SPPG Patalan 2 Dua Kali Picu Keracunan, Dewan Desak Sanksi
SPPG Patalan 2 Bantul kembali dikaitkan dengan dugaan keracunan MBG. DPRD mendesak sanksi tegas bagi penanggung jawab jika ditemukan kelalaian.
Ilustrasi/Antara
Harianjogja.com, JOGJA—Dinas Sosial Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Kota Jogja akan mengumumkan upah minimum kota (UMK) pada 6 Desember mendatang.
Dewan Pengupahan Kota Jogja baru saja melangsungkan rapat pleno pada Selasa (29/11/2022) membahas UMK di wilayah setempat untuk 2023 mendatang.
Kepala Bidang Kesejahteraan dan Hubungan Industrial Dinsosnakertrans Kota Jogja, Rihari Wulandari menjelaskan, sesuai dengan aturan pusat kenaikan UMK untuk tahun 2023 mendatang dipastikan tidak lebih dari 10 persen. Dengan formulasi perhitungan upah yang telah ditetapkan oleh pemerintah, Rihari mengklaim bahwa buruh dan pengusaha akan sama-sama menyepakati skema upah 2023 mendatang lantaran tidak terlalu tinggi dan tidak terlalu rendah.
"Soalnya kalau menggunakan PP 36/2021 itu satu provinsi bisa defisiasinya sangat jauh. Jadi kalau menurut saya dengan adanya Permenaker, dari beberapa simulasi semuanya diuntungkan," ujarnya.
Dalam penetapan UMK 2023, dewan pengupahan tidak menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) dalam merumuskan kenaikan upah pekerja. Mekanisme perhitungan dirumuskan oleh pemerintah dengan indikator penyerta yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
"Kami sudah buat simulasi, tapi tetap nanti dihitung ulang sama dewan pengupahan. Hasil simulasi tidak bisa disampaikan, tunggu besok saja tanggal 6," jelas dia.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Jogja, Maryustion Tonang, mengatakan meski tenggat waktu penetapan UMK jatuh pada 6 Desember mendatang, kabupaten kota di wilayah DIY sepakat mengumumkannya pada 6 Desember nanti. Mekanismenya setelah ditetapkan dalam sidang pleno oleh dewan pengupahan, selanjutnya akan diajukan kepada Walikota dan kemudian direkomendasikan kepada Gubernur untuk disetujui.
"Naik ya pasti kan tidak mungkin turun. angkanya menunggu besok saja di tanggal 6 karena kita sudah sepakat untuk dimajukan," pungkas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
SPPG Patalan 2 Bantul kembali dikaitkan dengan dugaan keracunan MBG. DPRD mendesak sanksi tegas bagi penanggung jawab jika ditemukan kelalaian.
Jadwal KSPN Jogja 14 September 2026 tersedia untuk rute Obelix Sea View dan Pantai Drini, dengan tarif mulai Rp12.000.
Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 14 September 2026 tersedia 12 perjalanan dari Palur, mulai pukul 05.00 hingga 20.42 WIB.
Jadwal SIM Keliling Polda DIY September 2026 lengkap dengan lokasi, syarat perpanjangan SIM A dan C, serta rincian biaya resminya.
Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 14 September 2026, lengkap dengan lokasi pelayanan dan syarat perpanjangan SIM A dan SIM C.
Keluarga korban Kapal Virgo Transport 8 menanti kabar di Surabaya. Ada yang masih mencari anggota keluarga, ada pula yang mendapat kabar selamat.