Advertisement

UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Pemda DIY: Melanggar, Kami Siapkan Sanksinya

Sunartono
Rabu, 07 Desember 2022 - 19:47 WIB
Arief Junianto
UMK Kabupaten/Kota di DIY Ditetapkan, Pemda DIY: Melanggar, Kami Siapkan Sanksinya Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA — Pemda DIY secara resmi mengumumkan besaran upah minimum kabupaten dan kota (UMK) di DIY pada Rabu (7/12/2022) dengan kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%.

Advertisement

Pemda DIY akan melakukan pengawasan terkait dengan penerapan UMK, jika ada perusahaan yang belum menerapkan maka akan diberikan sanksi.

Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji menegaskan tidak ada penangguhan bagi para pelaku usaha agar langsung menerapkan setelah UMK yang ditetapkan.

BACA JUGA : UMK Jogja 2023 Resmi Ditetapkan Rp2,3 Juta, Perusahaan

Selain itu dia meminta agar perusahaan tidak menunda atau mengulur waktu pemberlakukan penetapan UMK tersebut. Jika dalam perkembangannya ada perusahaan maka akan diberikan sanksi.

“Tidak ada penangguhan, begitu UMK ditetapkan harus dilakukan semua. Melalui Disnaker DIY dan kabupaten kota akan dilakukan pengawasan, tentu kalau ada perusahaan yang tidak mematuhi kesepakatan ini akan diberi sanksi,” katanya di Kepatihan, Rabu (7/12/2022).

Aji memastikan Disnaker DIY dan kabupaten kota membuka posko aduan jika ada perusahaan yang per Januari mendatang tidak menerapkan ketentuan upah sesuai yang ditetapkan, maka pekerja diimbau melapor. “Pengaduan selalu dibuka jika ingin melaporkan,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Jumlah kenaikan berkisar antara 7,68% hingga 7,93%. Di Kota Jogja ditetapkan menjadi Rp2,3 juta (naik Rp170.806); Sleman Rp2,1 juta (naik Rp158.519); Bantul Rp2 juta (naik Rp149.591); Kulonprogo ditetapkan Rp2,05 juta (naik Rp146.172 juta); dan UMK Gunungkidul ditetapkan Rp2,04 juta (naik Rp149.266).

Upah Minimum Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan oleh Gubernur DIY ini berlaku terhitung mulai 1 Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Peresmian Kereta Cepat Whoosh Jadi 2 Oktober 2023, Menhub: Mundur Lagi

News
| Jum'at, 29 September 2023, 07:47 WIB

Advertisement

alt

Di Coober Pedy, Penduduk Tinggal dan Beribadah di Bawah Tanah

Wisata
| Kamis, 28 September 2023, 20:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement