Advertisement
Temuan Kasus TBC di DIY Dinilai Masih Minim, Ini Alasannya

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA — Selama tahun ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) DIY menemukan ada 4.651 kasus tuberkulosis atau TBC per 22 Desember, sedangkan target temuan selama tahun 2022 sebanyak 9.064 kasus.
Dari temuan kasus TBC tersebut, Kabupaten Sleman ditemukan ada 1.628 kasus, disusul Kabupaten Bantul ada 1.282 kasus, lalu Kota Jogja ada 1.194 kasus, Kabupaten Gunungkidul ada 284 kasus, dan terendah di Kabupaten Kulonprogo ada 263 kasus.
Advertisement
PROMOTED: Dari Garasi Rumahan, Kini Berhasil Perkenalkan Kopi Khas Indonesia di Kancah Internasional
Temuan tersebut lebih tinggi dibandingkan temuan dua tahun sebelumnya. Temuan kasus pada 2021 ada 3.044 kasus, dan pada 2020 ada 3.073 kasus.
Meskipun temuan kasus TBC pada 2022 meningkat dibandingkan dua tahun sebelumnya, namun masih jauh dari target temuan. Dinkes DIY kemukakan sejumlah penyebab masih tingginya rentang antara jumlah temuan dengan target temuan tersebut.
BACA JUGA: Libur Nataru, KAI Daop 6 Jogja Kerahkan Ribuan Pegawai untuk Amankan Stasiun
Kepala Bidang Pengendalian Penyakit Dinkes DIY, Setyarini Hestu Lestari menyatakan masih tingginya rentang penularan tersebut dikarenakan beberapa penyebab antara lain karena masyarakat yang mengalami gejala TBC tidak memeriksakan diri.
Padahal, menurut Setyarini pemeriksaan Tes Cepat Molekuler (TCM) untuk mendiagnosa penyakit TBC telah tersedia di puskesmas dan RS di tiap kabupaten/kota di DIY.
“Sudah kami dekatkan akses [pemeriksaan TCM] kepada masyarakat. Masyarakat yang batuk lebih dari dua minggu, dengan panas dingin, harus dites di puskesmas apakah positif TBC atau tidak. Kalau positif TBC dia dapat menulari sekitarnya,” katanya.
Setyarini juga tidak menutup kemungkinan bagi orang yang resisten obat. “Dia [orang yang resisten obat] tidak menyadari, yang tertular juga tidak nampak, tidak terasa penularannya,” katanya.
Untuk mencegah terjadinya penularan, pemberian Terapi Pencegahan TBC (TPT) selama tiga bulan juga diberikan bagi mereka yang kontak erat dengan penderita TBC. “Seseorang yang menderita TBC diharapkan patuh minum obat, obat juga disediakan pemerintah,” kata Setyarini.
Pemerintah sendiri telah mengeluarkan Perpres No. 67/2021 yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur DIY No.55/TM/2022 yang mendasari pembentukan Tim Percepatan Penanggulangan TBC sebagai tindak lanjut Perpres tersebut.
Dalam tim tersebut, peran organisasi profesi, komunitas, dan fasilitas pelayanan kesehatan dilibatkan untuk melakukan percepatan penanggulangan TBC. “Dukungan dari multisektor itu kami akan dibantu dalam dukungan untuk sembuh [kesembuhan penderita TBC],” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Berita Pilihan
Advertisement

AP I Mengaku Belum Terima Info soal Pengurangan Jumlah Bandara Internasional
Advertisement

Ikuti Post-tour ATF, Banyak Peserta Terkesan dengan Objek Wisata DIY
Advertisement
Berita Populer
- Guru SD Pelaku Pelecehan Seksual Terhadap Siswi di Wonosari Hanya Disanksi Pindah Kelas
- BPBD Bantul Catat Total Kerugian Akibat Bencana di Awal Tahun Capai Rp159 Juta
- Ruas Jalan Tempel-Dekso Rusak Parah Akibat Truk Proyek Tol Jogja Bawen, Perlu Diadukan ke Gibran?
- Ketua Remais Cabuli Anggotanya Saat Menginap di Masjid di Gamping Sleman
- BREAKING NEWS: Muhamadiyah Tetapkan 1 Ramadan Jatuh di 23 Maret 2023
Advertisement
Advertisement