Advertisement

UPN Veteran Yogyakarta Resmi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual

Anisatul Umah
Rabu, 14 Desember 2022 - 16:37 WIB
Budi Cahyana
UPN Veteran Yogyakarta Resmi Bentuk Satgas Kekerasan Seksual Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, SLEMAN—UPN Veteran Yogyakarta (UPNVY) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Satgas PPKS ini dibentuk sebagai tindak lanjut dari Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Satgas PPKS beranggotakan tujuh orang, terdiri dari satu tenaga pendidikan, dua tenaga dosen, dan empat mahasiswa. Tujuh anggota Satgas terpilih setelah melalui serangkaian seleksi dari panitia seleksi (Pansel) PPKS.

Advertisement

Rektor UPNVY, Mohamad Irhas Effendi mengatakan Satgas PPKS ini dibentuk sebagai upaya UPNVY mewujudkan zero tolerance sexual violence on campus. 

"Satgas PPKS ini amanat dari Permendikbud No.30/2021. Sebenarnya sebelum satgas ini terbentuk, kami sudah punya tata cara menciptakan kampus yang lebih aman untuk semua," kata Irhas dalam konferensi pers di UPNVY, Rabu (14/12/2022).

Kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi sudah berulang kali terjadi. Namun sebagian kasusnya mandek di tengah jalan. UPNVY menurut rektor akan berupaya merampungkan kasus jika terjadi.

Setiap laporan yang masuk, kata Irhas, harus diteruskan secara berkala kepada pimpinan dan harus ada progresnya. Penanganan kasus sesuai dengan timeline untuk memastikan bisa berjalan dengan baik.

"Kalau tim sudah bekerja akan ada di pedoman, ada pelaporan berkala ke pimpinan agar proses berjalan sesuai dengan yang ditargetkan. Harus buat pelaporan kepada rektor untuk memastikan bahwa proses itu telah berjalan," ungkapnya.

Dia mengatakan perguruan tinggi akan memberikan pendampingan kepada korban dan saksi dari sisi hukum, psikologi, dan sosial. Pendampingan ini akan dilakukan atas persetujuan dari korban.

"Semua warga kampus yang mungkin mengalami tindakan kekerasan seksual, kami beri pendampingan. Sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Permendikbud No.30/2021. Ada sanksi ringan, sedang, dan berat. Tentu disesuaikan dengan klasifikasi pelanggarannya sehingga tercipta kampus yang aman dan nyaman bebas dari tindak kekerasan."

BACA JUGA: Tok! Joe Biden Teken UU Pernikahan Sesama Jenis di AS

Ketua Satgas PPKS UPNVY Ida Susi Dewanti mengatakan sosialisasi akan dilakukan ke semua civitas academica mulai dari mahasiswa, tenaga kependidikan, hingga dosen.

"Kami buat tata kelola yang baik, berkaitan dengan kekerasan seksual ini. Membuat instrumen untuk aturan, baik yang segera kami buat aturan rektor terkait PPPKS. Serta instrumen di bawahnya baik SOP penanganan dan tindakan lainnya. Juknis sebagai rambu-rambu bagi kami anggota Satgas," ungkapnya.

"Kami juga menciptakan budaya zero tolerance, budaya ini memang enggak bisa serta merta, bisa terbentuk kalau ada pengetahuan dan komitmen." 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement