Panen Singkong Gunungkidul Capai 22 Ton per Hektare
Panen singkong mulai berlangsung di Gunungkidul dengan produktivitas mencapai 22 ton per hektare. Hasil penjualan gaplek menjadi penopang ekonomi warga di tenga
Ilustrasi./Freepik
Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL– Mantan Direkrut RSUD Wonosari Isti Indiyani telah divonis 1,5 tahun oleh Pengadilan Negeri Tipikor DIY. Meski demikian, proses hukum masih berlanjut karena terdakwa maupun jaksa penuntut umum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi.
Kepala Seksi Pidana Khusus, Kejari Gunungkidul, Sendhy Pradana Putra mengatakan, perkara kasus korupsi di RSUD Wonosari ditangani oleh tim dari Kejaksaan Tinggi DIY. Namun demikian, di dalam prosesnya juga melibatkan tim dari Kejari Gunungkidul.
Menurut dia, ada dua tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur RSUD Wonosari Isti Indiyani dan pejabat di lingkup Pemkab Gunungkidul berinisial AS. Untuk berkas Isti Indiyani sudah ada vonis dari Pengadilan Tipikor dengan hukuman 1,5 tahun penjara.
“Putusannya pada akhir November lalu dan sekarang masih dalam proses banding. Sebab, terdakwa dan JPU belum menerima putusan hakim,” katanya, Senin (26/12/2022).
Adapun berkas untuk tersangka AS hingga sekarang masih ditangani oleh Penyidik Polda DIY. “Kewenangan masih diranah penyidik kepolisian karena hingga sekarang belum dilimpahkan ke kejaksaan,” katanya.
Untuk berkas mantan Direktur RSUD Wonosari, Sendhy mengakui belum inkrah karena masih ada upaya banding. Hingga sekarang, baik JPU maupun terpidana masih menunggu putusan dari Pengadilan Tinggi.
“Tunggu saja hasilnya, karena memang belum ada,” katanya.
BACA JUGA: Tren Naik, Warga Diminta Waspada Ancaman Demam Berdarah
Dia menambahkan, putusan dari pengadilan tinggi masih belum final. Pasalnya, masih ada upaya lagi dengan mengajukan kasasi ke Mahkama Agung. “Semua proses akan dilalui hingga ada putusan hukum yang tetap dalam kasus ini. yang jelas, sekarang masih dalam proses,” katanya.
Kasus ini mencuat karena adanya dugaan korupsi pengelolaan uang pengembalian jasa dokter laboratorium mulai 2009-2012 yang dilakukan di 2015 lalu. Tim penyidik dari Polda DIY menemukan dugaan penyelewengan dengan menetapkan dua tersangka. Hasil dari penyidikan ini ada dugaan kerugian Negara sebesar Rp470 juta. (David Kurniawan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Panen singkong mulai berlangsung di Gunungkidul dengan produktivitas mencapai 22 ton per hektare. Hasil penjualan gaplek menjadi penopang ekonomi warga di tenga
Kepala BGN Sudaryono menegaskan Program Makan Bergizi Gratis dijalankan secara transparan tanpa rapat rahasia dan konflik kepentingan.
Danantara membuka pendaftaran Lenders Panel untuk pembiayaan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik hingga 28 Juli 2026.
Dinsos Bantul memperkuat pengawasan dan pembinaan anak jalanan untuk mencegah eksploitasi anak di sejumlah titik rawan.
Pemerintah menyiapkan akses tol untuk Kawasan Industri Kendaraan Nasional di Subang guna mendukung manufaktur kendaraan listrik nasional.
BI dan pemerintah memperkuat GPIPS untuk mengendalikan inflasi pangan dan mengantisipasi dampak El Nino di berbagai wilayah Indonesia.