KDMP Gunungkidul Dibangun di 30 Titik, Ini Persoalan di Lapangan
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Foto ilustrasi./ Bisnis Indonesia-Rahmatullah
Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah buruh di Jogja kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya naik sebesar 7,65% dibandingkan dengan tahun ini. Buruh menilai Keistimewaan DIY tidak berdaya mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan menyejahterakan para pekerja.
Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Irsyad Ade Irawan mengaku menolak penetapan UMP 2023 yang naik sebesar 7,65% menjadi Rp1.981.782. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan sesungguhnya merupakan cerita lama yang terus berulang-ulang.
"Di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat Istimewa. Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata Irsyad, Senin (28/11/2022).
BACA JUGA: Tanah Terus Bergerak, Jalur Piyungan Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Kecil
Pihaknya menilai, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
Buruh di DIY kembali menelan pil pahit dan belum merasakan manfaat dari Keistimewaan Jogja. "Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya.
Di sisi lain kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global yang diprediksi berlangsung pada tahun depan.
"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yqng tak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS," ujar dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pembangunan gerai dan gudang KDMP di Gunungkidul mencapai 30 titik. Namun, muncul persoalan biaya listrik, air, dan persaingan usaha warga.
Capaian ini menjadi bukti keseriusan Pemkot Magelang dalam memenuhi hak pendidikan bagi seluruh anak, tanpa terkecuali.
Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2026 dibuka 18-30 Agustus. Simak 20 sekolah yang sebelumnya tidak mensyaratkan nilai UTBK-SNBT.
Fajar/Fikri lolos ke 16 besar Kejuaraan Dunia BWF 2026 setelah mengalahkan Eloi Adam/Leo Rossi dua gim langsung di New Delhi.
Spotify memperluas Running Mode ke Android. Fitur AI ini menyesuaikan playlist dengan tempo lari, tetapi belum tersedia di Indonesia.
Pasar murah Pemkab Bantul di Pajangan diserbu warga. Harga beras, minyak, telur, gula, dan bawang dijual lebih murah dari pasaran.