Balita Kejang di Malam Hari, Pasien JKN Dapat Penanganan Cepat
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Ilustrasi. /Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Polres Bantul memproses kasus dugaan laporan bohong alias fiktif yang dilakukan oleh mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, UM, 19. UM mengaku menjadi korban begal, padahal barang berharganya digadaikan untuk taruhan.
BACA JUGA: Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan kejadian laporan palsu tersebut bermula ketika petugas piket Polsek Kasihan mendapat laporan dari warga bahwa ada kasus pembegalan di wilayah Dusun Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Sabtu (17/12/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.
“Korban dari kejadian tersebut adalah UM yang mengaku dibegal sehingga korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit laptop, satu buah telepon selular, serta satu buah dompet berisi surat-surat pribadi,” katanya saat dihubungi Minggu (18/12/2022).
Atas laporan tersebut, petugas Polsek Kasihan melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP), termasuk mencari rekaman kamera pengawas atau Circuit Closed Television (CCTV) di tempat korban mengaku dibegal.
Namun dalam proses penyelidikan itu petugas menemui kejanggalan. Akhirnya polisi menginterograsi intensif terhadap UM. UM kemudian mengakui tidak ada pembegalan. Laporan pembegalan tersebut sengaja ia buat.
“Setelah dilakukan interogasi secara intensif korban akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada,” ujarnya.
Menurut Jeffry, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, sepeda motor dan dompet ternyata disimpan oleh UM. Kemudian untuk dua unit laptop telah digadaikan, Senin (12/12/2022) dan Selasa (13/12/2022) di salah satu penyedia jasa gadai di Jalan Bantul, Mantrijeron, Jogja.
Masih dari hasil pemeriksaan, UM terpaksa berbohong lantaran membutuhkan uang setelah kalah taruhan piala dunia. Perbuatan UM tersebut diakui Jeffry agar mendapatkan rasa empati dan uang pengganti.
“UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bisa saja dijerat Pasal 14 Ayat 1 atau Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Seorang balita peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) datang dalam kondisi darurat pada tengah malam dan langsung mendapatkan penanganan cepat
Rusia mendukung program nuklir Korea Utara dan menolak seruan denuklirisasi Semenanjung Korea karena meningkatnya ketegangan kawasan.
Kejagung menyiapkan kantor sementara dan pejabat struktural untuk operasional tujuh Kejari baru yang dibentuk melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2026.
Kasus kebakaran lahan di Gunungkidul meningkat menjadi 15 kasus selama musim kemarau. Warga diminta tidak membakar sampah sembarangan.
Kuasa hukum Raudi Akmal menilai sejak awal tidak ada dua alat bukti yang cukup usai PN Sleman mengabulkan sebagian praperadilan.
Polresta Jogja mulai memeriksa lima tersangka baru kasus Little Aresha Daycare. Total tersangka kini mencapai 32 orang dengan 157 korban anak.