Advertisement
UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Pemda DIY: Melanggar, Kami Siapkan Sanksinya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022) dengan kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait dengan penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.
Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan tidak ada penangguhan bagi para pelaku usaha agar langsung menerapkan setelah UMK yang ditetapkan.
BACA JUGA : UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan
Selain itu dia meminta agar perusahaan tidak menunda atau mengulur waktu pemberlakukan penetapan UMK tersebut. Jika dalam perkembangannya ada perusahaan maka akan diberikan sanksi.
“Tidak ada penangguhan, begitu UMK ditetapkan harus dilakukan semua. Melalui Disnaker DIY dan kabupaten kota akan dilakukan pengawasan, tentu kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan ini akan diberi sanksi,” katanya di Kepatihan, Rabu (7/12/2022).
Aji memastikan Disnaker DIY dan kabupaten kota membuka posko aduan jika ada perusahaan yang per Januari mendatang tidak menerapkan ketentuan upah sesuai yang ditetapkan, maka pekerja diimbau melapor. “Pengaduan selalu dibuka jika ingin melaporkan,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jumlah kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%. Di Kota Jogja ditetapkan menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806); Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519); Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591); Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172 juta); dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).
Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
- Pedagang Pasar Joko Tingkir Sragen Keberatan Direlokasi, Bupati Tanggapi Santai
- Yuk Serbu! Festival Durian di Waduk Gondang Karanganyar, Harga Mulai Rp25.000
- PBB 2023 Kota Solo Naik Berlipat, Warga Minta Penyesuaian dengan Penghasilan
- Buah Durian Jadi Sajian Gibran kepada Menko Airlangga Hartarto, Ini Maknanya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

Duh, Konsumsi Pemerintah Jadi Ganjalan Pertumbuhan Ekonomi di 2022
Advertisement

Kunjungan Malioboro Meningkat, Oleh-oleh Bakpia Kukus Kebanjiran Pembeli
Advertisement
Berita Populer
- Dinkes Bantul Buka Layanan Vaksinasi Booster Kedua, Ini Prosedurnya
- Pesan DKP Gunungkidul, Kalau Bosan Pelihara Ikan Predator Jangan Dibuang!
- Mantan Wali Kota Haryadi Menangis saat Sidang, Pengacara: Tak Ada Niat Memperkaya Diri
- Delegasi ATF Kunjungi Sumbu Filosofi, Ajang Bidik Wisatawan Asia Tenggara
- Kompensasi Belum Beres, Menara Telekomunikasi Disegel Warga
Advertisement
Advertisement