Advertisement
Apindo Gunungkidul Tolak Skema Pengupahan dari Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gunungkidul menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023. Hal ini sejalan dengan kebijakan dari Apindo Pusat yang mengajukan judicial review terhadap pertaruan menteri tersebut.
“Intinya kami menolak karena tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.36/2021 tentang Pengupahan,” kata Anggota Dewan Pengupahan Apindo Gunungkidul, Heru Tri Cahyanto, Selasa (29/11/2022).
Advertisement
Menurut dia, Permenaker No.18/2022 tidak memenuhi asas keadilan, asas kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi para pengusaha.
“Iklim berusaha ke depan sangat berat. Pengusaha pun harus dapat menekan biaya agar lebih efisien dan efektif demi keberlangsungan usaha,” katanya.
Heru mengaku sudah beberapa kali menggelar pertemuan untuk membahas UMK Gunungkidul 2023. Meski demikian, hingga sekarang belum ada hasil signifikan terhadap besaran upah tersebut.
Apindo Gunungkidul tidak mengusulkan berapa besaran upah di tahun depan. Meski demikian, ada upaya permintaan agar pemkab bisa mengakomodasi pencatuman narasi keberatan unsur pengusaha terhadap penggunaan Permenaker No.18/2022 untuk pengupahan.
“Kalau tidak diakomodasi, maka kami tidak akan tandatangan,” katanya.
Dia menambahkan Apindo mendukung penggunaan PP No.36/2021 dikarenakan secara perundang-undangan memiliki kekuatan lebih tinggi ketimbang permenaker. “Kami memang menolak pemakaian Permenaker No.18/2022,” katanya.
Kepala Bidang Tenaga Kerja, Dinas Perindustrian Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Gunungkidul Tauvik Nur Hidayat mengatakan besaran UMK Gunungkidul masih dibahas di Dewan Pengupahan. Pembahasan melibatkan unsur dari pemkab, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.
“Sekarang masih proses,” katanya.
Menurut dia, upaya pembahasan masih akan dilakukan karena pengumuman besaran upah baru dilaksanakan pada 7 Desember mendatang. “Untuk skema pengupahan, kami mengacu pada Permenaker No.18/2022. Nantinya setelah ada keputusan akan disampaikan ke bupati untuk kemudian direkomendasikan ke gubernur,” katanya.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Gunungkidul Budiyono belum bisa dimintai keterangan berkaitan dengan pembahasan UMK. Meski demikian, di beberapa kesempatan menekankan bahwa kenaikan upah sebesar 10% di tahun depan merupakan hal yang wajar.
“Tuntutan kami mengacu pada kenaikan harga kebutuhan pokok dikarenakan terimbas naiknya BBM. Selain itu, juga ada kebutuhan pendidikan dan transportasi juga menjadi pertimbangan,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Amerika Serikat Keluarkan Peringatan Perjalanan untuk Warganya ke Indonesia, Hati-Hati Terorisme dan Bencana Alam
Advertisement
Berita Populer
- Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia 2025 Meningkat
- Pospit Pakem Kini Jadi Rumah Kedua Penggemar Olahraga Sepeda di Jogja
- Bangun Semangat Toleransi, Dialog Mahasiswa Antaragama Digelar Libatkan 7 Kampus
- Wamen PU Diana: Pembangunan Pasar Terban Jogja Selesai September 2025
- Angkat Konsep TerraDam, Mahasiswa UGM Raih Juara 2 Kompetisi Riset Aktuaria Internasional 2025
Advertisement