Kemenkum DIY Perluas Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN — Dugaan pemotongan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp50.000 kepada warga terjadi di Kapanewon Seyegan, Sleman. Terduga pelaku adalah P, kepala salah satu dusun di kapanewon tersebut. Kini yang bersangkutan telah mengembalikan uang tersebut dan meminta maaf.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengaku akan melihat terlebih dulu dugaan kasus tersebut lantaran sejauh ini, sifatnya baru laporan. Nanti ada pendampingan dari inspektorat untuk membuktikan benar atau tidaknya.
"Ini kami lihat dulu kan baru laporan belum tahu. Makanya nanti ada pendampingan dari Inspektorat," ucap Kustini ditemui di kantornya, Rabu (7/12/2022).
Menurutnya jika benar ditemukan pelanggaran maka akan ditindak sesuai dengan aturan. "Kalau memang melanggar ya sesuai dengan aturan," ucap dia.
BACA JUGA: Pemkab Sleman Masih Tunggu Transfer Bantuan PMK Tahap Dua Dari Kementan
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Sleman, Eko Suhargono mengatakan pemotongan uang Bansos di Seyegan saat ini sudah dikembalikan kepada warga. Berdasarkan aturan, warga harusnya menerima bansos sesuai dengan besaran yang telah ditentukan tanpa ada potongan.
"Kalau itu kan sebenarnya enggak motong tetapi dia Whatsapp-an untuk memberikan uang. Enggak boleh, jadi harus diterima utuh. Dia kan sudah dibayar, kepala dusun sudah digaji," paparnya.
Diakui Eko, kasus tersebut kini sudah diselesaikan. Pengembalian sudah dilakukan menggunakan kuitansi. Eko menegaskan pelayan masyarakat tidak boleh memotong bansos karena dia sudah dibayar. "Orang kan tertarik, tidak apa-apa dapat bantuan, dianggap uang itu uang free," kata Eko.
Kepala dusun berinisial P tersebut menyampaikan uang hasil penyunatan bansos itu telah dikembalikan dan belum sempat ia pakai. Dia pun mengaku salah dan dengan berbesar hati mengundurkan diri.
Selama menjabat sebagai kepala dusun sejak 1991, kata P, layanan kepada masyarakat dilakukan dengan baik dan sepenuh hati. Dia belum pernah memotong setiap bantuan yang warganya dapat. Dia mengaku salah meski warga datang ke rumahnya memberikan Rp50.000 dengan sukarela.
"Uang sudah dikembalikan semua. Belum dipakai [uangnya]. Saya sudah mengakui, salah. Dan sudah legowo [mundur]," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kemenkum DIY akan memperluas perlindungan hak kekayaan intelektual melalui Sentra Kekayaan Intelektual di kampus dan UMKM.
Pengurusan SKKH di Sleman masih sepi jelang Iduladha 2026. DP3 tingkatkan pengawasan karena ancaman PMK masih ada.
Lima WNI ditahan Israel saat misi kemanusiaan ke Gaza. Pemerintah RI mendesak pembebasan dan perlindungan.
UMKM di RTP Bulak Tabak Kulonprogo mengeluh sepi pembeli saat musim haji 2026, dampak ekonomi dari embarkasi belum terasa.
Polda DIY lakukan asistensi kasus Shinta Komala di Sleman. Dua perkara diusut, polisi pastikan penanganan sesuai SOP.
DPRD DIY memastikan tidak ada pemberhentian guru non-ASN. Penugasan diperpanjang hingga 2026, kesejahteraan tetap dijaga.