Advertisement

Pemuda di Bantul Ini Mengaku Korban Begal, Padahal Barangnya Digadaikan

Ujang Hasanudin
Minggu, 18 Desember 2022 - 16:27 WIB
Jumali
Pemuda di Bantul Ini Mengaku Korban Begal, Padahal Barangnya Digadaikan Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, BANTULPolres Bantul memproses kasus dugaan laporan bohong alias fiktif yang dilakukan oleh mahasiswa asal Medan, Sumatera Utara, UM, 19. UM mengaku menjadi korban begal, padahal barang berharganya digadaikan untuk taruhan.

BACA JUGA: Polres Bantul Rotasi Sejumlah Pejabat

Advertisement

Kasi Humas Polres Bantul, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana mengatakan kejadian laporan palsu tersebut bermula ketika petugas piket Polsek Kasihan mendapat laporan dari warga bahwa ada kasus pembegalan di wilayah Dusun Kersan, Kalurahan Tirtonirmolo, Kasihan, Bantul, Sabtu (17/12/2022) malam, sekitar pukul 21.00 WIB.

“Korban dari kejadian tersebut adalah UM yang mengaku dibegal sehingga korban mengaku kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy, dua unit laptop, satu buah telepon selular, serta satu buah dompet berisi surat-surat pribadi,” katanya saat dihubungi Minggu (18/12/2022).

Atas laporan tersebut, petugas Polsek Kasihan melakukan olah kejadian tempat perkara (TKP), termasuk mencari rekaman kamera pengawas atau Circuit Closed Television (CCTV) di tempat korban mengaku dibegal.

Namun dalam proses penyelidikan itu petugas menemui kejanggalan. Akhirnya polisi menginterograsi intensif terhadap UM. UM kemudian mengakui tidak ada pembegalan. Laporan pembegalan tersebut sengaja ia buat.

“Setelah dilakukan interogasi secara intensif korban akhirnya mengakui bahwa kejadian pembegalan atau perampasan barang-barang tersebut sebenarnya tidak ada,” ujarnya.

Menurut Jeffry, berdasarkan hasil pemeriksaan korban, sepeda motor dan dompet ternyata disimpan oleh UM. Kemudian untuk dua unit laptop telah digadaikan, Senin (12/12/2022) dan Selasa (13/12/2022) di salah satu penyedia jasa gadai di Jalan Bantul, Mantrijeron, Jogja.

Masih dari hasil pemeriksaan, UM terpaksa berbohong lantaran membutuhkan uang setelah kalah taruhan piala dunia. Perbuatan UM tersebut diakui Jeffry agar mendapatkan rasa empati dan uang pengganti.

“UM tetap kami proses secara hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku bisa saja dijerat Pasal 14 Ayat 1 atau Pasal 14 Ayat 2 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita bohong,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Dipimpin Nana Sudjana, Ini Sederet Penghargaan Yang Diterima Pemprov Jateng

News
| Kamis, 25 April 2024, 17:17 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement