Advertisement

Tak Terima Divonis Korupsi, Eks Direktur RSUD Wonosari Ajukan Banding

David Kurniawan
Senin, 26 Desember 2022 - 17:17 WIB
Bhekti Suryani
Tak Terima Divonis Korupsi, Eks Direktur RSUD Wonosari Ajukan Banding Ilustrasi. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Mantan Direkrut RSUD Wonosari Isti Indiyani telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor DIY. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, perkara kasus korupsi di RSUD Wonosari ditangani oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Namun demikian, di dalam prosesnya juga melibatkan tim dari Kejari Gunungkidul.

Advertisement

Menurut dia, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul berinisial AS. Untuk berkas Isti Indiyani sudah ada vonis dari Pengadilan Tipikor dengan hukuman 1,5 tahun penjara.

“Putusannya pada akhir November lalu dan sekarang masih dalam proses banding. Sebab, terdakwa dan JPU belum menerima putusan hakim,” katanya, Senin (26/12/2022).

Adapun berkas untuk tersangka AS hingga sekarang masih ditangani oleh Penyidik Polda DIY. “Kewenangan masih diranah penyidik kepolisian karena hingga sekarang belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Untuk berkas mantan Direktur RSUD Wonosari, Sendhy mengakui belum inkrah karena masih ada upaya banding. Hingga sekarang, baik JPU maupun terpidana masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.

“Tunggu saja hasilnya, karena memang belum ada,” katanya.

BACA JUGA: Tren Naik, Warga Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah

Dia menambahkan, putusan dari pengadilan tinggi masih belum final. Pasalnya, masih ada upaya lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. “Semua proses akan dilalui hingga ada putusan hukum yang tetap dalam kasus ini. yang jelas, sekarang masih dalam proses,” katanya.

Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka. Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. (David Kurniawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Berita Pilihan

Advertisement

alt

Menteri PU Targetkan 66 Sekolah Rakyat Dapat Diresmikan Prabowo Juli 2025

News
| Jum'at, 09 Mei 2025, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Jembatan Kaca Seruni Point Perkuat Daya Tarik Wisata di Kawasan Bromo

Wisata
| Minggu, 04 Mei 2025, 18:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement