Advertisement

Kronologi Penangkapan Sahat Tua Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Suap

ST-22
Jum'at, 16 Desember 2022 - 13:27 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Kronologi Penangkapan Sahat Tua Wakil Ketua DPRD Jatim Atas Dugaan Suap Sahat Tua Simanjuntak tersangka dugaan suap dana hibah berjalan memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2022). (Antara Foto - Reno Esnir)

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Sahat Tua Simandjuntak (STS) Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dalam pengelolaan dana hibah bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur, bersama ketiga tersangka lain setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Rabu malam (14/12/2022).

Tiga orang lainnya ialah Rusdi (RS) staf ahli DPRD Jatim, Abdul Hamid (AH) Kepala Desa Jelgung, Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas), dan Ilham Wahyudi (IW), Koordinator Lapangan Pokmas.

Advertisement

Sebelumnya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan suap, KPK pun mengumpulkan informasi dan bahan keterangan terkait dugaan tersebut. Hingga pada Rabu malam pukul 20.24 WIB OTT pun dilakukan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengkonfirmasi OTT tersebut, "Benar, tadi malam KPK melakukan penangkapan terhadap beberapa pihak di Surabaya, Jawa Timur," kata Ali di Jakarta, Kamis (15/12/2022).

Baca juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Suap Dana Hibah

Peristiwa suap itu terjadi di salah satu mal Surabaya, Jawa Timur. Dimana AH menyerahkan sejumlah uang ke RS. Pada lokasi yang berbeda di saat yang bersamaan sekitar pukul 20.30 WIB, KPK mengamankan STS di gedung DPRD Provinsi Jawa Timur sedangkan AH dan IW di kediaman masing-masing di Kabupaten Sampang.

Selama OTT, KPK turut menyita uang tunai berjumlah sekitar Rp1 miliar yang dipecah menjadi dua mata uang asing yakni dolar Singapura dan Amerika Serikat serta rekaman CCTV di kantor DPRD Jatim. Setelah meninggalkan kantor DPRD Jatim, terdapat tiga ruangan yang disegel yakni ruang Wakil Ketua DPRD, STS, ruang rapat dan sub bagian risalah, serta salah satu ruangan Kasubbag DPRD Jatim.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, "Berdasarkan hasil keterangan saksi dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka," katanya.

Kini keempat tersangka ditahan di Rutan selama 20 hari terhitung dari tanggal 15 Desember 2022 hingga 3 Januari 2023 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka STS ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH di Rutan KPK Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi KPK, lalu IW di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Tertidur 22 Tahun Gunung Ruang Erupsi, Gempa hingga 944 Kali dalam Satu Hari

News
| Kamis, 18 April 2024, 09:47 WIB

Advertisement

alt

Sambut Lebaran 2024, Taman Pintar Tambah Wahana Baru

Wisata
| Minggu, 07 April 2024, 22:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement