tinggi. Adapun untuk UMK baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.

BACA JUGA : Kecewa, Buruh Tinggalkan Sidang Pembahasan UMP DIY 2023

“Pakai keputusan itu, karena kan opsinya tinggal ada di alfanya, untuk memasukkan sesuai Permenaker 18 tahun 2022, itu dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nah alfanya itu antara 0,1 sampai 0,13 maka ketemulah [angka] kenaikannya,” katanya, Minggu (27/11/2022).

Dalam Permenaker No.18/2022 penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dinyatakan pada Pasal 6. Penyesuaian UM merupakan hasil penjumlahan antara inflasi periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. Kemudian pasal 7 dinyatakan bahwa penetapan UM tidak boleh melebihi 10%.

Pada pasal tersebut juga disebutkan jika dalam penghitungan penyesuaian nilai UM hasilnya melebihi angka 10% maka Gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10%.

BACA JUGA : Besok Pengumuman UMP 2023, Pengusaha: Gugatan Segera Kami Ajukan!

Baskara Aji tidak menampik bahwa jika menggunakan rumus sesuai Permenaker tersebut kenaikan UMP DIY akan berada di bawah 10%.

“Ya kalau pakai hitungan [rumus] itu [sesuai Permenaker] ketemunya akan dibawah 10 persen. Kenaikan berapa persen itu ya dasarnya adalah rumusan yang kita pakai,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Para Calon Kepala Daerah Diingatkan Tidak Berkampanye Saat Masa Tenang

News
| Sabtu, 23 November 2024, 13:07 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement