Advertisement

Promo November

UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Bukti Kegagalan Keistimewaan DIY!

Yosef Leon
Senin, 28 November 2022 - 15:37 WIB
Arief Junianto
UMP DIY 2023 Naik 7,65%, Buruh: Bukti Kegagalan Keistimewaan DIY! Foto ilustrasi. - Bisnis Indonesia/Rahmatullah

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Sejumlah buruh di Jogja kecewa dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2023 yang hanya naik sebesar 7,65% dibandingkan dengan tahun ini. Buruh menilai Keistimewaan DIY tidak berdaya mewujudkan sistem pengupahan yang layak dan menyejahterakan para pekerja. 

Perwakilan Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI), Irsyad Ade Irawan mengaku menolak penetapan UMP 2023 yang naik sebesar 7,65% menjadi Rp1.981.782. Kenaikan UMP DIY 2023 yang tak signifikan sesungguhnya merupakan cerita lama yang terus berulang-ulang. 

Advertisement

"Di mana justru upah buruh tak pernah istimewa di provinsi yang menyandang predikat Istimewa. Keistimewaan DIY tidak berdaya dalam membuat suatu sistem pengupahan daerah yanng membawa kehidupan layak bagi buruh dan keluarganya," kata Irsyad, Senin (28/11/2022). 

BACA JUGA: Tanah Terus Bergerak, Jalur Piyungan Hanya Boleh Dilewati Kendaraan Kecil

Pihaknya menilai, upah murah yang ditetapkan berulang-ulang senantiasa membawa buruh pada kehidupan yang tidak layak dari tahun ke tahun, karena upah minimum tidak mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Buruh di DIY kembali menelan pil pahit dan belum merasakan manfaat dari Keistimewaan Jogja. "Persentase kenaikan upah minimum yang kurang 10 persen tak bakal mampu mengurangi angka kemiskinan secara signifikan dan tak akan mempersempit jurang ketimpangan ekonomi yang menganga di DIY, sekaligus menyulitkan buruh untuk membeli rumah," ujarnya. 

Di sisi lain kenaikan upah yang sangat rendah itu merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap kesulitan dan himpitan ekonomi buruh di tengah pandemi Covid-19 dan ancaman resesi global yang diprediksi berlangsung pada tahun depan. 

"Penetapan UMP DIY 2023 adalah suatu penetapan yang tidak demokratis karena menghilangkan peran serikat buruh dalam proses penetapan upah. Ini sebagai akibat penetapan upah menggunakan rumus/formula yqng tak berbasis survei KHL dan angka yang sudah ditetapkan BPS," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Sinergi PLKK untuk Pelayanan Kecelakaan Kerja yang Lebih Cepat

News
| Sabtu, 23 November 2024, 05:57 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement