Air Sungai Belik Tercemar Berat, Bantul Tebar Ribuan Ikan
Ribuan ikan ditebar di Sungai Belik Bantul setelah pencemaran berat memicu kematian ikan massal dan kualitas air memburuk.
Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah buruh di Jogja kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya naik sebesar 7,65% dibandingkan dengan tahun ini. Buruh menilai Keistimewaan DIY tidak berdaya mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan menyejahterakan para pekerja.
Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Irsyad Ade Irawan mengaku menolak penetapan UMP 2023 yang naik sebesar 7,65% menjadi Rp1.981.782. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan sesungguhnya merupakan cerita lama yang terus berulang-ulang.
"Di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat Istimewa. Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata Irsyad, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Tanah Terus Bergerak, Jalur Piyungan Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Kecil
Pihaknya menilai, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh di DIY kembali menelan pil pahit dan belum merasakan manfaat dari Keistimewaan Jogja. "Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya.
Di sisi lain kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global yang diprediksi berlangsung pada tahun depan.
"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yqng tak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Ribuan ikan ditebar di Sungai Belik Bantul setelah pencemaran berat memicu kematian ikan massal dan kualitas air memburuk.
BGN akan menangguhkan SPPG tanpa Sertifikat Laik Higiene dan Sanitasi. Kebijakan ini demi menjaga kualitas Program Makan Bergizi Gratis.
Serangan Israel ke Lebanon kembali meningkat. Puluhan wilayah dihantam, korban tewas bertambah. Simak perkembangan terbaru konflik Timur Tengah.
Kesbangpol DIY menyelenggarakan pendidikan politik perempuan di Wates, Kabupaten Kulonprogo, Rabu (13/5/2026). Pendidikan ini ditujukan untuk mendorong kaum Haw
Prabowo ungkap Rp49 triliun uang tak terurus di bank akan masuk negara. Dana diduga terkait koruptor dan siap dimanfaatkan untuk rakyat.
Komet C/2025 R3 PANSTARRS muncul di 2026 dan tak kembali selama 170.000 tahun. Fenomena langka yang simpan sejarah Tata Surya.