Advertisement
UMK Bantul 2026 Siap Pakai Formula KHL, Tunggu Aturan Pusat
Foto ilustrasi uang rupiah / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, BANTUL—Disnakertrans Bantul memastikan UMK 2026 akan dihitung dengan formula baru berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), namun pembahasan menunggu terbitnya aturan revisi dari pemerintah pusat.
Kebijakan ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi No. 168/2023 yang merevisi sejumlah pasal dalam UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Advertisement
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul, Rina Dwi Kumaladewi, menjelaskan pembahasan UMK 2026 belum dapat dimulai karena masih menunggu aturan baru dari pemerintah pusat. "Ketika acuan dari pusat sudah turun, kami akan langsung koordinasikan dengan perwakilan pengusaha, pekerja, dan akademisi dalam dewan pengupahan," ujarnya, Senin (24/11/2025).
Rina menegaskan daerah tidak dapat mengambil langkah lebih jauh sebelum pemerintah pusat menerbitkan revisi kedua Peraturan Pemerintah No. 36/2021 tentang Pengupahan. Revisi ini akan memuat formula baru penghitungan upah dengan mempertimbangkan komponen KHL secara lebih proporsional.
BACA JUGA
Sementara itu, Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, Irsyad Ade Irawan, mendorong penetapan UMK 2026 yang benar-benar mencerminkan KHL di wilayah ini. "Kami mengusulkan UMK DIY 2026 berada pada kisaran Rp3,6 juta hingga Rp4 juta. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan hidup layak yang kian meningkat, terutama di wilayah urban seperti Bantul," jelasnya.
Selain soal upah, MPBI juga mendesak pemerintah memperbaiki regulasi ketenagakerjaan yang dinilai melemahkan perlindungan pekerja. "Ada sejumlah aturan dalam UU Ketenagakerjaan yang memperlonggar sistem kerja fleksibel, mempermudah PHK, serta menurunkan nilai pesangon. Pengaturan terkait PKWT dan outsourcing harus diperketat," pungkas Irsyad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Lawan Stunting, Kelurahan Keparakan Jogja Salurkan PMT
- Kasus Campak di Sleman Melonjak Tajam, Dinkes Rilis Peringatan Dini
- Proyek Tol Jogja-Solo Trihanggo-Junction Sleman Libur 10 Hari
- Kasus Campak Gunungkidul 2026 Capai 11 Orang, Belum KLB
- Jalan Klangon-Tempel Rusak, Dampak Mobilisasi Proyek Tol Jogja-Bawen
Advertisement
Advertisement









