Film Jangan Buang Ibu Keliling 20 Kota, Jogja Masuk Daftar
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Ilustrasi buruh atau pekerja./JIBI
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY akan mengumumkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) pada Senin (28/11/2022). Diperkirakan kenaikan UMP DIY berada di bawah 10%.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menjelaskan pengumuman terkait dengan UMP akan disampaikan ke masyarakat pada Senin (27/11/202).
Hasil itu merupakan keputusan bersama yang dirapatkan dengan berbagai pihak seperti dewan pengupahan yang di dalamnya ada perwakilan buruh, pengusaha hingga perguruan tinggi. Adapun untuk UMK baru akan diumumkan pada 7 Desember 2022 mendatang.
BACA JUGA : Kecewa, Buruh Tinggalkan Sidang Pembahasan UMP DIY 2023
“Pakai keputusan itu, karena kan opsinya tinggal ada di alfanya, untuk memasukkan sesuai Permenaker 18 tahun 2022, itu dasar perhitungannya menggunakan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa. Nah alfanya itu antara 0,1 sampai 0,13 maka ketemulah [angka] kenaikannya,” katanya, Minggu (27/11/2022).
Dalam Permenaker No.18/2022 penyesuaian upah minimum bagi daerah yang telah memiliki upah minimum dinyatakan pada Pasal 6. Penyesuaian UM merupakan hasil penjumlahan antara inflasi periode September tahun sebelumnya hingga September tahun berjalan dengan perkalian pertumbuhan ekonomi. Kemudian pasal 7 dinyatakan bahwa penetapan UM tidak boleh melebihi 10%.
Pada pasal tersebut juga disebutkan jika dalam penghitungan penyesuaian nilai UM hasilnya melebihi angka 10% maka Gubernur wajib menetapkan paling tinggi 10%.
BACA JUGA : Besok Pengumuman UMP 2023, Pengusaha: Gugatan Segera Kami Ajukan!
Baskara Aji tidak menampik bahwa jika menggunakan rumus sesuai Permenaker tersebut kenaikan UMP DIY akan berada di bawah 10%.
“Ya kalau pakai hitungan [rumus] itu [sesuai Permenaker] ketemunya akan dibawah 10 persen. Kenaikan berapa persen itu ya dasarnya adalah rumusan yang kita pakai,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Film Jangan Buang Ibu karya Leo Pictures akan menggelar Gala Premiere di 20 kota termasuk Yogyakarta sebelum tayang 25 Juni 2026.
Kejagung menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi IUP PT QSS terkait dugaan ekspor bauksit ilegal di Kalimantan Barat.
Kemenkes mencatat 2,3 juta anak Indonesia belum pernah imunisasi dalam tiga tahun terakhir. RI kini masuk enam besar dunia kasus zero dose.
Harga emas Pegadaian hari ini 23 Mei 2026 turun. Cek daftar lengkap harga emas Antam, UBS, dan Galeri24 terbaru di sini.
Cek jadwal bus DAMRI Bandara YIA ke Jogja dan Sleman Sabtu 23 Mei 2026 lengkap dengan rute dan tarif terbaru.
Jadwal KA Bandara YIA menuju Stasiun Tugu Yogyakarta dan sebaliknya pada 20 Mei 2026, lengkap dari pagi hingga malam hari.